Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap sejumlah kegiatan dari Diplomat ADP di lantai 12 Gedung Kemenlu.

"Yang di lantai 12 memakan waktu sekitar 1 jam 26 menit. Perlu kami sampaikan bahwa disana ada beberapa event kegiatan yang terekam di CCTV dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh lab digital," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, Selasa (29/7/2025).

Polisi mengungkap korban mencoba menaikkan badannya lebih tinggi dari pagar.

Kombes Pol Wira menjelaskan tidak ditemukan peristiwa pidana atas kematian Diplomat Kemlu ADP.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini. Komentar di bawah ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

#diplomatkemlu #poldametrojaya #breakingnews

Baca Juga [FULL] Budi Sudarsono dan Gita Suwondo Bicara soal Pemilihan Striker untuk Timnas Indonesia di https://www.kompas.tv/olahraga/608330/full-budi-sudarsono-dan-gita-suwondo-bicara-soal-pemilihan-striker-untuk-timnas-indonesia



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608336/terungkap-hal-ini-dilakukan-diplomat-kemlu-adp-di-lantai-12
Transkrip
00:00Yang di lantai 12 memakan waktu sekitar 1 jam 26 menit, perlu kami sampaikan bahwa di sana ada beberapa event kegiatan yang terekam di CCTV dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh lab digital.
00:17Ada saat-saat daripada korban mencoba menaikkan badannya lebih tinggi dari pagar, jadi perlu kami jelaskan, pagarnya di sana tingginya adalah 150 cm.
00:34Ini, percobaan pertama sampai sebatas ketiak, jadi di sudut sebelah sini.
00:45Sedangkan yang percobaan kedua, kami ulangi, yang di percobaan pertama di sudut sebelah kiri, di mana korban sampai di batas ini ya,
00:57Itu, di bawahnya adalah lantai rooftop, lantai 11, ke bawah.
01:07Itu sampai di ketiak ya, sampai ketiak.
01:13Kemudian yang di sebelah sini, mohon maaf, itu sudah hampir di atas pusat, karena posisi sudah begini.
01:22Itu terekam semua, file-nya ada lengkap.
01:30Kemudian, yang kedua tadi, Polri dalam hal ini, kita menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana.
01:47Nah, itu hanya yang bisa kita simpulkan.
01:51Tidak boleh menyimpulkan yang lain.
01:53Kalau kita simpulkan yang lain salah, karena bukan mengenang kita.
01:59Penyidik adalah melakukan penyelidikan, ada atau tidaknya peristiwa pidana.
02:06Itu yang kami simpulkan.
02:08Terima kasih.
02:08Baik, terhadap HP, sampai saat ini masih tetap kita lakukan pencarian, Mbak.
02:17Artinya, ini merupakan salah satu petunjuk.
02:21Bila kita temukan, tetap akan kita jadikan petunjuk untuk kita lakukan nanti pendalaman lebih lanjut.
02:29Terima kasih.
02:30Terima kasih.

Dianjurkan