Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) kebablasan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Karena sudah masuk ke ranah pribadi nasabah.
Transkrip
00:00Yang pertama PPRTK harus punya landasan hukum yang kuat
00:09Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang
00:13Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut
00:18Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya
00:24Dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud
00:28Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ
00:32Nah bagaimana si PPRTK menganggap bahwa itu tidak diaktif terus diambil
00:37Menurut saya itu PPRTK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mempunyai rekening
00:45Jadi harus ada landasan
00:47Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPRTK untuk mengatakan demikian
00:52Jadi menurut saya, saya setuju dengan itu
00:58Terima kasih sudah menonton!

Dianjurkan