Wacana Larangan Mudik Lebaran, Menhub Kaji Sanksi dan Insentif
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Guna mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Perhubungan merekomendasikan masyarakat untuk tidak bermudik lebaran.

Terkait rekomendasi ini, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji pemberian insentif dan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Mudik nyatanya masih menjadi magnet penting di setiap jelang puasa dan berlebaran.

Suasana di Terminal Giri Adipura, Wonogiri, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir ramai saat banyak warga memilih mudik lebih awal jelang puasa. Namun di tengah merebaknya virus Corona ini, pemerintah tengah mengkaji, mengimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran, guna mencegah penyebaran virus Corona.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta semua pendatang termasuk pemudik yang baru masuk ke Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari, guna dipastikan bebas dari virus Corona.

Sebagai langkah awal, Gubernur DIY juga telah meminta semua aparat desa untuk melakukan pendataan bagi para pendatang dan pemudik dari luar Yogyakarta.

Di Jakarta, langkah antisipasi meluasnya virus korona di momen mudik juga telah disipakan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub tengah mengkaji pemberian insentif dan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Opsi mudik lebaran 2020 sendiri, akan diputuskan dalam rapat terbatas bersama presiden joko widodo pada Senin, 30 Maret mendatang.

Namun imbauan larangan mudik dengan pemberian sanksi dan insentif ini mendapat reaksi beragam di masyarakat, ada yang setuju, tetapi ada pula yang menilai, mudik sudah menjadi acara tahunan dan berharap kasus korona segera berakhir.

Saat ini, imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, berimbas pada pembatalan sejumlah perjalanan kereta.

Diharapkan dengan tidak mudik, masyarakat bisa mengurangi risiko penyebaran virus Corona di kampung halaman.

Butuh upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Dianjurkan