Pemkot Bogor Perketat PSBB Sampai 12 Mei, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
  • 4 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar tahap dua, di wilayahnya akan lebih ketat.

Bima Arya meminta seluruh jajarannya, bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB.

Ketegasan dan sanksi diharap,bisa benar-benar membuat masyarakat mematuhi kebijakan PSBB.

Yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid 19.

Beberapa hari lalu, Bima Arya memimpin Satpol PP menutup ratusan toko, di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB, di Plaza Dewi Sartika, yang tetap buka.

Sebelumnya, usai sembuh dari corona, Wali Kota Bogor Bima Arya, memimpin penertiban ratusan toko di Plaza Dewi Sartika, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, PSBB.

Para pedagang hanya bisa pasrah, karena merugi dan tak bisa lagi menggaji karyawan.

Pada hari pertama bekerja,seusai sembuh dari penyakit corona, Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin penertiban kegiatan perdagangan, di Plaza Dewi Sartika.

Para pedagang yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan di kebijakan PSBB, diperintahkan tutup atau dijatuhi sanksi,pencabutan izin usaha.

Dengan diawasi puluhan personel Satpol PP, para pedagang pakaian,sepatu juga perhiasan,menutup sendiri toko mereka.


Dianjurkan