Soal Larangan Mudik, Menhub: Pebisnis Boleh Lakukan Perjalanan
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait mudik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat arahan dari Presiden Jokowi.

Menhub mengatakan, penerbangan diperbolehkan bagi mereka yang ingin melakukan bisnis dengan protokol yang sesuai.

\"Pebisnis itu diperkenankan untuk naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat. Jangan di kami. Hari ini satu flight, tiga flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni mengatur itu supaya jangan kita nanti dikira kita bisniskan,\" kata Budi Karya dalam video konferensi, Senin (27/04/2020).

Ia juga menegaskan mengenai arahan presiden jika penerbangan hanya diperbolah bagi pebisnis bukan pemudik.

\"Arahan presiden adalah mereka yang berbisnis bukan yang mudik,\" ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Sehingga penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB dilarang.

Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Dianjurkan