KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat, yakni pihak Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu terungkap dalam putusan sela kasus gugatan ijazah Jokowi, pada Kamis (10/07/2025).
Majelis hakim menyatakan eksepsi yang dikabulkan itu jadi putusan akhir dalam perkara ini. Tapi, pihak penggugat punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diperiksa sebagai Saksi Terlapor, Sebut Akan Klarifikasi Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/604536/kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-diperiksa-sebagai-saksi-terlapor-sebut-akan-klarifikasi-hal-ini