Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Olahraga padel kini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat urban, terutama di Jakarta. Melihat popularitasnya yang meningkat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa padel termasuk dalam kategori kegiatan hiburan yang dikenai pajak sebesar 10 persen.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa padel merupakan bentuk hiburan berbayar. Sehingga sesuai dengan ketentuan, olahraga ini wajib dikenakan pajak hiburan.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penarikan pajak hiburan ini seharusnya tidak menjadi masalah. Karena mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas yang dinilai mampu secara finansial.

(Selengkapnya klik link di bio)

----------

Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.

#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #padel #olahraga #jakarta #pajakhiburan #masyarakaturban #pajak
Transkrip
00:00Olahraga padel kini menjadi tren di kalangan masyarakat urban Jakarta.
00:06Menyusul popularitasnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan padel sebagai kegiatan hiburan yang dikenai pajak sebesar 10%.
00:14Gubernur Jakarta, Pramono Anu, menjelaskan bahwa semua bentuk hiburan berbayar, termasuk olahraga seperti tenis, bulu tangkis, dan bola basket, dikenakan pajak hiburan.
00:27Pramono menilai bahwa pajak ini tidak memberatkan karena mayoritas pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas.
00:35Contohnya, biaya sewa lapangan padel yang cukup tinggi menunjukkan olahraga ini memang digemari oleh masyarakat mampu.
00:44Kebijakan pajak hiburan ini mengikuti aturan sebelumnya yang juga berlaku untuk olahraga seperti biliar, tenis, squash, dan renang,
00:53sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Kepala Bapenda Jakarta.
00:57Nomor 257 Tahun 2025
01:00Untuk padel, aturan pajak ditetapkan lewat peraturan tambahan yang disahkan pada 20 Mei 2025.
01:08Nomor 257 Tahun 2025
01:11Terima kasih.

Dianjurkan