Razia Masker Warga Disanksi Denda Administrasi Hingga Pushup
  • 4 tahun yang lalu
AMBON,KOMPAS.TV-Meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi covid-19 di Kota Ambon, memaksa pemerintah untuk terus mendisiplinkan warga agar taat protokol kesehatan seperti penggunaan masker yang wajib dipatuhi oleh semua warga. Petugas gabungan menggelar razia di sejumlah titik jalan guna menjaring warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Sala satu titik yang dirazia terletak di kawasan tugu trikora, di titik ini aparat gabungan tni dan polri menghentikan satu persatu pengguna jalan yang melintas yang kedapatan tidak memakai masker diberi peringatan sanksi denda dan sanksi fisik berupa push up.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden nomor enam tahun 2020.

Dianjurkan