Sanksi Push Up Bagi Pelanggar Protap Kesehatan Covid-19

  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung memberikan sanksi berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan bagi warga yang melanggar protap kesehatan seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Hal ini dilakukan demi mendisiplinkan warga di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

Menghadapi tatanan New Normal, tim gugus tugas penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung melakukan sidak ke Pasar Tradisional. Selain meninjau aktivitas warga di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, tim gugus tugas juga melakukan patroli. Ada yang unik pada patroli kali ini, tim gugus tugas akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protap kesehatan, seperti tak memakai masker saat berada di luar rumah. Sanksi yang diberikan berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Tak sedikit warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat berada dikeramaian ataupun sedang berkendara disekitar kawasan pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung.

Sanksi yang diberikan ini sebagai bentuk mendisiplinkan warga dalam memperhatikan protap kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, menerapkan physical distancing dan mencuci tangan. Hal ini dilakukan juga sebagai persiapan menghadapi tatanan normal baru.

Ada tiga titik yang dilakukan penjagan sekaligus sidak oleh tim gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung yakni, Pasar Tugu, Pasar Bambu Kuning, dan Pasar Panjang. Warga yang terlihat tidak mengenakan masker dan menjaga jarak harus dikenakan hukuman pusp up hingga bernyanyi lagu kebangsaan oleh tim yang berjaga.

#Covid19 #PasarTradisional #NewNormal #BandarLampung



Dianjurkan