Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Momen ketika Sukinah, seorang nenek berusia 67 tahun, menagih tarif parkir sebesar 10 ribu rupiah ke pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Kalimati, Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, sesuai aturan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tarif resmi untuk kendaraan roda empat hanya 5 ribu rupiah.

Kasus ini kemudian ramai menjadi perbincangan, hingga akhirnya Sukinah diperiksa di Kantor Dishub Kota Surabaya.

Terungkap, Sukinah yang tidak memakai atribut resmi merupakan juru parkir pengganti karena petugas utama sedang sakit.

Sukinah pun mengaku bersalah dan meminta maaf.

Akibat kasus ini, Unit Pelaksana Teknis Parkir Dishub Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada Sukinah dan memintanya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pungutan liar, terutama yang tidak sesuai dengan tarif resmi di lapangan.

Baca Juga Kocar-Kacir! Juru Parkir Liar Kabur Dirazia Polisi di Pulogadung | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/607122/kocar-kacir-juru-parkir-liar-kabur-dirazia-polisi-di-pulogadung-sapa-pagi

#juruparkir #nenek #parkirliar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607550/nenek-jukir-kena-sanksi-pemkot-usai-tarik-tarif-parkir-lebihi-aturan-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita lihat berita lain saudara, ini ada seorang nenek yang berusia 67 tahun yang menjadi juru parkir di Surabaya, Jawa Timur
00:06viral karena menarik tarif melebihi aturan.
00:11Tenkot Surabaya pun langsung memberikan sanksi kepada nenek tersebut.
00:15Inilah momen ketika Sukinah, seorang nenek berusia 67 tahun, menagi tarif parkir sebesar Rp10.000 ke pengemudi mobil
00:33yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Kalimati, Surabaya, Jawa Timur.
00:37Padahal, sesuai aturan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tarif resmi untuk kendaraan roda 4 hanya Rp5.000.
00:45Kasus ini kemudian ramai menjadi perbincangan, hingga akhirnya Sukinah diperiksa di kantor di subkota Surabaya.
00:53Terungkap, Sukinah yang tidak memakai atribut resmi merupakan juru parkir pengganti karena petugas utama sedang sakit.
01:00Sukinah pun mengaku bersalah dan meminta maaf.
01:06Saya maaf Pak, saya bersalah. Saya minta uang Rp10.000.
01:11Duh, saya maaf, saya kapok, tidak ulingan lagi.
01:14Akibat kasus ini, unit pelaksanaan teknis parkir di subkota Surabaya menjatuhkan sanksi tilang kepada Sukinah
01:22dan memintanya mendatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
01:27Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindaklanjuti dengan tindak tilang cukir dan menegur cukir
01:36untuk selalu menggunakan atribut resmi dan menarik retribusi sesuai tarif parkir yang berlaku.
01:43Mkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pungutan liar,
01:49terutama yang tidak sesuai dengan tarif resmi di lapangan.
01:53Di berikutan Kompas TV

Dianjurkan