Surat Edaran Larangan Mudik Bikin Bingung, Tanpa Surat Bebas Corona Kok Bisa Mudik?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah larangan mudik, pemerintah memperbolehkan warga untuk keluar kota.

Dalam persyaratan pengecualian tertera, di mana penumpang tidak dibebankan surat lab negatif Covid-19, tapi bisa dengan surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau klinik kesehatan.

Penerapan aturan ini membuat penumpang yang hanya berbekal surat keterangan sehat bisa lolos menaiki bus AKAP di terminal Pulo Gebang, Sabtu (16/05/2020).

Kepala Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana Pulogebang Wahyu Hidayat membenarkan jika masyarakat bisa memilih salah satu surat tersebut, sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

\"Mengenai itu memang sudah cukup jelas ya di surat edaran tersebut bahwa memang untuk calon penumpang dipersyaratkan salah satu saja. Kalau memang sudah punya surat Covid tidak wajib untuk memiliki surat kesehatan atau sebaliknya. Jadi masyarakat bisa memilih ya,\" kata Wahyu.

Terkait surat edaran yang membingungkan masyarakat tersebut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebut jika surat edaran tersebut pada intinya adalah larangan mudik.

\"Kalau kita berspekulasi dari kata dan, atau, atau dan, atau kemudian tidak ada suatu kesadaran, sementara itu adalah larangan resmi dari pemerintah tentang larangan mudik, ya pada akhirnya kan akan merugikan kepentingan kita semua,\" kata Ngabalin.

Sementara itu Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut jika larangan mudik menjadi interpretasi ganda ketika dioperasionalkan menjadi surat edaran.

\"Ketika ada pelonggaran moda transportasi yang telah ditutup bersama dengan larangan mudik ternyata sebenarnya juga tidak produktif. Nah ini merupakan celah bagi banyak orang,\" kata Pandu.

Lalu apakah aturan ini bisa menjadi celah bagi warga yang nekat melakukan mudik di tengah pembatasan sosial?

Simak pembahasan bersama dengan Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Dianjurkan