- 7/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Tom Lembong selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebanyak Rp750 juta," ujar jaksa di sidang tuntutan, PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Baca Juga [FULL] Pernyataan Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Bui: Kecewa, Kejaksaan Agung Tidak Profesional! di https://www.kompas.tv/nasional/603780/full-pernyataan-tom-lembong-usai-dituntut-7-tahun-bui-kecewa-kejaksaan-agung-tidak-profesional
#tomlembong #korupsi #imporgula #tuntutan
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603781/tok-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-dan-denda-rp750-juta-kasus-korupsi-impor-gula
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebanyak Rp750 juta," ujar jaksa di sidang tuntutan, PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Baca Juga [FULL] Pernyataan Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Bui: Kecewa, Kejaksaan Agung Tidak Profesional! di https://www.kompas.tv/nasional/603780/full-pernyataan-tom-lembong-usai-dituntut-7-tahun-bui-kecewa-kejaksaan-agung-tidak-profesional
#tomlembong #korupsi #imporgula #tuntutan
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603781/tok-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-dan-denda-rp750-juta-kasus-korupsi-impor-gula
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat pengakuan impor GKM pada tahun 2015 sampai dengan 2016
00:06kepada Tony Widjaya, Ten Suryanto, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisdom Indra Ningrat,
00:15Hendro Gerato Atiwuk, Hans Valita, Ali Sanjaya, melalui PT Kebun Tebumas.
00:21Tiga, terdapat teman-teman sering memberikan surat pengakuan sebagai importer GKM
00:25persetujuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015 sampai dengan pada tahun 2016
00:31sebagaimana yang kami wajahkan sebelumnya.
00:41Yang mana diolah menjadi gula kristal putih padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengelola gula kristal mentah
00:48menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
00:52Terdakwa Thomas Rikasi Lemong pada tahun 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importer
00:57produksi gula kristal mentah kepada Tony Widjaya, PT Angel Product untuk diolah menjadi GKP
01:04yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi
01:08dan memasukkan atau realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim geling.
01:13Terdakwa Thomas Rikasi Lemong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan
01:18dan stabilisasi harga gula melalui menunjuk induk koperasi Kartika Inkopar, Inkopol, Puskopol,
01:27Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai SKKP TNI Polri.
01:29Terdakwa Thomas Rikasi Lemong memberikan penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih
01:37dengan cara bekerjasama dengan perusahaan gula rafinasi karena sebelumnya
01:41Charles Sitoris bersama-sama dengan Tony Widjaya, Tensuryanto, Hansen Setiawan, Indra Sunda Nengrat,
01:48Eka Sapanca, Wisru Sunda Nengrat, Hendro Gato Atiwo, Hans Valita Hutama, Ali Sanjaya, Budi Darmo
01:55telah menyempatkan pengaturan harga jual gula dari produksi kepada PT PPI
02:01dan pengaturan harga jual PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP.
02:06Tujuh, terdakwa Thomas Rikasi Lemong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula
02:12dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula
02:15yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah.
02:21Dari rangkaian fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa telah ada kerjasama serikeman rupa
02:25yang diinsafi oleh terdakwa Thomas Rikasi Lemong bersama-sama dengan Charles Sitoris,
02:30Tony Widjaya, Tensuryanto, Hansen Setiawan, Indra Sunda Nengrat, Eka Sapanca, Wisru Sunda Nengrat,
02:36Hendra Galat Atiwo, Hans Valita Utama, Ali Sanjaya,
02:39dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diudahkan dalam fakta-fakta hukum di atas
02:44yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi
02:48yang menyebabkan timbunnya kerugian keuangan negara.
02:52Berdasarkan pengertian usul dari ulaian fakta hukum tersebut di atas,
02:56maka usul pasal 55 AIS 1 ke 1 KHP sebagai yang melakukan atau tersebut melakukan perbuatan
03:01telah terpunyi dan terbunyi serasa dan menyebabkan menurut hukum.
03:04Unsur pasal 18 AIS 1 ke 1 Undang-Undang RI nama 31 tahun 1999
03:14tentang perlindungan tidak berdaya korupsi.
03:16Munisi yang mulia, tidak kami bacakan.
03:25Bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan seks, keterangan ahli,
03:28serta keterangan terdakwa, alat bukti surat, alat bukti petunjuk,
03:31diperoleh fakta hukum yang dapat mendukung dan menjadikan bahwa
03:34satu, bahwa pembuktian unsur sedang melakukan hukum dan unsur melakukan perbuatan
03:39memperkata diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau unsur merugian keuangan negara
03:42atau perekonomian negara, serta unsur sebagai yang melakukan atau terus sedang melakukan perbuatan
03:46telah kami uraikan.
03:50Bahwa dalam perkara, aku telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar
03:54Rp515.40.740.970,36
04:02yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara
04:04sebesar Rp578.105.411.622,47
04:13Berdasarkan laporan hasil audit penggituan kerugian keuangan negara
04:17nomor PE03 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKPRI
04:25Tiga, dalam perkara akuo dari kerugian keuangan negara yang terjadi
04:29yaitu sebesar Rp515.488.740.970,36
04:40terdapat pihak-pihak yang terus menikmati atau memperoleh uang hasil
04:44tindak pidana korupsi dalam perkara akuo dengan rincian sebagai berikut
04:47Satu, memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angel Products sebesar
04:51Rp144.113.226.280.000,5
05:00yang diperoleh dari kerjasama impor PT Gula Angel Products dengan
05:04Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI
05:06Dua, memperkaya Ten Suryanto Eka Seprasti yang melalui PT Makassar Ten
05:11sebesar Rp31.190.887.951,27
05:21yang diperoleh dari kerjasama PT Impor, PT Makassar Teni dengan Inkoppol, dan PT PPI
05:27Tiga, memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usaha Tamajaya
05:32sebesar Rp36.877.441.420,95
05:42Empat, memperkaya Indra Sunanirat melalui PT Medan Surgar Industri
05:49sebesar Rp64.551.135.580,81
05:58Lima, memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Eka
06:02melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar
06:05Rp26.160.671.773,93
06:14Enam, memperkaya Wisru Hendralingrat melalui PT Andalifun Indo
06:18sebesar Rp42.870.481.069,89
06:27Tujuh, memperkaya Hendralingrat melalui PT Duta Sugar Internasional
06:33sebesar Rp41.226.293.608,16
06:41Delapan, memperkaya Hans Valita Utama melalui PT Berkah Manis Makmur
06:47sebesar Rp74.583.958.290,80
06:57Sembilan, memperkaya Ali Sanjaja Budi Dharma melalui PT Kebun Tebumas
07:03sebesar Rp47.868.288.631,27
07:13Sepuluh, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkates Samurti melalui PT Darmapala
07:20usaha sukses sebesar Rp5.973.356.356,20
07:31yang diperoleh dengan kerjasama dengan PT Darmapala
07:35usaha sukses dengan INKOPOL
07:36Adapun pihak-pihak yang turut menikmati
07:39atau memperoleh uang hasil tidak benda korupsi
07:41dalam perka akut dapat dibebankan pidana
07:44tambahan berupa penjatuhan uang penghati tersebut
07:46yang akan diurekan lebih rinci dalam surat tututan masing-masing terdakwa
07:50yang mana dilakukan penuntuan setelah terpisah
07:52Empat, bahwa perjalanan fakta persidangan terkait
07:55keuntungan pasal 18 A1, huruf B
07:57Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999
08:00tentang pemberantasan tindak benda korupsi
08:03sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2021
08:07tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI
08:10lebih tepat ditepatkan kepada pihak swasta yang menikmati
08:14atau memperoleh uang dari hasil tindak benda korupsi
08:16dalam perka akut sehingga terhadap pihak swasta terdapat
08:19dibebankan pidana tambahan membayar uang penghati
08:21yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
08:23sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak benda korupsi
08:26Berdayakan umasan pengertian unsur dan urean fakta tersebut di atas
08:31maka unsur pasal 18 A1, Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999
08:35Juntuh Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001
08:38telah terpenuhi dan terbukti serasa dan penyekan menurut hukum
08:40bahwa oleh karena semua unsur urean
08:44dakwaan primah di atas telah terpenuhi
08:47dan dapat dibuktikan menurut hukum
08:48maka kami penuntut umum
08:50tidak perlu membuktikan dakwaan subsidiar
08:52Pasal 3 Juntuh Pasal 18 Undang-Undang No. 31
08:55sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001
08:58tentang pemerintahan tindak benda korupsi
09:02Anilisa Barang Bukti
09:20Majelis Hakim yang kami hormati
09:22tim penyakit hukum yang kami hormati
09:23sidang pengadilan yang kami meliakan
09:25bahwa Pasal 39 KUAHP menentukan sebagai berikut
09:28Satu, barang-barang kepunyaan terdawa
09:30yang diperoleh dari kejahatan
09:31atau yang sengaja dipergunakan
09:33untuk melakukan kejahatan dapat dirampas
09:35Dua, dalam hal pemindahan karena kejahatan
09:38yang tidak dilakukan dengan sengaja
09:40atau karena pelanggaran
09:41dapat juga dijatuhkan putusan perampasan
09:43berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang
09:46Tiga, perampasan dapat dilakukan
09:48terhadap orang-orang yang bersalah
09:50yang diserahkan kepada pemerintah
09:51tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita
09:54Pasal 46 KUAHP mengatur sebagai berikut
09:57Satu, benda yang dikenakan penyitaan
09:59dikembalikan kepada orang atau kepada mereka
10:01dari siapa benda itu disita
10:03atau kepada orang atau kepada mereka
10:04yang paling berhak apabila
10:06A. Kepentingan penyitikan dan penuntutan
10:08tidak memerlukan lagi
10:09B. Perkara tersebut tidak jadi dituntut
10:11karena tidak cukup bukti
10:12atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
10:14C. Perkara tersebut dikesampingkan
10:16untuk kepentingan umum
10:18atau perkara tersebut ditutup demi hukum
10:20kecuali apabila benda itu
10:22diperoleh dari suatu tindak pidana
10:23atau yang dipergunakan untuk melakukan
10:25suatu tindak pidana. Dua, apabila perkara
10:27sudah diputus, maka benda yang
10:29dikenakan penyitaan dikembalikan
10:31kepada orang atau kepada mereka
10:33yang disebut dalam putusan tersebut
10:35kecuali jika menurut putusan
10:37hakim benda itu dirampas
10:39untuk negara, untuk dimusnahkan
10:41atau untuk dirusak sampai
10:43tidak dapat dipergunakan lagi
10:45atau jika benda tersebut masih
10:47diperlukan sebagai berikut
10:48dalam perkara lain. Selanjutnya, pasal
10:51194 ayat 1, ayat 2, ayat 3
10:53kuha menentukan
10:541. Dalam hal putusan pembinaan
10:56atau bebas atau lepas
10:58dari segala tuntutan hukum
11:00pengadilan menetakkan supaya barang bukti
11:02yang disita diserahkan kepada pihak
11:04yang paling berhak menerima kembali
11:05yang namanya tercantum dalam putusan tersebut
11:08kecuali jika menurut ketentuan
11:09undang-undang barang bukti itu
11:11harus dirampas untuk
11:12kepentingan negara atau
11:14dimusnahkan atau dirusak
11:16sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
11:182. Kecuali apabila terdapat alasan yang sah
11:21pengadilan menetakkan supaya
11:22barang bukti diserahkan segera
11:24sesudah sidang selesai
11:253. Perintah menyerahkan barang bukti
11:27dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat
11:29apapun kecuali dalam hal putusan
11:31pengadilan belum mempunyai
11:32kekuatan hukum tetap.
11:34Terhadap barang bukti dalam perkara
11:35akuwa penuntut umum berpendapat
11:371. Bahwa mengenai barang bukti
11:39dalam perkara akuwa yang telah dilakukan
11:41penyitian secara sah menurut hukum
11:43dan termuat dalam datar barang bukti
11:45pada berkas perkara
11:46atas nama terdakwa Thomas Trika Silembok
11:48yang masih diperlukan dan digunakan
11:50untuk kepentingan penuntutan perkara lain
11:52khususnya perkara terdakwa
11:54Tony Wijaya
11:55dilakukan penuntutan secara terpisah
11:57maka barang bukti tersebut
11:58dipergunakan dalam perkara terdakwa
12:00Tony Wijaya
12:01dilakukan penuntutan secara terpisah.
12:032. Bahwa mengenai barang bukti
12:05yang telah dilakukan penyitian secara sah
12:06menurut hukum dalam tahap penuntutan
12:08berdasarkan penetapan penjenis hukum nomor
12:103.4 tanggal 2
12:122 Mei 2025 berupa
12:141 uni komputer tablet merek
12:16iPhone jenis iPad Pro
12:18warna silver
12:191 uni laptop merek Apple
12:21warna silver model
12:22nomor
12:23bahwa barang bukti tersebut
12:25didapat di kamar terawat
12:26Thomas Trika Silembok
12:27di rutan selembah cabang
12:28kejasaan negeri Jakarta Selatan
12:30ketika dilakukan sidak
12:32berdasarkan pasal
12:3424 ayat 2
12:36Juto pasal 26 huruf I
12:37Peraturan Menteri Hukum
12:39dan Hak Azazi Manusia
12:40Republik Indonesia
12:41nomor 8 tahun 2024
12:43tentang penyelenggaraan
12:44keamanan dan ketertiban
12:45pada Satuan Kerja Permasyarakatan
12:48yang pada pokoknya
12:49mengatur larangan bagi tahanan
12:51atau narapidana
12:52untuk memiliki
12:53membawa
12:53atau menggunakan alat komunikasi
12:56atau alat elektronik
12:57maka sudah seharusnya
12:58barang bukti tersebut
12:59dapat dirampas
13:00untuk dimusnahkan
13:01dilanjutkan
13:03yang mulia
13:03kami lanjutkan
13:07yang mulia
13:07Majlis Hakim Yang Mulia
13:10tim penasihat hukum
13:11yang terhormat
13:12sidang pengadilan
13:13yang kami muliakan
13:13sebelum kami sampai
13:14pada tuntuan pidana
13:15atas diri terdakwa
13:16pernah kami
13:17menyampaikan hal-hal
13:18yang kami jadikan
13:20pertimbangan
13:20mengajukan tuntuan pidana
13:21yaitu
13:22yang memberatkan
13:23perbuatan terdakwa
13:24tidak mendukung
13:25program pemerintah
13:26dalam rangka
13:26pengelenggaran negara
13:27yang bersih
13:28dan bebas korupsi
13:29kolusi
13:30dan nepotisme
13:30terdakwa tidak merasa
13:32bersalah
13:32dan tidak menyesali
13:33perbuatannya
13:33hal yang meringankan
13:35terdakwa belum pernah
13:36dihukum
13:36berdasarkan urayan
13:38dimaksud
13:39kami selaku penuntut
13:40umum
13:40dalam perkara ini
13:41dengan mempertimbangkan
13:42ketentuan undang-undang
13:44menuntut
13:45supaya
13:46Majlis Hakim
13:47Pengadilan Tindak Pidana
13:49Korupsi
13:49pada Pengelenggaran Negeri
13:50Jakarta Pusat
13:50yang memeriksa
13:51dan mengadili
13:51untuk memutus
13:53satu
13:53menyatakan
13:55terdakwa
13:55Temastrikasi Lembong
13:56telah terbukti
13:57secara sah
13:57dan meyakinkan
13:58bersalah
13:58melakukan tindak
13:59pidana korupsi
14:00yang dilakukan
14:01secara bersama-sama
14:02sebagaimana
14:02diatur dan
14:03diancam
14:03pidana
14:04dalam pasal 2
14:05ayat 1
14:05Junto
14:06pasal 18
14:07undang-undang
14:07nomor 31
14:09tahun 1999
14:10tentang pemberantasan
14:11tindak pidana korupsi
14:12sebagaimana telah
14:13diubah dengan
14:13undang-undang
14:14nomor 20
14:14tahun 2001
14:15tentang perubahan
14:16atas undang-undang
14:17nomor 31
14:18tahun 1999
14:19tentang pemberantasan
14:20tindak pidana korupsi
14:21Junto
14:22pasal 55
14:22ayat 1
14:23ke 1
14:23KUHP
14:24sebagaimana
14:27dalam dakwaan
14:27primer penuntut umum
14:28dua
14:29menjatuhkan pidana
14:30terhadap terdakwa
14:31Thomas Trikasi Lembong
14:32oleh karena itu
14:34dengan pidana penjara
14:35selama 7 tahun
14:36dikurangi
14:38selama terdakwa
14:39berada dalam
14:39tahanan sementara
14:40dengan perintah
14:43agar terdakwa
14:44tetap ditahan
14:45tiga
14:45menjatuhkan pidana
14:46terhadap terdakwa
14:47Thomas Trikasi Lembong
14:48sejumlah
14:51750 juta rupiah
14:53dengan ketentuan
14:55apabila
14:56denda tidak dibayar
14:57maka diganti
14:57dengan pidana kurungan
14:58selama 6 bulan
14:59empat
15:01menyatakan barang bukti
15:03izin yang mulia
15:04untuk barang bukti
15:04banyak kami akan
15:05persingkat ya
15:06menyatakan barang bukti
15:08berupa
15:08nomor
15:09A.1
15:10satu bundel
15:12fotokopi
15:12surat Direktur Jenderal
15:13Industri Argo
15:14Kementerian Perindustrian
15:15RI
15:15nomor
15:16112
15:17tanggal 18
15:18Desember 2015
15:19perihal rekomendasi
15:21PI Rauh Sugar
15:22atas nama
15:23PT Sugar Labinta
15:24sampai dengan
15:25barang bukti dokumen
15:26nomor
15:33nomor
15:33KIKIKI
15:341
15:35satu lembar
15:36fotokopi
15:37surat nota dinas
15:38nomor
15:3825
15:39titik daglu
15:41garing
15:41ND
15:42garing
15:441
15:44garing
15:452016
15:46perihal laporan
15:47persetujuan impor
15:47gula kristal mentah
15:48gula kristal
15:49raw sugar
15:50perusahaan
15:51PT Perseroan
15:52PT Perdagang
15:53perusahaan
15:55Perdagang
15:55Indonesia
15:56tanggal 21
15:57Januari
15:582016
15:58seluruhnya
16:00dipergunakan
16:00dalam perkara
16:01terdakwa
16:01Tony Wijeng
16:02barang bukti
16:04elektronik
16:05nomor
16:06A.1
16:061 unit
16:07hard disk
16:08merk
16:09western
16:09digital
16:116 terabyte
16:12sampai dengan
16:13barang bukti
16:14elektronik
16:15nomor
16:17W.2
16:181 unit
16:19flash disk
16:20dengan
16:20nama
16:21quenet
16:23yang berisi
16:2437 file
16:25seluruhnya
16:26dipergunakan
16:26dalam perkara
16:27terdakwa
16:27Tony Wijeng
16:28barang bukti
16:30yang disita
16:30pada tab penuntutan
16:31yaitu
16:33barang bukti
16:33elektronik
16:341 unit
16:35komputer
16:35tablet
16:36merk
16:36Apple
16:37jenis
16:38iPad
16:38pro
16:39warna
16:40silver
16:40model
16:41number
16:42A2837
16:44serial number
16:45DD2
16:46XD6
16:474
16:48D3W
16:492
16:501 unit
16:51laptop
16:51merk
16:52Apple
16:52warna
16:52silver
16:53model number
16:55A2681
16:57serial
16:57RYGJGX
17:00RWVT
17:02dirampas
17:03untuk dimusnahkan
17:035
17:04membebankan
17:05kepada terdakwa
17:06untuk membayar
17:06biaya perkara
17:07sebesar
17:0710.000 rupiah
17:08demikian
17:10tuntuan pidana ini
17:10kami bacakan
17:11dan serahkan
17:12dalam sidang
17:12hari ini
17:13Jumat
17:13tanggal 4
17:14Juli
17:142025
17:16semoga
17:17Tuhan Yang
17:17Maha Esa
17:17memberikan
17:18kekuatan
17:18batin
17:19dan keteguhan
17:19iman
17:19kepada Majelis Hakim
17:20Pengadilan Tindak
17:21Pidana Korupsi
17:21pada Pengadilan Negeri
17:22Jakarta Pusat
17:23dalam memutus
17:24perkara ini
17:24hormat kami
17:25penuntut umum
17:26baik silahkan
17:30diserahkan
17:31baik kepada Majelis
17:33juga kepada tim
17:34penasih
17:34tukum terdakwa
17:35tidak lupa
17:38juga untuk
17:39soft copy
17:39nya
17:40selamat menikmati
17:53Terima kasih.
Dianjurkan
3:49
|
Selanjutnya
1:34:42