BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi melimpahkan dokter PPDS yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Tersangka juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Bandung sambil menunggu persidangan.
Kasus pencabulan pasien dan keluarga yang dilakukan Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, memasuki babak baru.
Berkas perkara dokter PPDS ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga polisi menyerahkan tersangka ke kejaksaan bersama 20 barang bukti yang digunakan dalam penyidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Pihak kejaksaan menahan tersangka di Rutan Klas 1 Bandung selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan.
Sebelumnya, Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS, mencabuli pasien dan keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Pelaku melancarkan aksinya dengan membius korban di lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung.
#ppds #bandung #doktercabul
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606237/kasus-naik-ke-pengadilan-dokter-ppds-pelaku-kekerasan-seksual-di-rshs-bandung-segera-jalani-sidang
00:00Polisi melimpahkan dokter PPDS yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
00:07Tersangka juga ditahan selama 20 hari di rutan kelas 1 Bandung sambil menunggu persidangan.
00:20Kasus pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien yang dilakukan periguna anugerah peratama,
00:26dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung memasuki babak baru.
00:33Berkas perkara dokter PPDS ini telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga polisi menyerahkan tersangka ke Kejaksaan bersama 20 barang bukti yang digunakan dalam penyidikan.
00:45Kami dari penyidik subdit 4 di Treskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan tersangka PAP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung
01:00di mana perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap.
01:04Kalau barang bukti, kurang lebih 20 barang bukti sudah kami serahkan.
01:14Pihak Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyusun dakwaan sebelum dilimpakan ke pengadilan untuk persidangan.
01:22Pihak Kejaksaan menahan tersangka di rutan kelas 1 Bandung selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan.
01:29AP hari ini dilaksanakan tahap 2 dan kami selaku penutup umum melakukan penahanan selama 20 hari
01:37terhitung tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025.
01:45Kemudian kami siapkan kelengkapannya untuk segera dilimpakan berkas ke pengadilan Geri Bandung.
01:52Sebelumnya, Periguna Anugerah Pratama, Dr. PPDS mencabuli pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
02:02Pelaku membius korban dan melancarkan aksinya di gedung ibu dan anak terpadu Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
02:10Andri Iskandar, Kompas TV, Bandung, Jawa Barat