DPR: Pelanggar PPKM Darurat Jangan Didenda dan Penjara, Berikan Sanksi Kerja Sosial
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat selama 3 hingga 20 Juli 2021 se-Jawa Bali.

Lalu apakah sanski selama PPKM Darurat sudah tepat?

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, perlu adanya formulasi dalam pemberian sanksi, tidak hanya denda tetapi termasuk pidana di dalamnya sehingga masyarakat merasa jera.

Menurut Trubus, meskipun di lockdown kalau tidak ada sanksi pelanggaran masih akan tetap ada.

Selain itu Trubus menyebut, janji pemerintah untuk memberikan bansos harus segara dilakukan, karena sebagai salah satu upaya agar masyarakat tidak keluar rumah.

Dan kebutuhan dasar RT/RW harus dipenuhi secara kesulurahn tidak lagi berdasar pada DTKS.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, PPKM Darurat harus diiringi oleh reward dan punishment, seperti memberikan penghargaan pada masyarakat yang patuh berupa bansos.

Saleh menuturkan, bila pelanggar diberi sanksi untuk membayar, belum tentu mereka bisa membayar sanksi tersebut. Kemudian bila pelanggar di penjara maka akan menimbulkan penumpukan orang dalam sel.

Menurut Saleh jalan keluar dalam sanksi PPKM Darurat adalah jangan didenda dan penjara, tetapi memberikan sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan taman kota.

Dianjurkan