- 7/7/2025
KOMPAS.TV - Hari Kamis (3/7/2025) ini, Sekjen PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Hasto sudah diperiksa sebagai terdakwa dan mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku serta menyatakan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun sudah dilakukan secara demokratis di internal partai.
Seberapa besar kemungkinan tuntutan untuk Hasto? Bagaimana kemungkinan hukuman Hasto? Dipidana atau malah justru akan dibebaskan?
Pagi ini kita akan bahas dengan sejumlah narasumber, di antaranya telah hadir di studio Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro. Melalui Zoom, ada Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
Baca Juga Pernyataan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Tuntutan: Kebenaran Akan Menang di https://www.kompas.tv/nasional/603807/pernyataan-hasto-kristiyanto-jelang-sidang-tuntutan-kebenaran-akan-menang
#hastokristiyanto #pdiperjuangan #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603808/full-hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-tuntutan-pdip-siapkan-sekjen-baru-sapa-pagi
Sebelumnya, Hasto sudah diperiksa sebagai terdakwa dan mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku serta menyatakan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun sudah dilakukan secara demokratis di internal partai.
Seberapa besar kemungkinan tuntutan untuk Hasto? Bagaimana kemungkinan hukuman Hasto? Dipidana atau malah justru akan dibebaskan?
Pagi ini kita akan bahas dengan sejumlah narasumber, di antaranya telah hadir di studio Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro. Melalui Zoom, ada Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
Baca Juga Pernyataan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Tuntutan: Kebenaran Akan Menang di https://www.kompas.tv/nasional/603807/pernyataan-hasto-kristiyanto-jelang-sidang-tuntutan-kebenaran-akan-menang
#hastokristiyanto #pdiperjuangan #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603808/full-hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-tuntutan-pdip-siapkan-sekjen-baru-sapa-pagi
Kategori
š
BeritaTranskrip
00:00Saudara hari ini Sekjen PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan dan juga suap Harun Masiku akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan.
00:09Sebelumnya Hasto sudah diperiksa sebagai terdakwa dan mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku dan proses pergantian antarwaktu atau PAW Harun sudah dilakukan secara demokratis dari internal partai.
00:21Kemudian seberapa besar kemungkinan tuntutan untuk Hasto dan bagaimana kemungkinan hukuman Hasto dipidana atau justru malah dibebaskan.
00:30Kami akan membahasnya bersama dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio Adapakan Hukum Pidana Universitas Taruman Negara, Heri Firman Syah.
00:38Selamat pagi Mas Heri.
00:39Selamat pagi Mas Berhamana, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:42Waalaikumsalam Mas Heri.
00:43Kemudian juga bergabung melalui sambungan daring saudara Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro.
00:50Selamat pagi Mas Agung.
00:52Pagi Mas Berhamana, Pak Makdir, Mas Heri.
00:56Ya nanti juga akan bergabung di studio ya Mas Agung ya sedang dalam perjalanan.
01:00Kemudian bergabung juga melalui zoom saudara kuasa hukum Hasto Krishanto, Makdir Ismail.
01:05Selamat pagi Pak Makdir.
01:07Selamat pagi.
01:08Baik, saya mau ke Pak Makdir terlebih dahulu.
01:11Bagaimana nih Pak persiapan dari tim Hasto untuk menghadapi tuntutan di pagi hari ini?
01:16Iya kalau menghadapi tuntutan ini kan tugas kita kan cuma menguping ya.
01:22Cuma mau mendengarkan secara baik apa yang akan menjadi tuntutan dari penuntut umum.
01:29Nah tentu saja kami akan mempersiapkan diri untuk menyampaikan pembelaan
01:36yang akan membuktikan bahwa tuntutan dari penuntut umum itu tidak ada yang terbukti.
01:44Itu yang pertama.
01:45Kemudian yang kedua tentu saja kami juga akan mencoba menunjukkan ya kebenaran dari versi kami
01:52sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
01:55Hal yang pasti salah satu diantara argumen yang kami mau kesampaikan adalah bahwa
02:03terhadap pergantian antar waktu.
02:07Selama ini kan selalu disebut seperti itu ya.
02:09Sebenarnya bukan itu yang jadi persoalan pokok.
02:13Ini berasal dari satu keputusan judicial review mahkamah agung.
02:20Siapa sebenarnya yang bisa apa ya suara dari almarhum Pak Nazaruddin Kimas itu
02:28siapa yang bisa menggunakannya.
02:30Nah PDIP menganggap sesuai dengan keputusan judicial review
02:35itu adalah haknya partai ya suara itu akan diberikan kepada siapa.
02:43Itu putusan mahkamah agung.
02:44Tetapi terhadap putusan ini ya KPU tidak mau melaksanakannya.
02:52Alasan mereka, mereka punya tafsir sendiri terhadap peraturan KPU yang diuji di mahkamah agung itu.
03:02Persoalan pokoknya dari situ sih sebenarnya.
03:04Itu yang pertama.
03:06Kemudian yang kedua.
03:07Kemudian ini berlanjut dengan ketika rapat pleno.
03:12Karena rapat pleno di KPU.
03:16Satu kesepakatan ketika itu karena supaya tidak terjadi keributan.
03:20Bahwa pelaksanaan putusan KPU ini harus dimintakan kepada mahkamah agung satu fatwa.
03:28Fatwa ini kemudian digeluarkan oleh mahkamah agung.
03:31Sekali lagi KPU tidak mau melaksanakannya.
03:35Nah sampai di sini Pak Hasto itu tidak terlibat lagi dalam urusan Harun Masiku.
03:44Kegiatan selanjutnya apa yang dibicarakan oleh Doni Tristikomah dan Saiful Bahri bersama Agustiani Tio dengan Wahyu.
03:56Ini di luar pengetahuan dari Pak Hasto.
04:01Hanya saja memang yang mau dicoba ditarik seolah-olah uang yang dipakai oleh Saiful dan Doni melalui Agustiani Tio untuk diserahkan kepada Wahyu.
04:14Itu adalah uang katanya si uang tanglangan dari Pak Hasto.
04:22Jadi itu yang perkara pokoknya ya.
04:26Kemudian yang kedua ini ada satu komunikasi yang disadap oleh KPK ketika masih penyelidikan antara Nur Hassan namanya ya.
04:37Dengan orang yang dikatakan itu sebagai Harun Masiku.
04:42Dalam percakapan itu dikatakan bahwa menurut Bapak ya.
04:47Kata Bapak handphonenya supaya direndam.
04:50Tetapi dalam keterangannya Nur Hassan di hadapan persidangan mengatakan.
04:54Dia diperintahkan oleh orang dua orang berbadan tegap untuk menyampaikan itu.
05:01Karena dia sendiri gak punya nomor teleponnya Nur Hassan.
05:04Nomor teleponnya Harun Masiku.
05:06Tetapi justru orang itulah yang menilpon terlebih dahulu dengan menggunakan teleponnya Nur Hassan.
05:13Yang lain lagi adalah ada satu percakapan di WA antara Khusnadi namanya dengan orang di sekretariat.
05:23Karena ketika itu dia sedang melarung di DP.
05:27Dianggap bahwa yang dilarung ini adalah handphone.
05:30Sementara si saksi ini mengatakan Khusnadi itu yang dilarung itu yang dia buang itu adalah pakaian.
05:36Oke, baik.
05:38Pak Magdir berarti kalau dengan pemaparan Anda tadi terkait dengan uang swap yang bukan dari Hasto.
05:44Kemudian perintah untuk merendam handphone juga bukan dari Pak Hasto.
05:48Ada berarti yakin bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi dari JPU ketika sidang pembuktian kemarin ini lemah.
05:56Untuk membuktikan keterlibatan Pak Hasto.
05:58Kalau menurut kami tidak ada yang bisa dibuktikan oleh saksi-saksi itu.
06:03Yang makanya coba lihat baru sekali ini pengalaman saya ya.
06:08Saya itu sudah 45 tahun ya jadi pengacara Jepernasat Hukum.
06:14Baru sekali ini penuntut umum menghadirkan saksi sebagai saksi dan ahli itu adalah penyidik dan penyelidik.
06:25Biasanya memang saksi perbalisan dihadirkan.
06:29Tetapi kehadiran perbalisan itu kalau ada keterangan dari saksi atau pengakuan di dalam BAP dibantah.
06:36Misalnya karena ada tekanan.
06:38Baru dihadirkan.
06:39Tetapi kali ini tidak saksi dan ahli dan penyelidik dan penyelidik yang dihadirkan sebagai saksi dan ahli.
06:50Sebagai saksi itu seolah-olah dia adalah saksi fakta.
06:53Kemudian yang kedua ahlinya ini dia adalah ahli tentang teknologi.
06:59Nah dari sisi ini saya kira ini ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK ya.
07:10Di dalam menghadirkan saksi dan juga dalam menghadirkan ahli.
07:14Oke.
07:14Karena buhab kita jelas siapa yang bisa menjadi saksi, siapa yang bisa menjadi ahli.
07:19Oke baik-baik.
07:20Saya ke Mas Heri dulu.
07:21Mas Heri sebelum kita ke tadi pernyataan dari Pak Maktir terkait dengan KPK yang diduga menyalahgunakan wawonang untuk menghadirkan saksi di persidangan.
07:30Kira-kira tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum hari ini akan seperti apa?
07:35Apakah dengan Anda melihat fakta-fakta yang kemarin diungkap di sidang pembuktian kemudian bisa membuat Pak Hasto kemudian dituntut seberapa besar ataupun seberapa lama?
07:46Atau Pak justru dibebaskan Mas Heri?
07:47Ya bicara tuntutan ini kan berarti hasil akhir atau kesimpulan dari suatu proses pembuktian di persidangan ya Mas Brahmana ya.
07:57Kemudian dalam hal ini tentu jaksa menurut saya tetap pada keyakinannya.
08:03Itu biasa dalam praktik beracara ya.
08:06Gitu juga tadi Bang Maktir sampaikan juga sampai detik ini dan ke depan pun akan yakin pastinya Pak Hasto tidak bersalah kan begitu ya.
08:13Jadi dalam konteks yang normatif itu fine-fine saja.
08:16Yang pasti yang perlu dapat catatan kita adalah ini harus semua mendasarkan pada fakta persidangan.
08:22Fakta persidangan tadi kan bisa yang dikutip oleh pihak yang satu tentunya yang menguntungkan bagi dirinya kan.
08:30Dan itu sekali lagi alamiah terjadi.
08:32Tinggal bagaimana hakim jeli untuk melihat mana yang memang ada berkesesuaian relevansinya dengan proses pembuktian yang ingin diharapkan tadinya.
08:43Karena kalau kita lihat ini kan mengurucut pada dua hal ya.
08:48Satu adalah bicara tentang dugaan tindak pidana suapnya.
08:52Pasal 5 dan juga pasal 13 Undang-Undang 31 1999 Junto 20 tahun 2001.
08:58Dan yang kedua adalah bicara tentang dugaan adanya obstruction of justice di pasal 21.
09:03Bagaimana kemudian dianggap mencegah, merintangi, menghalang-halangi penyidikan secara langsung ataupun tidak langsung.
09:11Nah ini yang kemudian harusnya jadi poin tadi.
09:14Bagaimana kemudian kalau saya melihat ada dari awal ini adalah dugaan.
09:18Namanya dugaan ya.
09:19Masih asumsi, presumption.
09:21Bahwa dalam proses pergantian tadi, pergantian antar waktu yang dimaknai oleh KPK ini, ada dugaan ketidaksesuaian.
09:32Antara sebenarnya rules yang ada dengan dugaan ini ada by setting.
09:38Dengan mungkin fakta yang lain misalnya dicoba dikaitkan adalah ada fatwa mahkamah agung.
09:44Ini kan harusnya diuji juga. Apakah fatwa mahkamah agung ini dilakukan dengan memang yang prosedur yang sebenarnya memang ada.
09:52Kan diuji di sana kan.
09:54Kalau memang itu benar, apakah kemudian mengikat itu.
09:57Apakah memang ada hak untuk mengajukan fatwa mahkamah agungnya.
10:02Karena konsepsi fatwa mahkamah agung ini juga pernah diuji.
10:08Maaf, bukan diuji.
10:09Dalam konteks bahwa fatwa mahkamah agung ini kan tidak punya akibat hukum sebenarnya apa-apa ya.
10:14Tidak mengikat tadi.
10:16Nah dalam konteks misalnya pergantian antar waktu, apakah ini domennya partai politik atau tidak.
10:22Karena ini sudah pernah diuji di mahkamah konstitusi, pasal 239 ayat 2 itu.
10:28Di situ kan ditegaskan ada integritas, kemudian juga eksistensi dari suatu partai politik ya.
10:36Terhadap pergantian antar waktu.
10:37Nah apakah dari suatu rules yang sebenarnya ada aturan mainnya tadi, kemudian ada celah hukum yang dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk kepentingan hal lain.
10:49Nah ini yang hakim yang menurut saya harus jeli.
10:51Hakim ini kan harusnya sifatnya netral ya.
10:53Netral adalah melihat bahwa tidak memihak satu pihak dari sisi manapun, tapi melihatnya adalah bagaimana menggali keadilannya.
11:02Secara material tentunya.
11:04Maka secara material ini harus diuji dia.
11:05Kalau tadi dikatakan dia merintangi penyidikan, bagaimana caranya?
11:10Kan begitu ya.
11:11Tapi dalam konteks kembali lagi ke tuntutan, biasanya ada proses yang dinamakan rentut ya.
11:18Rencana tuntutan.
11:19Dan rentut ini umumnya itu diwakili, dilakukan oleh atasan dari jaksa yang menyidangkan perkara.
11:28Nah ini yang memang kadang ada persoalan dalam ranah praktik adalah bagaimana yang menyidangkan perkara itu yang sebenarnya harusnya lebih tahu.
11:36Tapi kemudian kemungkinan besar ada intervensi dari atas misalnya.
11:41Intervensi dalam hal misalnya menyatakan bahwa ini yang harusnya dimasukkan, ini yang poinnya yang sebenarnya ada.
11:49Dan mungkin saja itu berpengaruh terhadap yang kita bicarakan nantinya tuntutan.
11:52Saya tidak ingin mengatakan atau masuk ke dalam wilayah menentukan apakah ini nanti akan berat atau ringan.
11:59Tapi dari konstruksi berpikir hukum acara pidana dan bagaimana cara membuktikan, itu yang menurut saya sangat menarik dalam perkaranya Pak Hasto ini.
12:07Oke, jadi kemungkinan misalnya oke lah yang menuntut nanti atau membaca tuntutan itu pimpinan jaksanya gitu ya, bukan yang bersidang setiap hari jaksanya.
12:18Tapi kalau menurut Anda nih selama ini Anda melihat persidangan pembuktian yang sudah berjalan selama beberapa waktu,
12:24dari saksinya JPU sudah menyampaikan sekian, kemudian dari saksinya dari pihak itu juga sudah menyampaikan kesaksiannya,
12:31kemudian keyakinan dari masing-masing pihak. Anda melihat akan kemana nih Mas Hairi, apakah tadi sekali lagi apakah benar-benar akan mereka menuntut bersalah
12:42atau kemudian justru bebas karena tadi dari pihak kastonya juga yakin tidak terlihat dari awal.
12:48Kalau kita bicara nilai dalam menuangkan sesuatu dalam surat tuntutan, itu kan sebenarnya tidak haram juga untuk menuntut seseorang itu bebas gitu ya.
12:58Nah tapi tentunya dengan menuntut bebas itu harus melihat alasan yang meringankan atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan tadi
13:08atau dikatakan tidak terbukti lah perbuatan itu.
13:11Nah tapi dalam perjalanan proses persidangan yang saya ikuti, sepertinya keyakinan jaksa masih sama dengan dakwaan begitu ya.
13:22Kita nggak tahu apakah malam sebelumnya ini ada ilham lain, wahyu dari Tuhan ilahi yang kemudian mengubah keyakinan jaksa.
13:30Saya tidak bisa menyelami sampai sejauh itu Mas Brahmana.
13:33Nah tapi kalau kita ngikutin dari proses persidangannya, sejauh ini tetap sama begitu ya.
13:38Walaupun tadi ada katakanlah pembelaan atau sangkalan dari tim kuasa hukumnya Pak Hasto.
13:46Misalnya terkait dengan penyidik KPK yang melakukan proses penyidikan langsung terhadap perkaraannya yang dihadirkan di persidangan juga.
13:54Itu kan juga kemudian keterangannya dicoba digali kan, bagaimana mengetahui misalnya Pak Hasto yang menyuruh misalnya tindakan kepada seseorang untuk menghilangkan barang bukti tadi.
14:07Sehingga masuk dia dalam kualifikasi obstruction of justice, karena obstruction of justice itu kalau kita buat turunannya, misalnya kan ada aiding a suspect gitu ya.
14:17Ada lying, ada tampering with the evidence, ada famous obstructions, nah dimana kaitannya tadi terhadap hal itu.
14:25Kemudian awalnya kan isu terhadap kasus ini adalah karena ini tipikor, orang kemudian mengkaitkan dengan kerugian keuangan negara.
14:33Nah tapi kemudian jawaban dari jaksa KPK yang saya kutip adalah ini adalah wilayahnya, domennya jaksa KPK.
14:42Karena bicara tentang kerugian negara di minimal 1M dan kemudian dikaitkan bahwa ini sebenarnya kalaupun bicara dalam kasus tidak bicara kerugian negara, tapi bicara tentang tindak pidana suap.
14:54Nah itu kan berarti memberikan sesuatu agar orang yang dalam konteksnya sebagai pejabat tidak melakukan atau berbuat yang berkebalikan dengan kewajiban yang harusnya dilakukan.
15:04Nah ini yang menariknya bahwa apakah benar sebenarnya uang sekitar 600 juta itu adalah dari Pak Hasto?
15:12Itu kan harus ditelusuri juga, bukan hanya jumlah uangnya 600 juta itu ketemu, tapi aliran dana ini dari mana?
15:20Tentu aliran dana ini kan bisa aja diberikan langsung atau ditransfer atau seperti apa, itu yang menurut saya dalam konteks membuktikan secara terang-benderang harus dilakukan.
15:32Oke, siap, baik. Saya kembali ke Mas, masuk kami ke Pak Makdir. Pak Makdir, mungkin ada, oh baik, saya ke Mas Agung dulu sudah hadir di studio, saudara.
15:46Tadi sudah dari Zoom, dari perjalanan sudah menyampe ke Studio Kompas TV. Selamat pagi Mas Agung.
15:51Selamat pagi Mas Bermanas.
15:52Oke, Mas Agung kita langsung ke pembicaraan kita pagi hari ini terkait dengan, oke selama ini selalu dari pihak Hasto bilang bahwa kasus suap dan juga dugaan perintangan penyidikan ini adalah upaya kriminalisasi.
16:05Apalagi kemudian Kongresnya PDIP ini sepertinya ketahan terus karena Mas Hasto ini masih ditahan gitu.
16:12Anda melihatnya, gimana nih Mas Agung perkembangannya dari dulu sampai sekarang, dari beberapa waktu lalu sampai sekarang masih, ini nggak konteksnya, kriminalisasi ini masih?
16:23Oke, pertama ini kan udah hampir 6 bulan ya berjalan kasusnya.
16:28Publik juga melihat dengan jeli, dengan cermat apa yang terjadi.
16:31Sementara kalau saya analogikan sebuah pertandingan, siapak bola babak pertamanya, ini 1-0 untuk KPK ya.
16:37Karena memang pra-peradilannya diterima Mas ya, sehingga KPK sementara unggul gitu, tapi dari sisi Pak Hasto-nya ditolak kan pra-peradilannya.
16:47Jadi 1-0 untuk KPK semacam itu.
16:50Nah, apakah skor ini akan bertambah di babak kedua ketika nanti putusan diterima oleh hakim ataupun ditolak?
16:57Nah, dengan tuntutan maksimal dari tim Mas Hasto kan bebas, tapi nanti kita akan dengar apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut KPK.
17:06Tapi yang jelas, saya melihat memang publik menanti bagaimana hukum bisa berjalan, terlepas nanti di panggung belakang ada nalar-nalar polikit yang membuka mas.
17:16Jadi dalam artian, 6 bulan ini kan kita lihat ada pertemuan Pak Prabowo dengan Ibu Mega.
17:22Ada fungsi-fungsi pengawasan dari PDIP yang itu lebih mecondong sebagai mitra strategis ketimbang sebagai mitra kritis.
17:32Nah, buah dari relasi yang sekarang menguat antara PDIP dengan pemerintah hari ini, apakah akan memberikan insentif-insentif politik yang nanti konversinya ke insentif hukum?
17:45Dalam tanda petik, itu akan kita saksikan ketika nanti putusan hakim.
17:49Karena sukar untuk tidak mengaitkan antara hukum dengan politik, karena PDIP yang insentif politik besar, partai pemenang pilat.
17:56Sementara KPK ini insentif hukum.
17:58Jadi kalau misalkan kita memisahkan dua keping mata uang yang saling berkelindahan ini kayaknya agak susah.
18:04Karena memang saling terkait satu dengan yang lain.
18:07Yang jelas, publik menanti, proses apapun yang mengemuka di panggung depan benar-benar bisa berlangsung transparan, fair, semacam itu.
18:14Tidak ada yang dirugikan baik dari sisi Pak Asto, dari sisi KPK, dan publik secara keseluruhan.
18:19Karena ingin tahu sebenarnya duduk perkara ini seperti apa, semacam itu.
18:23Sampai pada momen di mana kalau ini ada bebak pertambahan, extra time, ada banding dan seterusnya, iya gak masalah.
18:29Yang penting kita pengen tahu sebenarnya gimana sih persoalannya seperti itu.
18:33Oke, tapi ketika nanti misalnya putusannya misalnya ternyata ringan ataupun tidak seperti yang diekspektasikan oleh JPU,
18:41ini berarti menunjukkan bahwa posisinya PDIP tidak tergoyahkan dalam tanda kutip itu Mas Agung.
18:47Ya, kalau memang putusannya tidak sesuai dengan harapan Jaksa ataupun win-win lah selain dalam politik semacam itu.
18:53Ya saya kira gak ada soal, kan bisa banding kan Mas.
18:55Yang penting proses ini memang benar-benar setransparan mungkin, sejelas mungkin.
18:59Karena memang tidak bisa dipisahkan secara diametral posisi PDIP hari ini yang dalam tanda petik menentukan bandul politik nasional.
19:09Walaupun dia sebatas sebagai penyimbang, tapi karena dia pemenang pilek dan dia ketumnya punya relasi yang intim dengan pempresiden hari ini.
19:18Saya kira memang ini menjadi salah satu kacamata istilahnya tidak tunggal kita melihat kasus Mas Hasto.
19:24Dan kita lihat sampai hari ini PDIP juga belum kongres, sekjennya belum diganti.
19:30Ini kan luar biasa, artinya ini super sekjen ya, bukan sekedar sekjen.
19:33Sehingga memang nalar kita ketika melihat Mas Hasto ini tidak bisa berdiri tunggal di mana ya hukum saja kita lihat.
19:40Tapi politiknya tidak perlu.
19:42Kalau saya pribadi memang mau gak mau politiknya masuk karena peran sekjen ini sementara sampai hari ini itu masih berjalan.
19:48Dan selama ini mengorkestrasi hari per hari PDIP berlangsung sebagai institusi partai seperti itu.
19:53Oke baik, saya ke Pak Makdir lagi.
19:56Pak Makdir, sejauh ini Anda selalu dari pihak Anda selalu bilang bahwa apa yang digunakan di persidangan untuk menjerat Pak Hasto dari kasus suap maupun perintangan pengidikan ini adalah pasal-pasal ataupun dakwaan daur ulang gitu ya.
20:11Dari persidangan ataupun yang sudah inkras sebelumnya dari Harun kemudian Tio dan juga Saiful Bahari.
20:19Anda masih kekeh dengan itu Pak Pak Makdir terkait dengan dakwaan daur ulang?
20:28Begini, kalau menyangkut suap ya ya.
20:32Karena baru suap yang didakwakan kepada Wahyu dan Tio bersama Saiful.
20:37Tetapi mengenai obstruction of justice ini kan baru kepada Pak Hasto sendiri.
20:43Yang jadi problem adalah ketika seseorang ini, ini barangkali Pak Heri nanti bisa memberikan komentar ya.
20:50Bahwa Pak Hasto ini didakwa menyuruh orang lain melakukan obstruction of justice.
20:58Tetapi orang lain yang disuruh itu, itu enggak pernah jadi tersangka apalagi menjadi terdakwa.
21:06Ini satu persoalan yang betul-betul harus dilihat secara cermat.
21:11Mengapa ini bisa terjadi? Ini ya kita enggak tahu.
21:14Apa kebijakan di belakang ini saya enggak tahu, terus terang.
21:18Itu pertama.
21:19Kemudian yang kedua, proses penetapan Mas Hasto ini sebagai tersangka, ini kan luar biasa.
21:26Tiga hari sesudah pimpinan KPK menerima serah terima jabatan, itu langsung Pak Hasto ini jadi tersangka.
21:38Tiga hari sebelum penetapan tersangka ini juga diterbitkan laporan hasil pengembangan penyidikan.
21:48Nah, kami melihatnya ya, bahwa laporan hasil pengembangan penyidikan ini memang hendak disuguhkan kepada pimpinan KPK yang baru.
21:59Dan itu yang diharapkan nanti digunakan oleh mereka untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
22:07Kenapa kami bisa katakan seperti itu?
22:09Karena tanggal 13 Desember, Pak Hasto itu dihubungi oleh orang yang meminta supaya pertama dia mundur dari jabatan sebagai sekjen.
22:24Kemudian kedua, tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi.
22:28Akan tetapi kan Pak Hasto kan gak mau melakukan itu, karena keputusan partai kan, dia mundur ataupun misalnya tidak diumumkan pemecatan, itu kan bukan keputusan dia.
22:42Ini keputusan dari partai.
22:44Nah, tanggal 16 Desember, itu kan diumumkan pemecatan Jokowi, kemudian Gibran, dan Bobi.
22:55Pada hari yang sama, dikeluarkanlah apa yang disebut laporan hasil pengembangan penyidikan.
23:03Saya gak tahu apakah Pas Agung itu bisa melihat bahwa ini sekedar proses hukum normal,
23:11atau ini ada yang kita sebut proses semacam politisasi terhadap perkara ini.
23:21Karena bagaimanapun juga, jangan lupa, Hasto ini adalah orang yang sangat bersikukuh dari awal,
23:29menentang penambahan periode dari Pak Jokowi sebagai presiden,
23:35dan juga dia termasuk orang yang selalu kritis untuk tidak setuju dengan tiga periode.
23:42Jadi ini cerita panjangnya kan seperti itu.
23:45Jadi ini bukan hanya sekedar ketika ditetapkan sebagai tersangka begitu saja.
23:51Ini ada proses panjang,
23:53yang harus kita lihat betul secara baik.
23:57Lagi pula, selain itu ya,
24:00ya kita tahu lah, di internal juga seperti apa,
24:02dan dari eksternal juga seperti apa.
24:05Upaya mempengaruhi partai itu luar biasa.
24:09Paling tidak bagaimana caranya supaya menyingkirkan Pak Hasto.
24:13Karena Hasto ini dianggap sebagai batu sandu,
24:17di dalam mencoba mendorong organisasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang patut dan harus dilakukan oleh partai.
24:27Oke, baik-baik.
24:29Kemudian nanti saya tanyakan ke Pak ataupun Mas Agung,
24:32terkait dengan apakah betul ini ada proses hukum normal,
24:35ataupun ada politisasi di sini,
24:36kemudian juga tadi yang disampaikan oleh Pak Makhdir,
24:40akan saya tanyakan juga ke Mas Heri,
24:41terkait dengan ini yang nyuruh sudah dipidana,
24:45ataupun sudah diproses hukum,
24:47sementara yang disuruhnya masih belum ini ya.
24:49Nanti kan saya tanyakan ke kedua narasumber kami,
24:52saudara tetap bersama kami di Sampai Indonesia pagi.
24:54Kami akan kembali usia jeda.
24:55Adilanti PIKOR.
24:56Melanjutkan tadi sebelum jeda,
24:58saya mau ke Mas Heri terlebih dahulu.
25:00Tadi disampaikan oleh Pak Makhdir,
25:02terkait dengan kasus perintangan pengidikan ini,
25:04yang kemudian janggal gitu ya,
25:07karena yang nyuruh,
25:08ataupun yang dituduh merintangi upaya pengidikan,
25:13kemudian sudah diproses.
25:14Kemudian tapi yang diminta untuk merintangi,
25:18yang diminta untuk menyuruh Pak Harun Masiku,
25:21untuk menenggelamkan ponsel,
25:23ini belum gitu.
25:24Anda melihatnya seperti apa?
25:26Ya, kalau kembali ke tataran normatif,
25:28itu kan semuanya harus masuk dalam kaidah tataran logika hukum.
25:33Ya, logika itu kan berarti nalar yang diaktifkan di sana.
25:37Secara logika,
25:38kalau ada yang penyertaan,
25:40ini kan berarti ada pihak yang lebih dari satu.
25:43Maka tentunya kalau satu,
25:45logikanya belum masuk dalam wilayah penyertaan.
25:48Nah, sayangnya memang,
25:50dalam beberapa catatan kritis kita terhadap pelaksanaan persidangan,
25:55pasal penyertaan ini,
25:57seakan-akan jadi pasal tempelan ini.
25:59Ini kan koreksi kita bagi hukum acara pidana ya.
26:01Karena kalau kita fokuskan pada pasal penyertaan delnaming,
26:05dalam istilah bahasa Belandanya,
26:07pasal 55 KOHP,
26:09maka kita akan melihat sebenarnya,
26:10ada beberapa hal di sana,
26:12tidak hanya satu.
26:14Ada withlocker kah dia sebagai penganjur,
26:16ada menoplayer kah dia,
26:18sebagai orang yang turut serta,
26:20sedangkan turut serta itu,
26:21harus ada kesadaran,
26:23ada kerjasama secara fisik.
26:25Nah, ini baru kemudian dia masuk ke kualifikasi turut serta tadi,
26:29menoplayer.
26:31Nah, ini yang harusnya dalam setiap rangkaian dakwaan yang dibuat,
26:36ataupun dalam tuntutan menurut hemat saya,
26:39mestinya berani untuk ditonjolkan.
26:41Sehingga,
26:42asumsi tadi,
26:43keyakinannya itu berdasarkan data fakta yang terkoneksi,
26:50di ujungnya bahwa memang orang ini masuk ke kualifikasi penyertaan,
26:54dan penyertanya dalam bagian dari ini.
26:56Tapi memang ini jadi beban bagi orang yang menyebutkan tadi,
27:01misalnya menyebutkan pasal penyertaan,
27:03ada empat misalnya,
27:05bagian tadi,
27:06mana yang cocok ini?
27:08Otomatis kan harus di mapping lagi nih.
27:09Nah, ini kadang ada persoalan yang dalam satu perkara,
27:15tidak mudah untuk bisa menjelaskan dan menuangkan itu dalam satu tuntutan.
27:20Saya tidak bicara pada nuansa kebatinan ya,
27:23karena kita nggak bisa masuk ke dalam ilmu tadi gitu.
27:26Walaupun dalam proses penetapan tersangkanya Pak Hasto,
27:29sebenarnya menarik adalah,
27:31dalam konstruksi penetapan tersangka di ujungnya tadi,
27:34itu kan melibatkan para pimpinan KPK,
27:37komisioner lah kita katakan.
27:38Nah, bagaimana kemudian,
27:40apa,
27:42keyakinan dari masing-masing pimpinan tadi,
27:44adakah terbelah,
27:46adakah tidak?
27:46Nah, kalau itu kemarin digali di fakta persidangan,
27:49menurut saya menarik sebenarnya fokusnya juga di situ.
27:51Adakah disampaikan di dalam gelar perkara itu,
27:54katakanlah,
27:56penyampaian dari pendapatnya masing-masing komisioner tadi.
28:00Apakah ini suaranya bulat,
28:02utuh tadi,
28:02atau terpecah tadi kan?
28:04Nah, kalau terpecah,
28:05disenting opinionnya tadi,
28:06boleh juga dong kita dengarkan apa alasannya.
28:09Sehingga,
28:09kalaupun akhirnya mengikuti pada putusan yang dominan,
28:13yang mayoritas,
28:14tentunya ini dapat dipertanggungjawabkan di ujungnya.
28:17Nah, ini kan kadang penetapan tersangka dalam suatu proses pidana,
28:22itu satu hal yang,
28:25bukan hanya kasus Pak Astro,
28:26agar kita fair ya,
28:27melihat kasus ini ya,
28:29seakan tidak memihak manapun.
28:31Itu memang agak sulit untuk masuk ke wilayah yang tadi saya sampaikan,
28:34Mas Brahmana.
28:36Kita pasti ada,
28:37satu tabir pemisah yang,
28:40kita nggak bisa masuk ke wilayah itu,
28:42batas suci-nya di situ.
28:43Nah, maka perlukan kejujuran tadi dalam konteks ini.
28:46Nah, mudah-mudahan,
28:47hakim bisa menilai
28:48mana fakta yang kemudian dari awal ditonjolkan itu adalah
28:52mendekati kebenaran materialnya.
28:54Saya katakan mendekati karena 100% sama mungkin tidak ya.
28:58Karena ada hal yang,
29:00mungkin narasinya benar,
29:02tapi bukti pendukungnya kurang.
29:04Tapi kan hakim harus memutus dalam konteks tadi kan,
29:07apakah yang diyakini oleh jaksa penuntut umum
29:09ataupun tim kuasa hukum itu benar.
29:12Tapi kan mendasarkan pada keyakinannya saja kan tidak.
29:15Karena pasal 183,
29:18teori negatif minimum pembuktian kita
29:19menyatakan minimum dua alat bukti.
29:22Dengan dasar itu nanti,
29:23at the end of timenya,
29:25hakim memutuskan apakah putusannya bisa tiga.
29:28Bersalah, ya kan?
29:30Atau dia,
29:31berarti putusan bersalah sudah pemidanaan,
29:33atau dia bebas,
29:34frisprah dia,
29:35tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,
29:38berdasarkan minimum dua alat bukti tadi,
29:39atau dia lepas dari segala tuntutan hukum, onslah.
29:42Maka kalau tadi bicara dalam konteks tuntutan
29:44dan ujungnya adalah bermuara pada putusan,
29:47ibaratnya masih 33,33 persen.
29:50Kemungkinannya masing-masing tadi.
29:51Untuk frisprah,
29:53untuk onslah,
29:54untuk kemudian pemidanaan.
29:56Maka yang harus kita perkuat ini adalah
29:59melihat fakta itu muncul nggak?
30:02Yang jadi sulit kan begitu.
30:03Bahwa memang ada keterbatasan dalam konteks pembuktian kita,
30:07walaupun kita yakin orang ini bersalah,
30:10ternyata tidak dukung bukti.
30:11Maka harus ada kebesaran hati juga,
30:13mungkin untuk melihat bahwa
30:14ini tidak terbukti begitu kan?
30:16Sekali lagi fakta persidangan yang paling penting
30:18nanti untuk dari hakim
30:19memutuskan seadil-adilnya ya?
30:21Ya, dan kalaupun nanti ini
30:23misalnya ada proses selanjutan,
30:25kan masih ada upaya banding.
30:27Baik oleh penuntut umum,
30:28maupun jaksa.
30:29Masih panjang ya?
30:30Penuntut umum,
30:31atau dari penasihat hukum kan?
30:32Oke, masih.
30:32Masih punya hak hukum itu.
30:34Masih ada hak hukum yang bisa ditempuh nanti
30:37oleh masing-masing pihak?
30:37Tentu, tentu.
30:38Baik, saya ke Mas Agung lagi.
30:40Mas Agung, ini kan tadi
30:41istilahnya Sekjen Super ini kan menarik sekali ya,
30:43karena sampai persidangan berbulan-bulan,
30:46sampai kemudian mau masuk ke tuntutan,
30:49ini belum dicopot-copot juga,
30:50masih Sekjennya masih Pak Hasto gitu ya.
30:52Tapi Anda melihatnya kedepannya seperti apa?
30:54Apakah memang nanti
30:54tetap Pak Hasto yang jadi Sekjen,
30:57ketika nanti ternyata sudah diputus,
30:58entah bersalah atau misalnya bebas,
31:00ataukah nanti PDIP kemungkinan bakal
31:03bikin bursa Sekjen baru?
31:06Dan seperti apa?
31:07Sekjen yang kemungkinan
31:08kalau misalnya diganti gitu ya?
31:10Seperti apa Sekjen yang dicari oleh PDIP nantinya?
31:13Ya, ini menarik.
31:14Pertama, kenapa tadi saya menyambung penjelasan sebelum ya,
31:17muatan politiknya sangat kental,
31:19di sisi KPK-nya sendiri,
31:21memang kasusnya kan sempat terendap lama,
31:23Mas Premana.
31:24Ya hampir 4 tahun,
31:25kalau saya tidak salah.
31:26Kemudian tiba-tiba ketika ada pergantian,
31:29atau suksesi kekuasaan di internal KPK,
31:32kasusnya dikebut dengan sangat kencang.
31:34Nah, tapi di sisi PDIP sendiri,
31:36kita tidak bisa menafikan,
31:38kenapa sih sampai hari ini Pak Hasto
31:39tidak diganti-ganti sebagai Sekjen.
31:42Saya melihatnya berdasarkan kesaksian,
31:45meringankan dari sahabat Pak Hasto.
31:46Pak Hasto ini pernah ditawari
31:48menjadi seorang menteri
31:50di zaman Pak Jokowi,
31:52dan kemudian,
31:54kalau tidak salah,
31:55Menko Minfo,
31:56dua kali ditawari menjadi menteri.
31:57Tapi beliau tetap kekuasa sebagai Sekjen.
31:59Yang kemudian membuat PDIP hat-trick menang,
32:02pilek tiga kali.
32:03Di tengah turbulensi dan pancaroba,
32:06kekuasaan yang luar biasa,
32:07karena pisah jalan dengan Pak Jokowi.
32:10Artinya apa?
32:11Pak Hasto ini secara institusional,
32:13berprestasi bagi PDIP.
32:15Kemudian secara personal,
32:17dia punya kemistri dengan Ibu Mega,
32:19untuk meramu, meracik.
32:21Apa maunya Ibu?
32:21Sehingga memang ilang ternyata petik.
32:24Super Sekjen tadi,
32:25karena berangkat dari
32:26kemampuan dan kapasitas beliau sebagai Sekjen.
32:29Kalau pertanyaannya,
32:30apakah Mas Hasto akan diganti,
32:33saya melihatnya kemungkinan itu ada.
32:35Kalau misalkan beliau,
32:36dalam ternyata petik,
32:37dinyatakan bersalah.
32:39Tapi kalau beliau dinyatakan bebas,
32:41ini bisa menjadi turning point,
32:43ya men-spin apa yang selama ini
32:44dituduhkan kepada beliau,
32:45bahwa itu memang tidak benar,
32:46dan bisa membuat posisi tawar beliau
32:48kembali menguat, semacam itu.
32:50Tapi sebaliknya,
32:51kalau belum bersalah,
32:52ya mau nggak mau,
32:52PDIP harus mencari alternatif
32:55sosok Sekjen yang baru
32:56sekapasitas Mas Hasto,
32:57atau lebih baik dari Mas Hasto.
32:59Dan Sekjen yang seperti apa?
33:00Nah, kalau ton PDIP itu
33:02sebagai mitra strategis,
33:03lebih kuat ketimbang mitra kritis,
33:05maka otomatis Sekjennya yang bisa ngerim.
33:07Bukan ngegas seperti Mas Hasto.
33:09Kalau ngegas,
33:10bablas nanti.
33:12Karena posisi tawarnya kan
33:13Ibu Ketum itu suka ngegas, Mas.
33:15Ya ideolog, gitu ya.
33:17Kekeh, teguh, gitu.
33:18Kalau Sekjennya juga sama,
33:20langgamnya gimana mau komunikasi
33:22sama pemerintah kan seperti itu.
33:23Jadi, ke depan proyeksinya
33:25ya butuhnya Sekjen yang bisa ngerim,
33:27yang bisa menyambung keteguhan
33:28ke kehan Ibu itu
33:32dengan bahasa-bahasa yang lebih kompromis,
33:34sehingga bisa dipahami
33:36dan didengar oleh pemerintahan hari ini.
33:38Agar apa?
33:38Agar mitra strategisnya jalan.
33:40Tapi kalau PDIP memang memutuskan
33:42di Kongres nanti sebagai mitra kritis,
33:44kemudian mitra strategis,
33:45porsinya 50-50,
33:47ya orang seperti Mas Hasto dibutuhkan,
33:49semacam itu.
33:50Tapi kalau tonnya lebih besar mitra strategis,
33:5275%, bahkan sampai 100%,
33:54ya otomatis yang dibutuhkan
33:55berkebalikan seperti Mas Hasto
33:57supaya apa?
33:58Supaya bisa merangkum, meramu,
33:59mengakomodir semua aspirasi
34:02dari pemerintah maupun dari siapapun.
34:03Seperti itu.
34:04Nanti kita lihat ya,
34:05kalau misalnya memang diputuskan
34:06bersalah, ya mau nggak mau,
34:08ya masih harus diganti.
34:09Sekjennya dan nyarinya harus yang tadi,
34:11yang bisa ngerem.
34:12Kalau mau ngegas, ya bablas
34:14kalau kata Mas Agung gitu ya.
34:15Baik, saya kemudian ke Pak Magdir lagi.
34:17Pak Magdir,
34:18ketika nanti sedang tuntutan sudah dibacakan,
34:21tuntutan oleh JPU,
34:22apa yang kemudian Anda siapkan
34:24untuk playdoy setelah ini?
34:30Pak Magdir?
34:31Audio-nya masih di mute mungkin Pak?
34:35Ya, tentu banyak hal yang
34:37hendak kami kemukakan gitu ya.
34:39Salah satu di antaranya pasti
34:41kami akan membuktikan bahwa
34:43perbuatan perintangan keadilan itu
34:46tidak ada.
34:48Itu satu ya.
34:49Dan kemudian yang kedua,
34:52terkait dengan ini,
34:53apa yang dilakukan oleh Mas Hasto ini
34:56betul-betul lebih dalam kapasitas beliau
35:00sebagai sekjen
35:02yang menjalankan
35:04peramanan dari partai.
35:06Karena Hasto nggak punya kepentingan
35:08apapun dengan pengangkatan
35:10atau pergantian siapapun
35:11antara Harun Mas Siku
35:13atau bukan Harun Mas Siku.
35:16Seperti Aprilia,
35:18misalnya ketika itu
35:19yang menjadi anggota DPR.
35:21Mas Hasto itu nggak punya kepentingan itu.
35:23Gitu loh.
35:24Itu satu.
35:25Kemudian kedua,
35:27tentu juga kami akan coba
35:29terkait dengan ini.
35:31Kan kami juga pasti akan lihat
35:33adalah niat.
35:35Dari Mas Hasto ini apa sih?
35:39Terutama berhubungan
35:39dan kepentingan itu.
35:40Aktu seriusnya ada atau tidak?
35:42Nah ini hal-hal seperti ini
35:45tentu akan kami sampaikan
35:46di dalam pembelaan.
35:47Begitu juga nanti terkait
35:49dengan perbuatan apa
35:51yang mereka dakwakan,
35:53yang mereka sebut
35:53sebagai suap-menyuap.
35:55pasal 5 ayat 1 huruf A
35:58atau pasal 13.
36:01Tetapi yang penting kan begini
36:02sebenarnya buat kita.
36:04Hukum itu kan bukan
36:05cuma permainan kata-kata.
36:08Bukan permainan bahasa.
36:10Tetapi adalah
36:11ada perbuatan
36:14memang yang dibuktikan
36:16salah.
36:19Misalnya terkait dengan
36:20suap misalnya.
36:21perbuatan Mas Hasto ini
36:24yang terkait salah
36:25dikatakan salah
36:26melakukan penyuapan
36:28itu kan mustinya kan
36:30harus ada janji
36:31memberikan hadiah
36:32atau janji.
36:34Nah orang memberikan
36:35hadiah atau janji itu
36:37itu kan karena punya kepentingan.
36:41Paling tidak di belakang
36:41kepalanya
36:42ada sesuatu yang diharapkan
36:44dari hadiah atau janji itu.
36:46Tetapi kalau Hasto ini kan
36:47nggak ada.
36:49Apa yang diharapkan
36:50dari anggota DPR
36:51misalnya
36:52apakah Rizky Aprilia
36:53atau juga Harun Masiku
36:55kan nggak ada urusan
36:56untuk dia.
36:58Itu kalau hubungannya
36:59dengan suap-menyuap.
37:01Kalau hubungannya
37:02dengan perintangan
37:03penyidikan
37:04juga
37:05Hasto itu
37:06nggak punya kepentingan.
37:08Tetapi yang
37:09jadi masalah
37:10kita selama ini
37:11adalah
37:12bahwa Harun Masiku
37:13itu kan
37:14nggak pernah bisa
37:15ditangkap oleh KPK.
37:16Meskipun berkali-kali
37:18mereka mengatakan
37:19bahwa sebentar lagi
37:20kami tangkap.
37:22Tetapi kan buktinya
37:22kan tidak ada.
37:24Nah, yang saya khawatir
37:26dan kami khawatir adalah
37:27upaya mereka mencoba
37:29untuk menunjukkan
37:31ketidakmampuan
37:32mereka menangkap
37:33Harun Masiku
37:35maka yang paling mudah
37:36dijadikan tersangka itu
37:37adalah Hasto.
37:39Apalagi begini
37:40ini satu hal
37:41yang saya kira
37:41mesti dilihat
37:42betul secara baik
37:43terkait dengan
37:45perintangan.
37:46Saksi
37:47penyidik
37:49dan penyelidik
37:51KPK
37:52mengatakan bahwa
37:53Pak Hasto ini
37:54mereka kejar
37:55di PT IKA.
37:57Tetapi di situ
37:57mereka nggak menemukan
37:58apapun.
38:00Apa ulusannya
38:01Hasto dan Harun Masiku
38:03ke PT IKA?
38:04Ini kan nggak pernah
38:04dibuktikan.
38:06Tetapi seolah-olah
38:08mereka mau mengatakan
38:10bahwa
38:11bersembunyi di situ.
38:12Nah ini kan cara-cara
38:14yang menurut khawat kami
38:15ini tidak sepatutnya
38:17dilakukan.
38:18Apalagi kan
38:19mereka juga
38:20kan kebanyakan juga
38:21beberapa di antara
38:23penyelidik dan penyidik
38:24ketika itu
38:25adalah orang-orang
38:26yang pernah juga
38:27sekolah di PT IKA.
38:29Oke.
38:30Oke baik.
38:31Pertama begini
38:32yang kita tidak mengaui itu
38:34ada yang dijadikan
38:35kambing hitam
38:36karena ketidakmampuan mereka
38:38dalam menegakkan hukum.
38:40Oke baik.
38:41Pak Makdir
38:42sebelum kita tutup Pak Makdir
38:43kami ingin memastikan
38:44terkait dengan
38:45nanti sidang
38:45benarkah dimulai
38:47pukul 9
38:47atau tepatnya
38:48pukul berapa
38:49Pak Makdir?
38:50Rencananya
38:51kalau seperti disampaikan
38:52kemarin itu
38:52adalah pukul 9.
38:54Oke.
38:54Oke.
38:56Di jam 9.
38:57Kita nantikan
38:57Pak Makdir
38:58terkait dengan
39:00nanti sidang tuntutan
39:01dari Pak Hasto Kristianto
39:02dan juga nanti kita lihat
39:03perkembangannya
39:04seperti apa
39:05apakah kemudian
39:06nanti tuntutan
39:07yang disampaikan ini
39:08bisa memuaskan
39:10kedua belah pihak.
39:11tentu tidak mungkin
39:12bisa memuaskan
39:13kedua belah pihak
39:14tapi kita nanti
39:14saksikan bersama-sama
39:16saudara.
39:16Terima kasih
39:17Pak Makdir Ismail
39:18kemudian Mas Heri
39:19Firmansyah
39:20Mas Agung Baskoro
39:21sudah bergabung
39:22bersama kami
39:22di Sapa Indonesia Pagi
39:24pagi hari ini.
39:24Selamat pagi Bapak-Bapak.
39:25Selamat pagi.
39:26Terima kasih.
39:27Bang.
Dianjurkan
1:14
|
Selanjutnya