Satpol PP Kota Salatiga bersama unsur TNI/POLRI/Kejaksaan/Camat/Lurah/masyarakat, menghentikan aktivitas tambang atau galian C di RW VI Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (11/7).
Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto SSTP menjelaskan, penghentian aktivitas penambangan yang ada di Warak Kelurahan Dukuh sebagai rangkaian proses penegakan Perda No 3 tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga.
Penertiban itu juga bertujuan memberikan peringatan, agar tidak melakukan aktivitas usaha sebelum semua perizinan dimiliki.
(Selengkapnya klik link di bio)
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.
00:00Satpol PP Kota Salatiga bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur pemerintah setempat menghentikan aktivitas tambang atau galian C ilegal di RW E6 Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat 11 Juli.
00:14Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga.
00:21PLT Kepala Satpol PP, Guntur Junanto, menyatakan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin dan menjadi perhatian serius pemerintah.
00:30Langkah ini juga sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada aktivitas usaha sebelum seluruh perizinan resmi dimiliki.
00:37Diketahui, aktivitas galian C di kawasan tersebut sempat menuai penolakan warga.
00:42Sejumlah alat berat dan truk beroperasi menambang tanpa izin di sekitar Jalan Lingkar Selatan.
00:47Pemkot Salatiga memberi kesempatan kepada pihak perusahaan PT Alam Joyo Mataram untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan.