Pelanggar PSBB Didenda Jutaan Rupiah di Pekanbaru
  • 4 tahun yang lalu
PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang warga dijatuhi vonis denda sebesar 3 juta rupiah, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Pekanbaru Riau.

Persidangan atas pelanggaran PSBB di Pekanbaru Riau, sekaligus menjadi perkara pelanggaran PSBB pertama yang masuk ke tahap pengadilan, di Indonesia.

Sidang pelanggaran psbb terhadap 15 terdakwa dilakukan secara virtual atau online.

Para terdakwa ini diketahui mengadakan pesta ulang tahun di tempat karaoke keluarga, pada 10 April lalu, saat aturan PSBB tengah diterapkan.

Terdakwa pengajak, diberi denda paling tinggi, yakni 3 juta rupiah, sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu acara ulang tahun, diberi denda yang lebih ringan.

Yakni delapan ratus ribu rupiah.

Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020.

Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB.

Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

\"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6,2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,\" ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9,4,2020).


Dianjurkan