Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer

Dianjurkan

  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Tom Lembong tiba di ruang sidang pada pukul 14.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong didakwa telah memberikan surat izin impor kepada perusahaan yang dinilai tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

#sidang #korupsigula #tomlembong

Baca Juga Kompak! Dedi Mulyadi dan KSAD Maruli Panen Cabai di Purwakarta di https://www.kompas.tv/regional/603690/kompak-dedi-mulyadi-dan-ksad-maruli-panen-cabai-di-purwakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603704/terbaru-jaksa-bacakan-tuntutan-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula-kompas-petang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kompas TV
00:00Saudara Menteri Perdagangan Periode 2015-2016
00:10Toma Strikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan
00:14dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di pengadilan tindak pidana korupsi.
00:23Terdakwa Tom Lembong tiba di ruang sidang pukul setengah 3 sore
00:26didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
00:28Dalam tuntutannya, Jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara
00:33sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus korupsi importasi
00:38saat menjabat sebagai mendak tahun 2015-2016.
00:43Kita akan langsung menuju ke PMT PIKOR Jakarta untuk mendengar tuntutan dari Jaksa.
00:47Terima kasih.
01:16Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini,
01:20Jumat tanggal 4 Juli 2025.
01:24Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman
01:27kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
01:30dalam memutus perkara ini.
01:32Hormat kami penuntut umum.
02:00Itu tadi saudara telah sama-sama kita dengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,
02:19Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara terkait dengan kasus impor gula.
02:25Tom Lembong didakwa memberikan surat izin untuk impor kepada perusahaan yang dinilai tidak berhak
02:32mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, saudara.
02:36Tadi juga kita dengarkan dalam tuntutannya Jaksa Mendakwa Tom Lembong,
02:45kerugian ataupun merugikan keuangan negara sebesar 578,1 miliar rupiah
02:52dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
03:01Baik, terdakwa, juga tim penasih tukum untuk mengajukan pembelaan di hari Kamis tanggal 10 Juli 2025.
03:11Mungkin terdakwa ada yang mau dikoordinasikan dengan tim penasih tukum, silakan.
03:14Mohon izin Yang Mulia.
03:42Kami mengusulkan untuk pembacaan peledoy, pembelaan kami dan juga dari terdakwa hari Jumat.
03:53Satu minggu sesuai seperti hari ini juga.
03:56Karena mengingat pertama waktu dan kedua hari Kamis itu juga ada sidangnya Hasto di sebelah,
04:02jadi cukup ramai juga.
04:04Kami mengusulkan Jumat.
04:05Terima kasih Yang Mulia.
04:06Baik, ya kami dengar permohonan saudara ya, tapi kami sudah sampaikan di hari-hari sebelumnya.
04:17Dan juga bahkan tim penasih tukum pun, kalau nggak salah dari hari kemarin persidangan di pembelaan terdakwa hari Selasa ya.
04:27Itu karena memang waktu persidangan terkait dengan masa penahanan terdakwa sudah terbatas.
04:32Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, tadi Tom Lembong pun sempat berkoordinasi begitu dengan kuasa hukumnya
04:40untuk menentukan kapan akan menyampaikan nota pembelaan atau peledoy.
04:45Tadi juga sudah disampaikan, kita dengarkan bersama.
04:47Kuasa hukum dari Tom Lembong menyatakan bahwa peledoy ataupun nota pembelaan ini akan disampaikan pada hari Jumat depan
04:54atau satu minggu setelah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini dibacakan hari ini.
05:02Usai jeda kami akan hadirkan informasi polda Metro Jaya memeriksa Kompal Syarif.

Dianjurkan