JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan apabila ada dugaan publik dan para ahli bahwa hakim mendapat tekanan dan pesanan politik dalam kasus Tom Lembong, maka itu mungkin saja dan harus dibuktikan kebenarannya.
Kalau memang ada perilaku hakim yang menunjukkan adanya tekanan politik, maka harus diperiksa.
Prof. Gayus menganalogikan, untuk membersihkan sebuah tempat air, maka tidak perlu membongkar seluruhnya agar tidak terjadi guncangan. Maka, perlu dilakukan dengan membersihkan tempat tertentu yang akan dipakai menampung air dengan baik. Hal ini relevan dengan abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.
"Itu maksud Presiden. Artinya Presiden menghentikan. Bukan memberikan pengampunan. Tapi memberhentikan. Supaya tidak gaduh," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun melihat putusan hakim dalam kasus Tom Lembong mengabaikan fakta-fakta yang ada. Apabila hakim berani mengabaikan fakta yang ada, berarti ada kekuatan lain di luar dirinya.
"Ada sebuah kasus yang tidak jelas korupsinya. Sudah diakui tidak terima duit. Kemudian tidak ada mens rea-nya. Tiba-tiba dihukum dengan hukuman yang 4,5 tahun penjara. Kan itu tidak masuk akal," kata Refly.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp
#tomlembong #hakim #abolisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610450/refly-harun-sebut-hakim-abaikan-fakta-dalam-kasus-tom-lembong-ada-tekanan-politik-rosi