Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa vonis hakim terdapat kejanggalan.

"Dalam memori banding ini, petitum kita minta Pak Tom bebas," ujar kuasa hukum.

Baca Juga Kejagung soal Tidak Ada Mens Rea dalam Kasus Tom Lembong: Hakim Telah Memutus di https://www.kompas.tv/nasional/607018/kejagung-soal-tidak-ada-mens-rea-dalam-kasus-tom-lembong-hakim-telah-memutus

#tomlembong #korupsi #imporgula #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607295/full-resmi-tom-lembong-ajukan-banding-lawan-vonis-4-5-tahun-kasus-korupsi-impor-gula
Transkrip
00:00Ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus Pak, atas putusan Pak Tom Lembong.
00:08Ya, dimana kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum
00:16dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan itu banyak yang tidak sesuai.
00:21Untuk itu kita akan mengajukan banding.
00:23Ya, banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam ponis.
00:35Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini.
00:40Dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong.
00:44Jadi kalau secara berkas tentu surat kuasa sudah ditadatangani Pak Tom Lembong untuk menyatakan banding,
00:54ya kan kita akan menyatakan banding setelah itu tentu dokumen administratif sesuai kebutuhan di pengadilan sudah kita siapkan dan sudah kita penuhi.
01:02Dalam waktu dekat tidak lama kita setelah pernyataan dan memasukkan banding ini kita akan memasukkan memori banding.
01:10Ya, jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
01:23Contoh paling utama adalah seperti yang sudah disampaikan setelah putusan kemarin tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat.
01:29Tapi Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
01:35Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi secara bersama-sama kalau Pak Tomnya sendiri tidak kenal dengan dan tidak pernah berkomunikasi baik sebelum pada saat ataupun setelah beliau menjabat sebagai menteri kepada orang yang dimaksud melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
01:53Ditambah lagi, setelah persidangan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim, hakim menyatakan bahwa kerugian itu adalah 194 miliar, bukan 500 miliar seperti yang di dalam dakwan dan tututan jaksa.
02:07Nah, 190 miliar ini dari mana asalnya? Dari kelebihan bayar PT PPI kepada perusahaan swasta.
02:15Nah, pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI?
02:22Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI BUMN.
02:27Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN.
02:30Bukan Pak Tom Lembong selaku mendak.
02:32Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom?
02:40Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan. Bagaimana bisa putusan seperti ini?
02:48Nah, ditambah lagi 194 itu adalah sifatnya potensial loss.
02:54Nah, itu yang menurut kita itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini.
03:01Ya, belum. Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding, itu kita sampaikan di hari ini.
03:13Nanti setelah kita beberapa hari ke depan, kita akan segala menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti.
03:23Oke, jadi salah satu poin seperti yang tadi sudah disampaikan ya.
03:30Jadi di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas.
03:35Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding.
03:43Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini.
03:47Ya, bukan seberlaku korupsi, pelaku korupsi di negara ini.
03:51Itu makanya dia akan mengajukan banding.
03:52Untuk itu, hanya upaya hukum banding lah.
03:55Nanti itu nanti kita akan sudah upaya-upaya lain setelah kita membaca dengan detail putusan Pak Tom Lembong itu pertimbangannya apa-apa saja gitu kan.
04:04Ditambah lagi, saya terangkan bahwasannya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan,
04:11ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa bahwasannya Pak Tom itu ada pertemuan atau tidak dengan perusahaan-perusahaan swasta itu.
04:25Tapi yang pasti, tidak ada mensreya yang bisa dibuktikan.
04:29Untuk itu, kita melihat memang, kita mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat ya, tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
04:37Ditambah lagi, tugas menteri itu bukan tugas administratif.
04:45Contoh, Pak Tom itu dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
04:50Karena apa? Tidak melakukan evaluasi, tidak melakukan kontrol.
04:54Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen, semua ada tugas dan fungsinya masing-masing.
04:59Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya,
05:03apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti.
05:07Kan gitu kan? Untuk itu, ini tentu putusan dengan pertimbangan seperti ini tidak dapat kita terima.
05:14Itulah salah satunya kita juga akan mengajukan banding dalam poin memori banding kita nanti.
05:20Ada tambahan, Bras?
05:21Cukup.
05:22Berapa yakin Pak bandingnya akan mencermat nantinya, Pak?
05:24Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom.
05:35Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom?
05:37Karena faktanya tidak ada tindak pidana.
05:40Dibaca lagi pasal 2 ayat 1, itu memperkaya orang lain itu ada tindakan loh.
05:44Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang.
05:48Nah, kalau dikatakan seperti yang tadi disampaikan di awal, kalau dikatakan dari awal secara bersama-sama,
05:55bersama-sama itu nggak mungkin orang yang nggak kenal.
05:57Gitu loh.
05:58Oh perbuatannya membuat memperkaya orang lain.
06:01Nah ini nggak logis.
06:01Hukum ini bukan cuma aturan.
06:03Dia harus bisa ada kausalitasnya dan dia harus logis secara dalil.
06:09Bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya.
06:14Gitu loh.
06:15Orang memperkaya orang lain dalam pasal 2 ayat 1 itu berdasarkan keterangan ahli yang kita dengarkan itu.
06:22Itu adalah memperkaya diri sendiri melalui orang lain.
06:26Pasti ada bagiannya, pasti ada yang diambil, pasti mendapatkan sesuatu hal.
06:30Nah ini jangankan mendapatkan.
06:33Kenal aja nggak, berhubungan aja baik secara langsung ataupun tidak langsung juga pun tidak.
06:37Nah ini yang sangat kita sayangkan kok pertimbangan seperti ini menghasilkan putusan
06:43yang menyatakan seorang Tom Lembong itu dinyatakan korupsi gitu.
06:49Nah terlambil lagi lah itu yang paling aneh tuh.
06:52Tidak pernah ada ahli, tidak pernah ada saksi, ataupun fakta persidangan,
06:57pembahasan mengenai kapitalisme.
06:59Tau-tau dibilang Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis.
07:03Pertanyaannya adalah, yang ditunjuk Pak Tom itu kooperasi loh salah satunya.
07:07Kooperasi di persidangan itu, baik Inkopkar ataupun Inkoppol,
07:11itu mengetahui dan menyampaikan dan menjadi kesaksian di persidangan bahwasannya,
07:16kooperasi-kooperasi ini keuntungannya dari membantu proses distribusi gula ke pedalaman,
07:22ya harus diingat ya, Indonesia tuh luas.
07:24Distribusi gula ini, keuntungan atau pendapatannya dari membantu,
07:28apa namanya, stabilisasi harga dan menjaga stok ini,
07:31itu keuntungannya untuk anggota kooperasi, baik itu Inkopkar ataupun Inkoppol.
07:35Bagaimana bisa tindakan seperti ini, dikatakan kapitalis.
07:39Terlebih lagi, ini adalah bentuk intervensi negara terhadap pasar.
07:43Ya kan, kalau dibiarkan oleh pasar,
07:45nah ini yang aneh gitu loh.
07:47Jadi, kok hakim tau-tau menyatakan ada ekonomi kapitalis,
07:51tanpa ada pembahasan.
07:53Ini kita dari mana, kita nggak paham ini,
07:55nalarnya hakim seperti apa, kok bisa tau-tau muncul ada putusan berpertimbangan.
07:59Dan, ya ini tentu di sisi lain, ini akan menjadi presiden buruk ya,
08:03dalam proses penegakan hukum kita.
08:05Sesuatu yang tidak diperiksa, diperdengarkan di ruang sidang,
08:09dan tidak pernah terbukti di sidang,
08:11tau-tau dalam putusan keluar.
08:12Ini sangat tidak bisa dibenarkan.
08:14Untuk itu, tidak ada upaya hukum lain,
08:17selain banding atas putusan ini.
08:18Betul, meeting of mind atau yang disebut juga dengan bahasa lain itu
08:32mens rea atau juga niat jahat,
08:34itu adalah salah satu poin utama.
08:35Bagaimana bisa sebuah pidana terjadi
08:38tanpa adanya kesamaan kehendak oleh para pelaku tindak pidana.
08:42Bagaimana bisa juga sebuah tindak pidana itu terjadi
08:45tanpa dilakukan adanya sebuah niat jahat.
08:48Niat ini kan harus ada buktinya.
08:49Buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan.
08:51Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini,
08:53itu bukan perbuatan-perbuatan untuk niat jahat.
08:56Nah, importasi gula yang dilakukan
08:58atau persetujuan importasi yang dibelikan oleh Pak Tom Lembong itu
09:02dengan merebitkan izin PI,
09:04itu tidak perlu rakortas.
09:06Itu adalah kewenangan dia selaku menteri
09:10untuk melaksanakan perpres 71 tahun 2015
09:13dalam langkah stabilisasi dan menjaga harga gula.
09:17Jadi menjaga stok dan menjaga harga gula.
09:20Karena harga gula saat itu sangat tinggi,
09:22karena keterbatasan stok.
09:23Ingat, akhir tahun 2015 stok kita hanya 800 ribu.
09:28Sedangkan berdasarkan keterangan ahli,
09:31idealnya itu untuk stok di awal tahun
09:34atau sisa akhir tahun yang menjadi stok buffering ke awal tahun itu,
09:37itu minimal 1,25 juta ton.
09:40Itu stok minimal untuk harga.
09:42Akhirnya apa?
09:43Setelah kebijakan Pak Tom diterbitkan,
09:45dilaksanakan stok gula,
09:49itu 2017 harga mulai melandai.
09:52Semua akhirnya terlihat.
09:52Karena stoknya adalah stok ideal.
09:55Jadi tidak ada kesalahan-kesalahan yang dimaksud
09:59itu adalah kesalahan pidana.
10:01Kalaupun perbuatan tidak rapat itu adalah kesalahan,
10:05ya itu bukan kesalahan pidana.
10:07Itu pun kalaupun kesalahan.
10:09Ini kan enggak karena ada kewenangannya.
10:12Ditambah lagi putusan hakim juga
10:14mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan
10:17bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu.
10:22Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol.
10:26Dan juga ahli dari JPU pun meminta
10:29agar keterangan Pak Presiden hari itu untuk didengarkan.
10:33Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim.
10:35Sehat, kemarin kita habis minta tanda tangan.
10:41Ya Alhamdulillah dia sehat.
10:43Dan saya sampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia
10:46yang masih menggunakan akal sehatnya
10:49mensupport dan mendukung beliau.
10:51Dan kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita
10:55bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini
10:57sedang tidak baik-baik saja.
10:59Jadi siapapun bisa disepertiinikan
11:02ketika tidak ada sebuah standar dan proses penegakan
11:07hukum yang baik dan benar.
11:10Ada lagi?
11:14Nanti akan ada banyak poin.
11:15Tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar
11:18oleh majelis hakim sebagai dikatakan
11:21perbuatan melawan hukum.
11:22Salah satunya tidak melaksanakan rapat,
11:25tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
11:28Itu akan kita bahas.
11:29Itu akan ada banyak hal.
11:30Nah, mengenai rekomendasi Kementerian Perindustrian
11:35itu untuk gula industri.
11:37Kita sudah membuktikan contohnya adalah
11:39PT Angels Produk itu
11:40ada rekomendasi dari Dirjen Agro Kementerian Perindustrian.
11:46Itu kalau untuk industri,
11:47itu diterbitkan bulan Februari 2016
11:49dan itu sudah kita jadikan bukti juga di persidangan.
11:52Kalau kebutuhan industri,
11:54butuh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
11:57Kalau ini yang diimpor,
11:58itu untuk gula konsumsi,
12:00bukan untuk gula industri.
12:02Untuk apa fungsinya
12:03persetujuan dari Dirjen Kementerian Perindustrian.
12:07Nah, kenapa yang diimpor adalah gula kristal mentah?
12:09Itulah letak kebijakannya,
12:12Pak Tom, agar apa?
12:13Agar ada pengolahan dalam negeri,
12:15ada lapangan kerja yang tercipta,
12:19dan ada penambahan devisa.
12:21Itu kenapa dipilihnya?
12:22Kalau impornya barang mat, jadi,
12:24atau GKP,
12:26itu harga sudah pasti tinggi.
12:27Yang kedua, itu proses order,
12:29itu harus PO dulu.
12:30Gak ada itu kita beli gula putih,
12:32langsung jadi, langsung kirim, itu gak ada.
12:35Ya, di fakta persidangan sudah dibuktikan
12:37bahwasannya kalau mau order GKP itu harus PO,
12:41dan itu butuh waktu.
12:42Di luar negeri pun butuh memproses.
12:44Pertanyaannya,
12:45siapa yang diuntungkan kalau gitu,
12:47kalau impornya adalah GKP?
12:49Luar negeri,
12:50karena mereka yang memproses.
12:52Bukan dalam negeri,
12:52kalau dalam negeri yang memproses,
12:54otomatis ada tenaga kerja,
12:56ada pajak atas tenaga kerja,
12:58ada barang-barang untuk memproses itu yang menimbulkan keuntungan bagi Indonesia.
13:04Makanya kita mendatangkan ahli,
13:05itu bisa membuktikan,
13:07kurang lebih ada 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara
13:11yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah.
13:14Itu sudah kita buktikan,
13:16malah dibilang merugikan.
13:17Nah, ini dia.
13:17Itu yang sangat kita sayangkan ya.
13:20Balik lagi,
13:22poin terkait kerugian negara yang 194 miliar,
13:26di mana dikatakan bahwasannya itu adalah kelebihan bayar PT PPI
13:29ke 8 perusahaan gula rafinasi,
13:32apa korelasinya dengan Pak Tom?
13:35Emangnya Pak Tom ini dirut PT PPI?
13:38Nah, coba ditanya dirutnya.
13:40Lainnya yang masuk kan Pak Charles-nya.
13:42Ya kan?
13:43Meskipun aku direktur bisnis,
13:44dirutnya kan nggak masuk,
13:45Ibu Dayu itu kan?
13:46Nah, itu coba ditanya itu.
13:49Kenapa menentukan harga sekian?
13:51Karena itu urusannya udah urusan bisnis to bisnis.
13:53Nggak ada korelasinya dengan menteri dalam penentuan harga.
13:57Pak Tom menerbitkan persetujuan impor.
14:00Persetujuan impor ini,
14:01kemudian oleh PT PPI dan perusahaan gula tersebut
14:04terjadi komunikasi dan perjanjian.
14:06Apa korelasinya dengan Pak Tom?
14:08Kok bisa sih 190 ini karena perbuatannya Pak Tom?
14:12Ini terlalu maksa.
14:13Ini terlalu dipaksakan untuk itu.
14:15Sekali lagi kita tegaskan,
14:17kita akan banding.
14:18Atas semua putusan hakim dan seluruh pertimbangan.
14:21Karena tidak ada yang benar menurut kita.
14:23Pertimbangan-pertimbangan tersebut.
14:25Itu perlu kita bantah lah.
14:28Ya?

Dianjurkan