JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Istana mengatakan langkah Presiden meminta amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan bentuk intervensi hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro tak mau berpolemik lebih jauh soal langkah yang diambil Presiden Prabowo.
Juri lebih menekankan soal alasan di balik langkah Presiden yang disebutnya didasari atas pertimbangan persatuan seluruh elemen bangsa.
Pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti dan abolisi tidak tepat diberikan dalam perkara korupsi.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Sementara itu, Hasto divonis tiga setengah tahun penjara karena terbukti terlibat perkara suap Harun Masiku.
Dengan persetujuan ini, artinya seluruh proses hukum Tom Lembong dalam korupsi impor gula dihentikan, namun tidak menghilangkan catatan pidana.
Sementara untuk Hasto, vonis hukuman tindak pidana suap dihapuskan.
Apakah ini langkah tepat untuk menyelesaikan politisasi hukum?
mari kita bahas bersama Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaludin.
Baca Juga [FULL] Pengamat Politik Kunto Adi Baca Peta Politik Usai Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/609011/full-pengamat-politik-kunto-adi-baca-peta-politik-usai-prabowo-beri-amnesti-hasto-kristiyanto
#amnesti #tomlembong #abolisi #hastokristiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609012/full-prof-hamid-awaludin-bicara-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-kristiyanto-kompas-petang