Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21, yang membahas perintangan penyidikan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Transkrip
00:00Sekjen PDIP Hasto Cristianto menggugat Pasal 21 yang membahas tentang perintangan penyidikan dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
00:15Komisi Pemberantasan Korupsi menilai aturan yang digugat itu penting untuk menjamin penegakan hukum.
00:21Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Pasal 21 penting untuk memastikan penegakan hukum tidak dihalangi dalam menangani kasus korupsi.
00:30Tentunya, aturan itu bisa memberikan efek jerak kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa dalam menangani perkara.
00:38Budi mengatakan Pasal 21 merupakan salah satu blade yang kerap dipakai KPK untuk memproses orang-orang yang membela koruptor berlebihan.
00:46Meski demikian, KPK menghargai keputusan Kubu Hasto yang mengajukan uji material ke MK.
00:52Kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan bugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah bugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan.
01:08Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan.
01:25Di antaranya, kalau kita ingat, terkait dengan perkara pengadaan IKTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua,
01:36di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian diponis bersalah oleh Majelis Hakim.
01:44Tentu kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum,
01:53sehingga tidak hanya untuk memberikan efek cerah kepada para pelaku,
01:58tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum tersebut.
02:07Dari Jakarta, Chandra Yuri melaporkan.

Dianjurkan