Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/7/2025
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat, yakni pihak Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu terungkap dalam putusan sela kasus gugatan ijazah Jokowi, pada Kamis (10/07/2025).

Majelis hakim menyatakan eksepsi yang dikabulkan itu jadi putusan akhir dalam perkara ini. Tapi, pihak penggugat punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diperiksa sebagai Saksi Terlapor, Sebut Akan Klarifikasi Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/604536/kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-diperiksa-sebagai-saksi-terlapor-sebut-akan-klarifikasi-hal-ini

#ijazahjokowi #jokowi #ijazah #pnsurakarta #eksepsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604578/tok-pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-jokowi-sidang-soal-ijazah-dihentikan-sapa-malam
Transkrip
00:00Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi tergugat
00:04yang di pihak Presiden ke-7, Jokowi Dodo.
00:07Hal itu terungkap dalam putusan selah kasus gugatan ijazah Jokowi Kamis lalu.
00:13Majelis Hakim menyatakan eksepsi yang dikabulkan itu jadi putusan akhir dalam perkara ini.
00:18Tapi pihak penggugat punya waktu 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan banding.
00:30Jadi untuk perkara nomor 99 antara Dr. Muhammad Taufik melawan Insinyur Jokowi Dodo dan kawan-kawan,
00:38kemarin acaranya adalah putusan selah.
00:40Jadi putusan selah itu adalah untuk memutus mengenai adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.
00:48Jadi di dalam putusan selah itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut
01:02yang pada pokoknya menyatakan pengadilan negeri Surakarta tidak berenang mengadili perkara itu.
01:09Sehingga dengan hanya putusan selah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir
01:14yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di pengadilan negeri Surakarta.
01:20Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan