Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit terhadap PT Sritex. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (21/7) malam. (ANTARA/Aria Cindyara/Irfansyah Naufal Nasution/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung RI menetapkan 8 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi
00:09terkait pemberian kredit Bank PT. Sri Rezeki Isman atau Seriteks
00:13sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung Jakarta Senin 21 Juli malam.
00:21Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
00:25Dirdik Jampitsus Kejagung Nur Cahyo Jungkung Madiyo menjelaskan
00:30sebanyak 8 tersangka tersebut terdiri dari para ex-pejabat Seriteks
00:35serta ex-pejabat sejumlah bank yakni Bank DKI Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
00:42serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
00:46Para tersangka disebut memiliki peran yang berbeda dalam upaya memastikan
00:50bahwa Seriteks mendapatkan kredit meski tidak sesuai ketentuan.
00:55Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru malah digunakan untuk membayar hutang
01:01hingga membeli aset non-produktif.
01:05Ketiga bank daerah tersebut dinilai Kejagung gagal melakukan analisis yang baik
01:09sebelum memberikan kredit kepada PT. Seriteks.
01:12Disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1
01:17atau pasal 3 yunto pasal 18
01:22Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999
01:26Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
01:32tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999
01:41tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
01:45Atas tindak pidana tersebut
01:53Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai
01:56Rp1.88.650.808.028
02:03Hingga saat ini
02:05angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKRI
02:09Sementara itu
02:11penahanan dilakukan terhadap 7 dari 8 tersangka baru di ruta
02:15Sedangkan satu tersangka lainnya
02:18menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan
02:21Dari Jakarta, Arya Singbiara
02:23Irfan Shana Sutyok
02:25Kantor Berita Antara mewartakan
02:27Terima kasih

Dianjurkan