Sumsel Berlakukan Denda Warganya Tanpa Masker
  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG,KOMPAS.TV-Masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumatera Selatan akan dikenakan sanksi denda. Peraturan itu akan berdiberlakukan dalam waktu dekat.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, menerangkan nominal denda untuk waga yang tidak menggunakan masker, belum diketahui pasti dan rencananya akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Sanksi tersebut diberlakukan, untuk pendisiplinan protokol kesehatan covid 19, bersamaan dengan kurva penyebaran virus korona di provinsi ini yang masih diatas satu.

Peraturan ini juga akan mengatur standarisasi masker yang layak digunakan sesuai dengan kondisi zona wilayah kabupaten dan kota di Sumsel.

Satgas Covid 19 akan diperbanyak, serta melibatkan anggota TNI, Polri unttuk melakukan sosialisasi lebih luas.

Lesty Nuraini, Kepala Dinkes Sumsel, mengatakan, kapasitas tes swab saat ini berjumlah 1.300 sampel perhari dari beberapa laboratorium, jumlah ini dianggap mencukupi untuk menampung sampel yang datang dari seluruh daerah di Sumsel.

Pihaknya juga memastikan, ketersediaan APD seperti masker aman selama masa pandemi.

Pemerintah akan mengatur pasien covid 19 dengan gejala ringan untuk isolasi mandiri, namun dengan perawatan yang benar.

Saat ini tingkat kesembuhan di provinsi ini yang terkonfirmasi positif virus korona hampir 50 persen, dengan jumlah kematian 4,6 persen.

#korona #masker #sumsel