LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah rekaman CCTV saat kawanan pelaku curanmor beraksi di sebuah minimarket di jalan Zainal Abidin Pagaralam Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis 31 Juli lalu.
Dalam video ini, komplotan pelaku curanmor itu dapat mencuri sepeda motor milik mahasiswa yang sedang terparkir, hanya dalam hitungan detik.
Berbekal rekaman CCTV, polisi meringkus satu pelaku berinisial YGS berusia 18 tahun, warga kabupaten Lampung Timur, Lampung saat membawa motor hasil curian.
Baca Juga Modus Sewa, Pencuri Gasak Barang di 18 Kamar Kost di https://www.kompas.tv/regional/610056/modus-sewa-pencuri-gasak-barang-di-18-kamar-kost
Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 10 kali di kota Bandar Lampung. Polisi pun kini masih memburu satu pelaku lainnya, yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Akibat perbuatannya, pelaku YGS bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
#pencurian #motor #minimarket
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610279/bikin-resah-pencuri-motor-10-tkp-ditembak-polisi
00:00Inilah rekaman CCTV saat kawanan pelaku curanmor beraksi di sebuah minimarket
00:08di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandar Lampung-Lampung pada Kamis 31 Juli lalu.
00:16Dalam video ini, komplotan pelaku curanmor dapat mencuri sepeda motor milik mahasiswa yang sedang terparkir hanya dalam hitungan detik.
00:23Berbekal rekaman CCTV, polisi meringkus satu pelaku berinisial YGS berusia 18 tahun, warga Kabupaten Lampung Timur Lampung, saat membawa motor hasil curian.
00:38Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
00:45Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 10 kali di Kota Bandar Lampung.
00:50Polisi pun kini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan menjadi DPO.
00:55Mereka ini melaksanakan hunting atau random terkait target yang akan mereka ambil sepeda motornya.
01:13Kebetulan mereka melihat kondapin warna biru ini terparkir, panglima polim ya, di jalan panglima polim segala bidar di Tanjung Karang Barat.
01:26Lalu si pelaku inisial YGS ini, pelaku YGS ini turun untuk memetik ataupun mengambil motor tersebut.
01:43Namun motor ini tidak langsung dibawa ke Lampung Timur modusnya.
01:46Mereka simpan dulu di safe house lah bagi mereka.
01:51Akibat perbuatannya, pelaku YGS bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
01:59dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.