Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun mengatakan apabila ada dugaan publik dan para ahli bahwa hakim mendapat tekanan dan pesanan politik dalam kasus Tom Lembong, maka itu mungkin saja dan harus dibuktikan kebenarannya.

Kalau memang ada perilaku hakim yang menunjukkan adanya tekanan politik, maka harus diperiksa.

Prof. Gayus menganalogikan, untuk membersihkan sebuah tempat air, maka tidak perlu membongkar seluruhnya agar tidak terjadi guncangan. Maka, perlu dilakukan dengan membersihkan tempat tertentu yang akan dipakai menampung air dengan baik. Hal ini relevan dengan abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.

"Itu maksud Presiden. Artinya Presiden menghentikan. Bukan memberikan pengampunan. Tapi memberhentikan. Supaya tidak gaduh," katanya.



Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pendukung Tom Lembong, Refly Harun melihat putusan hakim dalam kasus Tom Lembong mengabaikan fakta-fakta yang ada. Apabila hakim berani mengabaikan fakta yang ada, berarti ada kekuatan lain di luar dirinya.

"Ada sebuah kasus yang tidak jelas korupsinya. Sudah diakui tidak terima duit. Kemudian tidak ada mens rea-nya. Tiba-tiba dihukum dengan hukuman yang 4,5 tahun penjara. Kan itu tidak masuk akal," kata Refly.


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/FewAMvOVKx8?si=_iIwD6_Noo4-qvQp



#tomlembong #hakim #abolisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/610450/refly-harun-sebut-hakim-abaikan-fakta-dalam-kasus-tom-lembong-ada-tekanan-politik-rosi
Transkrip
00:00...kelihatan dari pertimbangan dan fonisnya, hakim ini juga seperti mendapat tekanan dan menerima pesanan.
00:09Itu sah saja pendapat masyarakat. Sah saja. Itu boleh saja.
00:14Sah pendapat atau sah bahwa hakim boleh mendapat pesanan?
00:17Sah menurut pendapat dan saya juga setuju ke pandangan seperti itu.
00:20Bahwa hakim bisa dapat tekanan dan pesanan?
00:23Itu mungkin. Mari kita buktikan. Itu mungkin.
00:26Tetapi kan tidak bisa dikeluarkan sehingga menjadi judgment untuk publik menggoncangkan negara.
00:32Sedangkan sebagai judgment. Boleh berpendapat, ahli berpendapat, boleh saja.
00:36Memandang ada kemungkinan pengaruh dari orang lain.
00:40Disebutkan juga di situ. Pengaruh presiden yang lalu. Disebutkan dengan jelas.
00:45Nah ini kan satu proses sebenarnya.
00:46Jadi kita kalau ingin membersihkan sebuah tempat air ya tidak usah dengan membongkar seluruhnya.
00:56Sudah juga terjadi kegoncangan.
00:57Dengan ada cara pembersihkan tertentu yang bisa dipakai dengan baik.
01:02Itu maksud presiden.
01:03Artinya presiden menghentikan.
01:05Bukan memberikan pengampuran.
01:09Tapi memberhentikan supaya tidak gaduh.
01:12Itu pendapat saya.
01:13Prof Gayus juga melihat bahwa majelis hakim bisa saja memang mendapat tekanan politik.
01:20Itu harus.
01:21Untuk supaya pertimbangan dan kondisinya sejalan dengan pesanan politik tertentu.
01:25Saya belum bisa mengatakan itu benar atau iya.
01:28Tetapi mari kita uji.
01:29Banyak seluruhnya.
01:31Kalau itu perilaku hakim yang memang ditekan.
01:33Ada.
01:34Kita periksa.
01:36Secara etika.
01:37Bahwa hakim ini tidak independen.
01:39Hakim ini memihak.
01:40Hakim ini berlaku menyimpang.
01:43Itu semua.
01:43Bagaimana membuktikan majelis hakim mendapat tekanan politik yang tidak dapat ia abaikan begitu saja?
01:50Kalau tidak bisa terbuktikan berarti tidak ada itu.
01:52Kita juga harus independen.
01:53Kita harus alih tengah.
01:54Kalau memang itu tidak terbukti.
01:55Tidak ada pihak yang bisa membuktikan di sidang etik.
01:58Ya berarti kan tidak ada itu.
01:59Buat apa?
02:00Mersoakan yang tidak ada.
02:01Dan itu fitnah kemudian.
02:03Bagaimana rasa itu bisa dibuktikan?
02:06Begini.
02:07Saya pernah mendengar mantan hakim konstitusi.
02:09Memang katanya yang kita awas itu bukan hakim bodoh tapi hakim korup.
02:16Dia bilang begitu.
02:17Tapi coba bayangkan.
02:19Putusan ini bukan putusan bodoh.
02:22Ini putusan yang mengabaikan fakta-fakta yang ada.
02:25Kalau hakim berani mengabaikan fakta yang ada.
02:28Kan berarti ada kekuatan lain di luar dirinya.
02:31Kenapa kita kemudian sifatnya hipotesis?
02:34Karena kan kita tidak bisa melihat sendiri praktik di belakangnya.
02:37Tetapi coba bayangkan ada sebuah kasus yang tidak jelas korupsinya.
02:42Sudah diakui tidak terima duit.
02:44Kemudian tidak ada mensrianya.
02:46Tiba-tiba dihukum dengan hukuman yang 4,5 tahun penjara.
02:50Kan it doesn't make sense.
02:51Itu tidak masukkan.
02:52Saya tidak akan mengomentari lah.
02:53Mensrianya itu kajian yang terlalu luas.
02:55Tidak sesimpel lagi orang membaca niat orang.
02:58Mesti ada kausa-kausa lain yang membuktikan memang dia tidak punya niat.
03:02Dan dia tidak mau lakukan.
03:04Ingat.
03:05Mensrianya itu berkaitan.
03:06N ya.
03:07Bukan N-Or ya.
03:08Dengan aktus rius.
03:10Apa itu aktus rius?
03:11Sekarang gini.
03:12Saya challenge Prof.
03:14Kira-kira ya.
03:14Kalau Prof jadi hakim.
03:17Apa yang membuat Tom Lembong ini harus dihukum 4,5 tahun penjara?
03:20Kan kita juga bicara.
03:21Hukum itu rasionalitas juga.
03:23Saya bisa jawab ini.
03:24Beberapa hal yang dicuatkan di putusan.
03:27Bahwa ketika itu sebenarnya ini pihak-pihak yang memerlukan membuktikan bahwa pada masa Pak Lembong itu menerbitkan sebuah kebijakan.
03:38Itu sudah bersih.
03:39Memang dia tidak melanggar.
03:41Apa yang melanggar?
03:43Yang dibuktikan.
03:44Ada satu keterangan.
03:46Dari yang pihak yang berkompeten.
03:48Katakan mungkin Menteri BUMN.
03:50BUMN yang berkaitan.
03:52Menerbitkan satu keterangan.
03:54Bahwa apa yang lakukan Pak Tom ini memang negara masih butuh gula.
03:59Itu menghapus semua kalau itu.
04:01Terus ada pihak yang mempunyai legitimasi.
04:05Lucu ya.
04:07Jokowi, Presiden Jokowi setelah diabolisi mengatakan atas perintah dia.
04:12Dan dalam putusan itu Prof.
04:13Nanti tuduh lagi dengan ekspor impor saya bilang.
04:16Kalau setelah itu kita tidak dibahas ya.
04:18Kasusnya itu jadi lebih bayar.
04:20Ketika sebelum itu Jokowi mengatakan.
04:22Saya challenge.
04:23Apa yang menyebabkan Tom Lembong pantas 4,5 tahun penjara?
04:27Itu kan menjadi masalah.
04:28Satu keterangan pihak yang berkompeten menjelaskan bahwa Tom Lembong memang bisa mengimpor.
04:34Karena kebutuhan negeri yang memerlukan.
04:37Padahal dalam rapat bulan Mei tahun 2016.
04:40Oke.
04:41Ordinasi.
04:41Saya ngerti maksudnya Prof. Gayus.
04:43Tidak ada satupun pejabat publik yang terkait pada masa itu.
04:48Untuk menjelaskan bahwa.
04:50Malah dilarang.
04:51Sebenarnya.
04:52Bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Tom Lembong itu sesuai dengan instruksi Presiden.
04:57Dan sesuai dengan kebutuhan.
04:58Ya pada takut Pak.
04:59Tidak boleh takut.
05:01Bukan takut gak takut ya.
05:02Kita harus paham.
05:03Yang namanya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
05:07Dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
05:09Kalau Tom Lembong katakanlah membuat sebuah kebijakan yang salah secara administrasi pemerintahan.
05:17Maka ada sanksinya.
05:18Bukan pidana.
05:19Misalnya sanksinya suruh ganti rugi.
05:22Didemosi kalau dia eksploran satu.
05:24Atau dipecat kalau dia jadi menteri.
05:25The last time Presiden Jokowi sendiri mengaku saya yang perintahkan impor itu.
05:31Lalu dimana?
05:32Lalu putusannya sendiri nothing to do dengan ekspor-impor.
05:36Rosi tahu.
05:38Itu terakhir putusan hakim itu karena lebih bayar.
05:41Antara pihak swasta dengan BUMN.
05:43Itu yang kemudian dijadikan kasus korupsinya.
05:47Yaitu kelebihan bayar dan merugikan keuangan negara.
05:49Bukan impor-impor.
05:52Jadi kebijakan impor-impor itu sudah hapus.
05:54Dan musyawarah dan musyak hakim.
05:55Saya tetap bertahan.
05:57Harusnya ada orang yang punya kompetensi yang tepat mengatakan stok 240 juta ton itu sebenarnya kurang.
06:06Sehingga Pak Tom boleh membuat.
06:08Iya sekarang saya tanyakan.
06:09Ini kan kebijakan.
06:10Let's say saya tidak profesional sebagai menteri.
06:13Saya membuat kebijakan.
06:15Saya memerintahkan impor gula.
06:17Pertanyaannya adalah di mana kerugian negaranya?
06:21Dan perusahaan itu menikmati?
06:24Menikmati bagaimana?
06:25Nah menikmati perisahan sekarang.
06:27Yang terjadi adalah impor-ekspornya itu tidak dipersoalkan.
06:32Yang dipersoalkan kelebihan bayar.
06:34Nah itu kaitan-kaitan Pak.
06:35Kelebihan bayar tersebut karena salah misjudgment juga.
06:39Itu kaitan-kaitan.
06:40Harga pokok pertahanan itu dianggap sebagai harga patokan tertinggi.
06:45Padahal itu harga patokan.
06:47Bisa tinggi bisa rendah.
06:48Itu harga.
06:49Kalau misalnya HPP-nya itu 8.900.
06:52Itu harga.
06:53Ya itu tidak ada masalah.
06:55Pertanyaannya adalah.
06:57Kalau misalnya ya.
06:58Ini kan bisnis biasa.
07:00Antara BUMN dan kemudian pabrik gula swasta.
07:04Dia jual misalnya ke 9.000.
07:07Apa hubungannya sama Tom Lembong?
07:09Itu kan bisnis biasa.
07:09Ya memang tidak ada hubungannya kalau dikatakan hitungan-hitungan.
07:12Tapi itulah yang kemudian dijadikan dasar.
07:14Yang mengatakan kerugian negara.
07:15Lalu apa hubungannya sama dengan Tom Lembong?
07:17Ada.
07:18Karena Tom Lembong memberi kebijakan untuk impor.
07:20Terima kasih.
07:21Terima kasih.
07:22Terima kasih.
07:24Terima kasih.

Dianjurkan