SURABAYA, KOMPAS.TV - Momen ketika Sukinah, seorang nenek berusia 67 tahun, menagih tarif parkir sebesar 10 ribu rupiah ke pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Kalimati, Surabaya, Jawa Timur.
Padahal, sesuai aturan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tarif resmi untuk kendaraan roda empat hanya 5 ribu rupiah.
Kasus ini kemudian ramai menjadi perbincangan, hingga akhirnya Sukinah diperiksa di Kantor Dishub Kota Surabaya.
Terungkap, Sukinah yang tidak memakai atribut resmi merupakan juru parkir pengganti karena petugas utama sedang sakit.
Sukinah pun mengaku bersalah dan meminta maaf.
Akibat kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Parkir Dishub Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada Sukinah dan memintanya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pungutan liar, terutama yang tidak sesuai dengan tarif resmi di lapangan.
Baca Juga Kocar-Kacir! Juru Parkir Liar Kabur Dirazia Polisi di Pulogadung | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/607122/kocar-kacir-juru-parkir-liar-kabur-dirazia-polisi-di-pulogadung-sapa-pagi
#juruparkir #nenek #parkirliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607550/nenek-jukir-kena-sanksi-pemkot-usai-tarik-tarif-parkir-lebihi-aturan-sapa-pagi