BANDUNG, KOMPAS.TV - 12 tersangka anggota sindikat penjualan bayi internasional, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Terungkap, mereka memiliki peran berbeda mulai dari perekrut, perawat bayi, penampung, hingga pengirim bayi ke pembeli.
Selain menangkap tersangka, Polda Jawa Barat turut menyelamatkan enam bayi di kota berbeda yakni Pontianak dan Tangerang.
Dari keenam bayi tersebut, lima bayi di antaranya hendak dibawa ke Singapura dan satu bayi dibawa ke wilayah Tangerang, Banten.
Sindikat penjualan bayi ini telah beroperasi sejak 2023. Dan Jawa Barat menjadi salah satu daerah utama penyuplai bayi dalam kegiatan operasi sindikat ini.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kasus penculikan anak, yang kemudian diketahui bukan penculikan, tetapi bayi tersebut telah diserahkan kepada sindikat namun belum dibayar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan yang kami cuplik dari program Kompas Petang bilang, 24 bayi telah dijual sindikat ini.
Polisi juga menyebut kemungkinan tersangka akan bertambah. Pola kerja sindikat perdagangan bayi untuk diperdagangkan setidaknya ada dua cara.
Pertama, mendekati orangtua yang akan melepas bayi dengan alasan ekonomi. Lainnya adalah lewat penculikan bayi.
Bayi kemudian ditampung di markas sindikat, kemudian mencari pembeli.
Polisi menemukan para tersangka memperdagangkan bayi ke Singapura dan Tangerang, Banten.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan Interpol untuk melacak jaringan penjualan bayi di Singapura.
Untuk mengetahui informasi terkini penanganan kasus sindikat penjualan bayi internasional, kita langsung bergabung dengan Jurnalis KompasTV, Vidaa Alatas dan Juru Kamera Abdul Rochim di Mapolda Jawa Barat.
Baca Juga KPAI Pastikan 6 Bayi yang Diperjualbelikan Secara Ilegal Sudah dalam Perlindungan Negara di https://www.kompas.tv/nasional/605965/kpai-pastikan-6-bayi-yang-diperjualbelikan-secara-ilegal-sudah-dalam-perlindungan-negara
#jualbayi #penculikan #bandung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606046/terungkap-sindikat-penjualan-bayi-internasional-12-tersangka-ditangkap-polda-jabar
00:00Berikutnya, Saudara Polda, Jawa Barat menangkap 12 anggota sindikat penjualan bayi internasional.
00:066 bayi diselamatkan di kota berbeda Pontianak dan Tangerang.
00:2312 tersangka anggota sindikat penjualan bayi internasional
00:27diperiksa oleh penyidik Direktorat Besar Sekriminal Umum Polda, Jawa Barat.
00:33Terungkap, mereka memiliki peran berbeda mulai dari perekrut, perawat bayi, penampung hingga pengirim bayi ke pembeli.
00:42Selain menangkap tersangka, Polda, Jawa Barat turut menyelamatkan 6 bayi di kota berbeda,
00:48yakni Pontianak dan Tangerang.
00:50Dari ke-6 bayi tersebut, 5 bayi diantaranya hendak dibawa ke Singapura
00:54dan 1 bayi dibawa ke wilayah Tangerang, Banten.
00:57Jaringan Human Trafficking
01:01di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka.
01:10Mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda.
01:12Yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun juga transaksinya bahkan sampai sebelum lahir,
01:24yaitu dari pandungan, kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim.
01:32Yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura.
01:38Sindikat penjualan bayi ini telah beroperasi sejak 2023,
01:46dan Jawa Barat menjadi salah satu daerah utama penyuplai bayi dalam kegiatan operasi sindikat ini.
01:52Sebetulnya juga kalau dibilang penyulikan bukan menjadi orang tua yang melapor,
02:00sejajahnya juga akan menjual bayinya, namun karena memang belum dibayar oleh pelaku,
02:05sehingga dia melaporkan penyulikan bayi ini.
02:09Modusnya dari perekrut ini, dia kemudian bayi ini dirawat selama kurang 3 bulan,
02:15kemudian setelah itu dia kirim ke Jakarta,
02:19dan dari Jakarta ini memang nanti ada yang memang diadopsi oleh orang lokal atau orang Indonesia sendiri,
02:25kemudian ada juga yang nantinya kebanyakan dikirim ke warna krim melalui Pontianak
02:30setelah dibuatkan dokumen-dokumen kelengkapan baik ke pendudukan maupun ke imigrasi.
02:38Pengunggapan kasus bermula dari laporan kasus penculikan anak,
02:42yang kemudian diketahui bukan penculikan,
02:45tetapi bayi tersebut telah diserahkan kepada sindikat, namun belum dibayar.
02:50Direktur Ditres Krimum Polda Jawa Barat Kompes Surawan
02:54yang kami cuplik dari program Kompas Petang bilang,
02:5724 bayi telah dijual sindikat ini.
02:59Polisi juga menyebut kemungkinan tersangka akan bertambah.
03:04Kita masih berkoordinasi dengan biaya imigrasi terkait dengan perlintasan.
03:09Jadi berapa sebenarnya jumlah bayi yang dikirimkan,
03:13kemudian siapa-siapa yang berpengar sebagai pengirim sana,
03:16karena memang tersangkaannya cukup banyak,
03:19dan kemudian ke depan masih akan bertambah lagi para tersangka yang lain
03:23yang sedang kita dalami dari tersangka-tersangka yang sedang kita ungkap sekarang.
03:28Pola kerja sindikat perdagangan bayi untuk diperdagangkan setidaknya ada dua cara.
03:33Pertama, mendekati orang tua yang akan melepas bayi dengan alasan ekonomi.
03:40Lainnya adalah lewat penculikan bayi.
03:43Bayi kemudian ditampung di markas sindikat, kemudian mencari pembeli.
03:48Polisi menemukan para tersangka memperdagangkan bayi ke Singapura dan Tangerang, Bantan.
03:53Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus,
03:56termasuk melakukan koordinasi dengan Interpol
03:59untuk melacak jaringan penjualan bayi di Singapura.
04:03Tim Liputan, Kompas TV, Bandung, Jawa Barat.
04:08Untuk mengetahui informasi terkini penanganan kasus sindikat penjualan bayi internasional,
04:12kita langsung bergabung dengan jurnalis Kompas TV,
04:15Fida Alatas dan Jurukamera Abdul Rohim di Mapolda, Jawa Barat.
04:19Selamat siang, Fida.
04:2012 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
04:23Lalu, bagaimana status orang tua yang menjual bayinya?
04:27Bela dan juga saudara, polisi menyebut bahwa masih ada keterbukaan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka
04:39dari kasus penjualan bayi ini.
04:42Apalagi kalau kita melihat keterangan kepolisian dari Retres Krimumpul Najabar
04:46pada selasa lalu yang menyebut bahwa sebagian besar dari bayi-bayi yang kemudian diambil oleh sindikat penjualan bayi ini
04:55merupakan hasil dari penjualan dari orang tua mereka.
05:00Itulah yang membuat kemudian kemungkinan tersangka bertambah ini terbuka.
05:05Informasinya hari ini, Bela dan juga saudara kepolisian dari Retres Krimumpul dan Jawa Barat
05:11ini juga akan menginformasikan terkait adanya jumlah atau adanya penambahan jumlah tersangka baru.
05:18Namun memang masih belum diketahui apakah tersangka tersebut ini berasal dari salah satu anggota sindikat
05:24ataukah dari orang tua yang kemudian menjual bayinya kepada sindikat untuk kemudian dilakukan jual beli.
05:32Karena kalau kita melihat atau mengacu pada aturan, tepatnya pasal 83 Undang-Undang Pelindungan Anak
05:38di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana untuk melakukan menyuruh
05:43dan juga turut serta melakukan penculikan atau penjualan atau perdagangan anak
05:48ini dapat dijerat dengan paling sedikit 3 tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara.
05:55Kita akan langsung tanyakan saja kepada Retres Krimumpul dan Jawa Barat
06:01ada Pak Kombe Surawan di sini. Selamat siang Pak.
06:04Selamat siang Pak.
06:05Informasinya ada tambahan jumlah tersangka di hari ini?
06:08Ya, tadi malam kita ada tambahan tersangka karena memang ada tersangka yang keluar negeri
06:15kemudian kita lakukan pencekalan dan kemarin kebetulan tersangka kembali melalui Padarus Karnata
06:22sehingga diamankan oleh rekan-rekan kita emigresi di Padarus Karnata.
06:26Artinya ini adalah bagian dari sindikat begitu?
06:28Betul, dia adalah bagian dari sindikat yang mempunyai peran dia mengumpulkan atau menampung para bayi.
06:35Untuk terkait orang tua bayi yang melakukan penjualan, Pak, apakah itu juga didalami?
06:40Ya, pasti kita akan telusuri dari bayi-bayi yang sudah mereka jual untuk diadopsi ini
06:46kita akan cocokkan dengan rekrut awal nanti.
06:50Dari mana dia mendapatkan bayi itu, di mana orang tua siapa, kita akan telusuri satu persatu nanti.
06:56Artinya orang tua ini kemungkinan sebagai tersangka juga ya Pak Dalarus?
07:00Orang tua ini berpotensi sebagai tersangka karena dia terlibat juga terkait dengan penjualan anaknya.
07:05Sejauh ini, Pak, update-nya seluruhnya ini adalah hasil penjualan dari orang tua atau ada juga korban penculikan, Pak?
07:12Kalau seluruhnya sih hasil penjualan dari orang tua.
07:15Yang terakhir kan korban melapor karena memang sebenarnya dia menjual juga,
07:20namun karena dari penjualnya belum memberikan uang untuk pembeliannya,
07:24sehingga dia melakukan penculikan terhadap anaknya.
07:27Kerjasama dengan Interpol ini juga dilakukan, Pak, untuk?
07:30Ya, kita sudah berkomunikasi dengan Ubinter, Interpol, terkait dengan kita akan mengandalkan penelusuran terkait dengan bayi-bayi yang berada di luar negeri.
07:41Sejauh ini apa, Pak, dari penyidikan yang kemudian menjadi modus dari para pelaku ini,
07:47apakah ini untuk perdagangan bayi sebagai adopsi atau seperti apa, Pak, apakah kemungkinan untuk perdagangan organ ini juga terbuka, Pak?
07:54Sementara yang kita dapat keterangan dan fakta-fakta yang kita dapat memang terkait dengan adopsi,
08:00namun kita juga masih melulusuri lebih jauh terkait dengan adopsi ini,
08:04apakah memang betul-betul adopsi atau ada motif lain yang kita masih menggali, ya?
08:07Oke, ini kan sedikat kan juga kemudian berhasil memalsukan dokumen,
08:11karena sudah ada paling tidak 24 dari pengakuan tersaka, betul ya, Pak, ya?
08:15Ya, jadi dari keterangan 24 bayi ini semuanya dibuatkan dokumen-dokumen
08:20terkait dengan untuk kependudukannya, termasuk yang keluar negeri disertai dengan dokumen keimigrasian
08:27seperti paspor, kemudian juga ada kartu keluarga dari Puntianak sana,
08:32sehingga mereka mudah untuk mengurus dokumen-dokumen keberangkatan bayi keluar negeri.
08:36Artinya apakah kemudian tersangka dari pihak imigrasi, oknum seperti itu,
08:41itu juga terbuka ada peluang begitu, Pak, untuk ditetapkan?
08:44Sebenarnya belum ada, terkait dengan ekonomi keimigrasi, mereka juga sangat membantu kita,
08:48terkait dengan pengungkapan dokumen-dokumen ataupun data-data bayi-bayi yang dikirim ke luar negeri.
08:56Mereka sangat operatif untuk membantu kita.
08:58Berarti artinya hari ini ada tambahan satu tersangka, betul, Pak?
09:02Ya, hari ini ada tambahan satu tersangka, sementara masih dalam perksaan,
09:04jadi total kita ada 13 tersangka.
09:08Hingga saat ini berarti yang masih didalami, Pak, oleh penyidik, apa terkait kasus ini, Pak?
09:12Ya, terkait kasus ini kan bagaimana mereka beraksi, ini apa namanya modus secara keseluruhan
09:17dari mulai bayi itu diambil dari orang tuanya sampai dengan dia ke Singapura,
09:21kita masih menggali rangkaian-rangkaian ini masih kita gali.
09:24Kita juga masih pelajari dokumen-dokumen, kemudian juga hasil forensik dari alat komunikasi mereka.
09:31Kita temukan banyak bayi di handphone mereka, foto-foto bayi kita akan urus satu persatu.
09:37Kita hari satu persatu, ini bayi dari mana asalnya digirim ke mana.
09:41Karena informasi juga ada dikirim ke tempat lain, ke Surabaya.
09:45Artinya perdagangan orang atau perdagangan organ ini juga masih terus didalami juga, Pak?
09:49Ya, kita masih didalami apakah ini murni perdagangan untuk adopsi atau ada motif lainnya.
09:53Seluruh tersangka ada ditahan di Pulau Dajabar?
09:55Ada ditahan di Pulau Dajabar.
09:58Mungkin, Pak, untuk kondisi ke-12 bayi, ke-6 bayi, ini seperti apa, Pak, saat ini kondisi?
10:05Terus saat ini bayi ditipkan di panti, ya, panti apa namanya, bayi sehat.
10:09Sampai saat ini kondisi bayi masih dalam keadaan sehat semua.
10:12Disana digerakannya dengan baik, ya.
10:14Nantinya apa, Pak, yang kemudian bisa dilakukan?
10:17Apakah bayi dikembalikan ke keluarganya atau seperti apa, Pak?
10:20Nanti terkait bayi ini pasti akan kita kembalikan ke negara dulu, kan, untuk anak ini kan.
10:24Nanti menjadi, apa namanya, istilahnya, ada sulih negara.
10:28Ini terkait dengan bagaimana bayi ke depan, apakah memang akan diberikan kepada orang tua
10:33atau memang kepada adopter yang lain, nanti akan diselesaikan kemudian.
10:39Pasal yang disangkakan dan ancaman hukumannya, Pak, terakhir?
10:41Ya, untuk pasal yang disangkakan, ada pasal 2, pasal 4, undang-undang TPPO,
10:45ancaman hukumannya sampai maksimal 15 tahun.
10:48Terima kasih banyak, Pak Surawan, atas waktu yang bersama kami, Kompas TV.
10:52Itu tadi, Bella dan juga Saudara, bagaimana update terkait kasus penjualan bayi sindikat internasional
10:58yang saat ini tengah ditangani oleh diet reskrimum Polda, Jawa Barat.
11:03Bella.
11:04Baik, terima kasih atas laporan Anda, jurnalis Kompas TV, Vida Alatas,
11:08dan Abdul Rohim langsung dari Polda, Jawa Barat.