JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dibacakan jaksa di sidang tuntutan kasus korupsi impor gula, PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak sanggup menjalankan tugas secara profesional.
"Kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan," ujar Tom ditemui usai sidang.
Baca Juga [FULL] Sidang Tuntutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula, Jaksa Tuntut 7 Tahun Bui di https://www.kompas.tv/nasional/603777/full-sidang-tuntutan-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula-jaksa-tuntut-7-tahun-bui
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603780/full-pernyataan-tom-lembong-usai-dituntut-7-tahun-bui-kecewa-kejaksaan-agung-tidak-profesional
00:00Cukup, cukup, cukup, jangan rusuh sendiri, cukup, yang di belakang jangan rusuh sendiri.
00:13Pak Tomo ngomong cukup, yang di belakang jangan rusuh sendiri.
00:17Oke, oke, oke.
00:19Selamat sore, teman-teman media semuanya.
00:23Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
00:27Ya, saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan.
00:43Jadi, saya tentunya tadi mendengarkan dengan cermat, saya juga mencatat dengan teliti pembacaan surat tuntutan tersebut.
00:54Ya, dan saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan persidangan, 20 kali sidang.
01:11Tapi, satupun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan.
01:22Jadi, ya, saya agak heran saja ya, apakah ini memang pola kerja daripada kejaksaan agung.
01:29Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apapun, tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, sangat-sangat kooperatif.
01:46Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa ditampingi oleh pengacara.
01:56Saya selalu datang tepat waktu, bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan.
02:06Saya sudah cukup bersabar, dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira, dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutannya.
02:20Bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum.
02:32Jadi ya, saya menunggu penilaian masyarakat ya, atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam peristiwa tangan saya hari ini.
02:47Tadinya apa yang sama dengan oleh Pak JPU tadi?
02:52Hampir kayak copy paste ya, surat dakwaan langsung flek ke surat tuntutan.
02:59Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang waktu 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi.
03:09Jadi saya masih sedikit, apa ya, seperti kalau bahasa Inggrisnya surreal.
03:16Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini kejaksaan agung Republik Indonesia?
03:30Pada dalam sisi pledoi nanti, pekan depan, apa yang akan Anda sampaikan?
03:34Pledoi kan bisa disampaikan juga oleh kelas hukum dan terdakwa langsung.
03:38Apa yang akan Anda sampaikan?
03:39Membahas keheranan Anda soal isi dakwaan tadi.
03:43Ya, terima kasih.
03:45Tentunya sudah diatur oleh peraturannya bahwa ada pembagian tugas antara terdakwa dengan penasihat hukumnya.
03:57Bahwa penasihat hukum nanti akan menanggapi aspek-aspek juridis,
04:03aspek teknis hukum, dan saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk menanggapi dari sudut pandang saya
04:15sebagai seorang pembuat kebijakan, sebagai seorang policymaker pada saat itu,
04:21sebagai seorang penanggung jawab perumusan, pelaksanaan, dan tentunya pengendalian kebijakan.
04:27Dalam hal ini kebijakan tata kelola bahan pangan, khususnya gula.
04:37Dan ya, bagi saya sih sederhana ya, kita dari awal sudah selalu mendasarkan semua keterangan
04:50atas data, fakta, realita yang terjadi.
04:54Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses,
04:59sampai akhir daripada proses hukum yang harus saya jalankan.
05:05Tidak, lebih tidak kurang dari itu ya.
05:07Jadi hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka.
05:13Tapi sekali lagi, lebih dari sudut pandang suasana kebijakan saat itu,
05:23latar belakang yang menjadi konteks, yang menjadi konteks penting
05:28daripada keputusan-keputusan yang diambil oleh kami,
05:34Menteri-Menteri Bidang Perekonomian secara bersama,
05:36secara tanggung renteng, secara konsultatif, secara transparan.
05:44Dan mengenai mungkin pandangan saya terhadap beberapa keterangan saksi dan ahli
05:53yang terjadi selama persidangan, 20 kali sidang, 24 bulan.
05:58Kalau Kejaksaan Agung mau mengabaikan bahwa keterangan-keterangan saksi dan ahli tersebut
06:06pernah terjadi, saya tidak akan melakukan hal yang sama.
06:09Saya penuh rasa syukur dan penuh rasa hormat pada kesaksian-kesaksian,
06:15keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama kurang lebih 20 kali sidang,
06:21dalam kurang lebih 4 bulan.
06:23Saya benar-benar menghargai para saksi-saksi yang memberikan keterangan yang benar dan baik,
06:31benar dan akurat, yang saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan
06:41bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan
06:47dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut.
06:51Dan ya, kami akan tetap profesional.
06:59Dan ya, agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia ya,
07:05tidak sanggup untuk profesional, seperti yang kami harapkan,
07:10dan sebagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktekannya.
07:16Gold line sekali lagi bahwa Pak Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional.
07:20Saya kira sangat jelas ya, kalau tidak ada pergeseran, tidak ada penyesuaian,
07:27sedikitpun ya, dari dakwaan,
07:32di pertengahan atau akhir Februari ya,
07:39sampai kemudian 4 bulan sidang,
07:40sampai tuntutan itu tidak ada penyesuaian sama sekali.
07:44Padahal dalam persidangan sudah terbukti, beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli.
07:53Dan dalam tuntutan hari ini,
07:56yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut,
08:01seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi,
08:04padahal kan ada di transkip persidangan.
08:06Dan karena sidang ini terbuka untuk umum,
08:12transkip persidangan itu akan selalu ada.
08:16Dan di era digital,
08:17kita ketahui bahwa jejak digital itu abadi.
08:21Jadi saya cukup amazed,
08:25cukup menanggap ini luar biasa bahwa
08:27para pejabat dan pegawai terkait
08:34tidak merenungkan ya bahwa
08:37jejak digital termasuk transkip persidangan itu abadi
08:42dan waktu dan masyarakat akan membuktikan
08:45bahwa tuntutan ini benar-benar tidak profesional.
08:51Banyak kata ya,
08:53sesederhana itu.
08:54Pak terakhir dari saya,
08:56tadi saya melihat Ibu Ciswa.
08:57Yang lain mungkin?
08:59Yang lain, ya.
09:06Sudah saya terangkan sebelumnya ya,
09:08bahwa importasi gula itu sebuah kebijakan rutin
09:11yang berjalan dari sekurang-kurangnya dari tahun 2004.
09:16Ya, sampai sekarang.
09:18Ya, tahun ini pun masih ada beberapa ratus ribu ton gula mentah
09:21yang diimpor baik oleh BMN,
09:24maupun oleh pihak swasta, ya.
09:26Dalam rangka menjaga kestabilan harga
09:29dan kestabilan stok gula nasional, ya.
09:32Jadi, dari 2004 sampai sekarang,
09:3621 tahun, ya.
09:37Itu kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun