Sanksi Masuk ke Peti Mati untuk Pelanggar PSBB Menuai Pro-Kontra, Ini Penjelasannya

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengaku menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan kembali di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Beragam cara dilakukan untuk membuat warga disiplin dan mematuhi aturan penggunaan masker. Sejumlah sanksi diterapkan mulai dari masuk peti mati hingga masuk ambulans berisi keranda.

Beginilah sanksi bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker di Kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. Warga yang tidak menggunakan masker di minta masuk kedalam ambulan yang berisi keranda mayat. Lalu apakah pelanggar aturan masker jera dengan hukuman semacam ini?

Camat Parung, Yudhi santoso mengatakan sanksi seperti ini diberikan karena sanksi seperti menyapu jalan. Menyanyikan lagu Indonesia Raya tak membuat pelangar jera.

Sebelumnya di Kawasan Pasar Rebo.Jakarta Timur . Warga yang tak mengenakan masker sempat diberi sanksi masuk ke dalam peti mati., namun belakangan sanksi ini tidak diberlakukan lagi. Pemprov DKI lebih memilih untuk melanjutkan sanksi denda atau kerja sosial .

Cara lainnya yang dilakukan untuk mengingatkan warga soal bahaya covid-19 adalah dengan arak-arakan peti mati.

Untuk mengupas sanksi untuk pelanggar aturan PSBB, simak dialog berikut bersama Bupati Bogor Ade Yasin dan juga Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian


Dianjurkan