SLEMAN, KOMPAS.TV- Rismon Sianipar tegas mengatakan bahwa penyidik harus menyita ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Ditemui awak media di Universitas Gadjah Mada Rabu, 23 Juli 2025 Rismon juga mengungkapan rasa kecewa. Sebab, pemeriksaan Jokowi dilakukan di Mapolresta Surakarta. Rismon juga menyatakan, bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
Mengenai kasus dugaan ijazah Jokowi palsu ini. Sahabat Kompas TV boleh mengutarakan pendapatnya, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Potret Pemeriksaan Jokowi terkait Ijazah Palsu di Polresta Solo, Didampingi Yakup Hasibuan di https://www.kompas.tv/regional/606952/potret-pemeriksaan-jokowi-terkait-ijazah-palsu-di-polresta-solo-didampingi-yakup-hasibuan
00:00Oleh karena itu, harus disita dan diuji forensik, baik secara ilmiah maupun secara independen.
00:07Jokowi diperiksa di Mapol Resta Polo ya, dan bukan di Jakarta.
00:13Tanggapan Bang Resmen bergabung?
00:15Ya, kami merasa kecewa ya, karena Pak Jokowi yang melaporkan kami ke Polda Metro Jaya,
00:21harusnya beliau yang lebih konsisten memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
00:27Ya, kalau memang mau diperiksa di Polresta Solo, harusnya melaporkannya di Polresta Solo.
00:34Jadi ini kami merasa ada ketidakadanya persamaan di depan hukum, equality before the law harusnya.
00:43Dan itu harusnya ijasa tersebut harus disita dan diuji bersama di Polda Metro Jaya,
00:49bukan hanya pengakuan ditunjukkan ke penyidik.
00:53Jadi publik ini perlu mengetahui, karena ijasa tersebut ya, ijasa-ijasa tersebut telah dipakai oleh Jokowi Dodo sebagai calon wali kota Solo 2005,
01:03calon gubernur DKI tahun 2012, dan calon presiden tahun 2014 dan 2019.
01:11Publik punya hak untuk mengetahuinya.
01:14Ini yang nggak disadari oleh Jokowi Dodo itu sendiri.
01:17Oke, terima kasih Bang.
01:17Nah, Jokowi juga bawa ijasa-ijasanya ya dari SD sampai kuliah, tanggapan Bang Rismon seperti apa?
01:24Ya, itulah. Itu kan pengakuan selama ini oleh pengacaranya, oleh beberapa pihak saja.
01:30Tetapi kan tidak berani ditunjukkan kepada publik,
01:34karena sekali lagi, hak rakyat untuk mengetahui siapa dulu orang yang mereka pilih sebagai,
01:41terutama sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu Bang ya.
01:44Oleh karena itu, harus disita dan diuji forensik, baik secara ilmiah maupun secara independen, begitu Bang.
01:53Bukan fotokopi ya?
01:54Bukan fotokopi dan menersangkakan orang, kan begitu.
01:58Itu yang rakyat kecewa.
01:59Bagaimana kalau fotokopi ijasa hanya terus dipakai untuk menersangkakan orang
02:05dan memidana seperti kasus Bambang Tri dan Gus Nur.