LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer I-04 Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin di arena sabung ayam Kabupaten Way Kanan Lampung pada Senin 28 Juli kemarin.
Baca Juga Harmoni di Warung Bakmi di https://www.kompas.tv/regional/608221/harmoni-di-warung-bakmi
Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Kopda Basarsyah.
Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum minta terdakwa Kopda Basarsyah dibebaskan dari segala tuntutan utama dan tidak diberhentikan dari militer.
Hal ini lantaran menurutnya unsur pidana pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP yang dituntut oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum juga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan sebagai bentuk pembelaaan diri dari serangan belasan anggota polri yang saat itu melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Sementara menanggapi hal itu, kuasa hukum korban mengatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak dari dalil terdakwa namun jika merujuk dari fakta persidangan terdakwa telah melakukan perencanaan karena membawa senjata api ke lokasi kejadian.
Sidang akan kembali dilanjuttkan pada Rabu 30 Juli 2025 dengan agenda replik dari Oditur Militer I-05 Palembang, sementara untuk sidang putusan atau vonis akan digelar pada 11 Agustus mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608401/penasihat-hukum-minta-kopda-basarsyah-dibebaskan