Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21, yang membahas perintangan penyidikan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beleid yang digugat itu penting untuk menjamin penegakan hukum.
00:00Kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan bugatan ke mahkamah konstitusi dalam hal ini adalah bugatan terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan.
00:19Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan pasal 21 atau pasal perintangan penyidikan ya.
00:37Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan IKTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan dan diponis bersalah oleh majlis sakit.
00:55Tentu kita juga memandang urgensi dari pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek cerah kepada para pengelaku,
01:09tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum tersebut.