Sanksi Masuk Peti Jenazah Bagi Pelanggar PSBB Dihentikan
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai cara dilakukan pemerintah agar warga tertib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Di Jakarta Timur sanksi masuk peti jenazah bagi warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar diberhentikan karena tak masuk dalam Peraturan Gubernur.

Sementara itu, di kabupaten Bogor, Jawa Barat sanksi menatap keranda di dalam ambulans terus berlanjut karena dianggap bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pekan ini, warga yang tak pakai masker atau melanggar pembatasan sosial berkala besar atau PSBB di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur dimasukkan ke peti mati.

Selama beberapa menit pelanggar diminta merenung, kalau tidak patuh protokol kesehatan saat pandemi bisa berujung kematian.

Ini adalah saksi pilihan selain melakukan kerja sosial atau bayar denda 250 ribu rupiah, yang muncul spontan di lapangan.

Karena tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur, sanksi masuk peti mati pun dihentikan.

Di parung kabupaten Bogor, Jawa Barat, warga yang tidak memakai masker dihukum masuk ambulans yang berisi keranda jenazah.

Pihak kecamatan berinisiatif memasukkan hukuman tambahan karena sanksi yang ada tak membuat warga patuh peraturan.

Jika mengacu pada peraturan, di kabupaten Bogor sebetulnya hanya ada dua sangsi bagi yang tak patuh protokol kesehatan.

Kerja sosial atau denda 100 ribu rupiah. Tapi saat ada improvisasi di lapangan untuk membuat efek jera lebih terasa. Bupati Bogor tak masalah.

Sampai dengan kemarin, lebih dari 187 ribu orang di Indonesia positif Covid-19, 7.800 di antaranya meninggal dunia.

Saat vaksin dan obatnya belum ada. Patuh protokol kesehatan jadi satu satunya cara agar kita terhindar dari corona.



Dianjurkan