Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer I-04 Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin di arena sabung ayam Kabupaten Way Kanan Lampung pada Senin 28 Juli kemarin.

Baca Juga Harmoni di Warung Bakmi di https://www.kompas.tv/regional/608221/harmoni-di-warung-bakmi

Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Kopda Basarsyah.

Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum minta terdakwa Kopda Basarsyah dibebaskan dari segala tuntutan utama dan tidak diberhentikan dari militer.

Hal ini lantaran menurutnya unsur pidana pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP yang dituntut oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum juga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan sebagai bentuk pembelaaan diri dari serangan belasan anggota polri yang saat itu melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Sementara menanggapi hal itu, kuasa hukum korban mengatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak dari dalil terdakwa namun jika merujuk dari fakta persidangan terdakwa telah melakukan perencanaan karena membawa senjata api ke lokasi kejadian.

Sidang akan kembali dilanjuttkan pada Rabu 30 Juli 2025 dengan agenda replik dari Oditur Militer I-05 Palembang, sementara untuk sidang putusan atau vonis akan digelar pada 11 Agustus mendatang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608401/penasihat-hukum-minta-kopda-basarsyah-dibebaskan
Transkrip
00:00PENGADILAN MILITER PALEMBANG
00:30Dari segala tuntutan utama
00:32Dan tidak diberhentikan dari militer
00:34Hal ini lantaran menurutnya
00:38Unsur pidana pembunuhan berencana
00:40Dalam pasal 340 KUHP
00:42Yang dituntut auditor
00:43Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
00:46Penasihat hukum juga mengatakan
00:48Bahwa tindakan terdakwa
00:50Bersifat spontan sebagai bentuk
00:52Pembelaan diri dari serangan
00:54Belasan anggota Polri yang saat itu
00:56Melakukan penggerbekan arena
00:58Judisabung Ayam
00:59Sementara menanggapi hal itu
01:03Kuasa hukum korban mengatakan
01:05Bahwa pembelaan tersebut adalah
01:06Hak dari dalil terdakwa
01:08Namun jika merujuk dari fakta persidangan
01:11Terdakwa telah melakukan
01:13Perencanaan karena membawa
01:14Senjata api ke lokasi kejadian
01:17Tunggu tunggu tunggu tunggu
01:17Tunggu tunggu tunggu
01:18Tunggu tunggu tunggu
01:19Ibu nya ini mana
01:20Ya kalau untuk apa namanya
01:23Pembelaan sih hak-hak mereka sih sebenarnya
01:25Tapi kan kita melihat
01:26Dari hasil persidangan
01:28Terkait apa namanya
01:29Terdakwa
01:30Kop Dabe ini kan
01:31Menghilangkan tiga nyawa
01:33Dinyatakan
01:34Tidak berancana
01:36Sedangkan Kop Dabe sudah membawa senjata itu
01:38Langsung dari rumah
01:40Jadi kan secara sadar
01:42Itu adalah kesiap siagaan
01:45Apabila nantinya terjadi
01:47Hal-hal yang tidak diinginkan oleh dia
01:49Sedang akan kembali dilanjutkan
01:55Pada Rabu 30 Juli 2025
01:57Dengan agenda replik dari
01:59Auditor Militer Palembang
02:00Sementara untuk sidang putusan
02:02Atafonis akan digelar
02:04Pada 11 Agustus mendatang
02:19Terima kasih telah menonton

Dianjurkan