Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Hasto dinyatakan terbukti terlibat memberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 20172022, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 20192024 untuk kader PDIP, Harun Masiku.

Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda sebesar Rp250 juta.

Vonis tiga tahun enam bulan terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara.

Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Baca Juga Ketua Majelis Hakim Dikritik Kuasa Hukum Hasto: Awal - Akhir Pakai Masker di https://www.kompas.tv/nasional/607557/ketua-majelis-hakim-dikritik-kuasa-hukum-hasto-awal-akhir-pakai-masker

#hasto #majelis hakim #pdi-p

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607569/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-sapa-pagi
Transkrip
00:00Informasi lain, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memfonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap perkara Harun Masiko.
00:11Hasto dinyatakan terbukti terlibat memberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kader PDIP Harun Masiko.
00:34Majelis Hakim juga membebani Hasto dengan denda 250 juta rupiah.
00:39Fonis 3 tahun 6 bulan terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun penjara.
00:48Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.
01:00Mengadili, satu, menyatakan terdawa Hasto Kristianto tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagainya dalam dakwaan kesatu.
01:09Dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.
01:13Dua, menyatakan terdakwa Hasto Kristianto terbukti rasa dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
01:18Terus serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagainya dalam dakwaan kedua antarantif pertama.
01:26Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
01:31Dengan pidana denda sebesar 250 juta, dengan kentun apabila denda pun tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan.
01:42Pasca putusan Sekjian PDI Perjuangan Hasto Kristianto melihat putusan Majelis Hakim sebagai ketidakadilan.
01:49Ya dan tim penasehat hukumnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
01:55Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan.
02:04Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan.
02:09Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai.
02:13Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres BDI Perjuangan.
02:19Sehingga tentu saja kami harus mempertimbangkan secara jernih setelah kami menerima putusannya.
02:24Kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum
02:31untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu.
02:34Terima kasih.
02:35Terima kasih.

Dianjurkan