Larangan Mudik, Polri: Tidak Akan Ada Sanksi, Hanya Putar Balik
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Sabtu (25/04/2020) adalah hari kedua penerapan larangan mudik.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.

Petugas kepolisian pun melakukan penjagaan di area perbatasan keluar-masuk Jabodetabek.

Di hari kedua penerapan larangan mudik, tercatat ada sekitar 3.283 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan diminta melakukan putar balik.

Sementara dari total keseluruhan yakni Lampung, Jawa Timur, Jabodetabek ada 5.041 yang diminta kembali.

Pelanggaran yang dilakukan ialah adanya kendaraan pribadi dan umum yang masih nekat melakukan mudik.

Sementara Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin menyatakan jika sampai saat ini pihak kepolisian tidak akan memberikan sanksi selain diminta putar balik.

\"Dan sanksi sampai dengan saat ini, kita tidak akan menerapkan sanksi apapun selain mengembalikan kendaraan itu ke tempat asal berangkat,\" kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin, saat dihubungi tim Kompas TV, Sabtu (25/04/2020).

Sebelumnya Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan jika sanksi penuh akan ditetapkan pada 7 Mei 2020, namun Kombes Benyamin memastikan tak ada sanksi melainkan hanya evaluasi pada hari tersebut.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dalam mematuhi aturan-aturan ini.

Dianjurkan