Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7/7/2025
KOMPAS.TV Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menindaklanjuti rencana Brasil menggugat perkara kematian Juliana Marins di Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Puan menyatakan gugatan yang akan dilayangkan Brasil kepada Indonesia terkait meninggalnya pendaki warga negara Brasil, Juliana Marins, merupakan ranah eksekutif.

Sebelumnya, pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis warga negara Brasil yang tewas usai terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

Baca Juga Momen Presiden Prabowo Disambut Pejabat Tinggi Brasil | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/603545/momen-presiden-prabowo-disambut-pejabat-tinggi-brasil-sapa-pagi

#pendaki #brasil #julianamarins

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603646/full-brasil-akan-tuntut-soal-tewasnya-pendaki-di-rinjani-gugatan-ditujukan-ke-siapa
Transkrip
00:00Sampai Indonesia pagi kembali hadir menemani Anda Saudara, bersama saya Nanda Aprilia.
00:06Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menindaklanjuti rencana Brazil menggugat perkara kematian Juliana Marins di Rinjani Lombok, Nusa Tenggara Barat.
00:16Puan menyatakan gugatan yang akan dilengangkan Brazil kepada Indonesia terkait meninggalnya pendaki warga negara Brazil, Juliana Marins, merupakan ranah eksekutif.
00:31Sebelumnya Saudara, pemerintah Brazil melalui kantor pembela umum federal membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis warga negara Brazil yang tewas,
00:41mesti terjatuh saat pendaki Gunung Rinjani Lombok, Indonesia.
00:46Bersama, pemerintah Brazil mengatakan takut di Indonesia terkait kematian, kematian, kematian, kematian, kematian, kematian, kematian.
00:58Karena diduga ada kelalaian, dari DPR di menikapannya gimana?
01:01Ya kita akan minta pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti terkait dengan hal itu.
01:13Karena itu ranah eksekutif.
01:19Sebelumnya Saudara, Menko Kumham Imipas Yusril Iza Mahendra mengatakan pemerintah Brazil tidak mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.
01:31Kata Yusril Saudara, rencana proses hukum terkait dugaan kelalaian evakuasi Juliana tidak berasal dari otoritas resmi Brazil,
01:40melainkan lembaga independen pembela HAM di Brazil.
01:43Jenazah Juliana diotopsi ulang atas permintaan pihak keluarga untuk menentukan penyelidikan internasional atas kematian Juliana.
01:51Dan kita menghormati menghadiri keinginan dari keluarga untuk melakukan otopsi ulang ini,
02:15untuk mendapatkan hasil yang diinginkan oleh keluarga.
02:21Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini,
02:24pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya suar
02:28atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brazil
02:32yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini.
02:39Dan ada statement yang dikeluarkan dari FBDO,
02:44lembaga independen yang menentukan dan meneliti kelaparan baga dari HAM
02:51dari status-status HAM seperti Kongos HAM yang ada di sini.
02:54Juliana Marins, sodara, tewas setelah terjatuh ke jurang saat mendaki puncak Gunung Rinjani
03:11pada Sabtu 21 Juni lalu.
03:14Cuaca yang tak bersahabat serta medan yang berbahaya
03:17membuat jenazah Juliana baru bisa dievakuasi pada hari Rabu 25 Juni.
03:22Hasil otopsi terungkap penyebab kematian Juliana
03:26karena mengalami pendarahan dan luka
03:28setelah terjatuh di kedalaman 600 meter di Gunung Rinjani.
03:45Sodara, inilah pantauan drone yang digunakan oleh pendaki
03:49pada saat kejadian melihat bagaimana lokasi titik jatuhnya pendaki asal Brazil, Juliana Marins.
03:59Informasinya Juliana jatuh dari tebing sedalam 600 meter
04:06yang kemudian proses evakuasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar
04:11yakni beberapa hari setelah Juliana terjatuh.
04:19Dan untuk itu, sodara, untuk membahas soal ancaman pemerintah Brazil
04:23yang akan menempuh jalur hukum atas tewasnya Juliana, pendaki yang jatuh di Gunung Rinjani,
04:28kita sudah terhubung dengan pakar hukum internasional
04:31sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana.
04:36Selamat pagi, Prof.
04:40Selamat pagi, saya harga.
04:42Saya mohon maaf, bukan Rektor di sekarang, bukan Rektor di Unjani,
04:46tapi Guru Besar di Hukum Internasional.
04:48Oke, siap.
04:49Terima kasih sudah bergabung bersama kami, Prof.
04:52Suara aku terdengar jelas ya, Prof?
04:54Jelas-jelas, saya terdengar jelas.
04:55Oke. Prof, sebelum kita membahas ini lebih dalam lagi,
05:00yang utamanya ingin menanyakan tanggapan dari Prof dulu
05:03soal adanya ancaman gugatan ini kepada pemerintah Indonesia.
05:07Menurut pandangan Prof, melihat ini seperti apa?
05:10Pertama, kita harus pahami apakah gugatan ini dilancarkan oleh pemerintah Brazil
05:17atau ini merupakan keinginan dari keluarga.
05:22Juga keinginan dari masyarakat di Brazil yang disuarakan lewat netizen Brazil.
05:29Nah, tadi saya dengar Bapak Menteri Hukum Menko,
05:34Hukum dan HAM IMPAS itu mengatakan bahwa
05:38belum ada surat resmi dari pemerintah Brazil
05:43maupun nota diplomatik dari Brazil.
05:46Sehingga tentu ini masih belum pada level G2G ya,
05:51government to government.
05:53Bahwa memang ada keinginan dari pihak keluarga melalui pengacaranya
05:57yang akan membawa masalah ini ke forum internasional,
06:04itu memang sudah kita dengar.
06:06Bahkan dari pihak netizen Brazil juga membuat semacam analisis
06:13yang menganggap bahwa otoritas kita
06:16atau bahkan pendamping Yuliana pada awal-awal itu
06:20dianggap kurang sigap untuk membantu Yuliana.
06:25Nah, tentu kalau misalnya dari pihak keluarga korban
06:29itu bisa saja melakukan gugatan
06:32tetapi pertanyaannya kepada siapa?
06:36Karena terus terang,
06:38pemerintah sudah melakukan segala daya upaya yang serius.
06:42Yang kedua adalah,
06:45kalaupun mau digugat misalnya
06:47apakah itu pihak yang mendampingi
06:52ataupun perusahaan dari pihak yang bekerja,
06:57pendamping ini bekerja,
06:59itu bisa-bisa saja.
07:00Tapi nanti tidak bisa di luar negeri
07:03karena harus dilakukannya di Indonesia,
07:06karena kejadiannya adalah di Indonesia.
07:08Kalaupun di luar negeri,
07:11kalau pengadilan,
07:12ini menjadi masalah.
07:14Karena apa?
07:15Nanti kalau misalnya di Brazil,
07:16katakanlah kalau sudah ada putusan,
07:19putusan ini tidak bisa juga dilaksanakan di Indonesia.
07:22Jadi kalau menurut saya,
07:24kalau misalnya itu dari pihak keluarga
07:28mau melakukan gugatan,
07:30tapi kalau misalnya dari pihak keluarga
07:31menyampaikan kepada pemerintah Brazil
07:34dan kemudian sudah dianggap sebagai ini masalah
07:37antar negara oleh Brazil,
07:41karena dianggap pemerintah Indonesia
07:43tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
07:46yang seharusnya diberikan kepada warganya,
07:49ya tentu sekarang pertanyaannya ada,
07:51di forum mana akan berperkara?
07:55Apakah di forum G2G,
07:58seperti Mahkamah Internasional,
08:00tetapi dengan syarat bahwa Indonesia harus setuju
08:03kalau Indonesia tidak setuju,
08:04tidak bisa dibawa ke sana,
08:05ke Mahkamah Internasional,
08:07atau misalnya tadi ada keinginan pergi ke
08:10International Inter-American Human Rights Organization.
08:18Permasalahannya adalah Indonesia tidak menjadi anggota di sana,
08:21jadi Indonesia tidak bisa dibawa ke arah sana.
08:24Nah, saya sebenarnya setuju dengan
08:26yang disampaikan oleh Pak Menko
08:28dengan menyampaikan bahwa
08:31Sudahlah, kita terbuka saja, transparan,
08:34silakan kalau misalnya dari pihak otoritas Brazil
08:36atau keluarga atau pengacaranya
08:38mau datang ke Indonesia,
08:40kita rekonstruksi apa yang terjadi pada saat itu.
08:44Lihat medannya.
08:45Ya, apakah medannya ini memang
08:47medan yang mudah untuk di,
08:49apa namanya, dijangkau,
08:51sehingga memudahkan mereka-mereka
08:53untuk membawa Yuliana.
08:56Nah, ini semua harus kita lihat,
08:58karena kalau misalnya
08:59para netizen di Brazil gitu ya,
09:02ataupun keluarga,
09:03mungkin melihat dari sudut pandang kamera ya,
09:07kamera karena pada waktu itu ada drone dan lain sebagainya,
09:10yang kelihatannya ya segala sesuatu mudah.
09:13Tetapi kalau kita melihat bagaimana upaya
09:15dari Satgas yang melakukan evakuasi ini,
09:19ini sungguh sangat luar biasa,
09:21sangat berat medannya.
09:22Jadi, sekali lagi, kita bisa lakukan itu,
09:25dan ini bukan hal yang anomali gitu ya,
09:28karena apa?
09:29Karena dulu pada waktu
09:30ada warga negara Amerika Serikat,
09:33kemudian ditembak oleh,
09:35apa namanya, pihak OPM di Papua,
09:40waktu itu pemerintah Amerika Serikat juga
09:42tidak mempercayai apakah benar
09:44atau jangan-jangan ini rekayasanya TNI,
09:46mereka dilakukan penembakan oleh TNI.
09:49Ternyata kita bilang,
09:50oke, silahkan aja datang.
09:52FBI atas persetujuan kita.
09:54Dan mereka datang,
09:55setelah mereka datang,
09:56dan mereka tahu bahwa ini memang benar-benar
09:58kejadian yang seperti disampaikan oleh
10:01pemerintah Indonesia,
10:02sehingga ya tidak ada
10:04kelanjutan dari peristiwa tersebut.
10:06Jadi seperti itu.
10:07Oke, berarti yang saya tangkap
10:09dari penjelasan Anda Prof,
10:10cukup panjang jika memang dari pihak keluarga
10:12ingin memperkarakan ini,
10:14karena tadi memang harus memperkarakan
10:16di Ranah atau di Indonesia begitu.
10:18Nah, sementara juga tadi yang disampaikan oleh
10:21Menko Kumham Imipas,
10:22belum ada nota diplomatik
10:24dari pemerintah Brazil ke pemerintah Indonesia,
10:27tapi kalau melihat dari sikap Indonesia
10:28yang membuka peluang untuk melakukan kerjasama
10:31dalam proses penyelidikan lebih lanjut
10:33terkait dengan kasus ini Prof,
10:34apakah ini memang langkah yang memang tepat
10:36digunakan oleh pemerintah Indonesia?
10:38Saya rasa langkah sangat tepat ya,
10:41karena mungkin dari korban
10:43atau para netizen di Brazil
10:45itu mempressure, menekan pemerintah Brazil
10:48untuk melakukan suatu tindakan
10:50terhadap warga negaranya.
10:52Sama kok, sama kita di Indonesia
10:53ketika warga negara kita punya masalah di Malaysia,
10:58bermasalah di Arab Saudi mungkin,
11:00itu netizen kita, masyarakat kita,
11:04pemerintah kita juga,
11:05keluarga korban gitu,
11:08itu menekan pemerintah,
11:10jadi pemerintah diminta untuk melakukan sesuatu gitu.
11:14Jadi sama di situasi seperti ini.
11:17Nah, tinggal sekarang bagaimana kita Indonesia
11:20merespon hal tersebut.
11:22Satu cara adalah kita membuka diri,
11:25transparan saja.
11:27Ya, mungkin ya,
11:29dari pihak netizen Brazil atau keluarga korban
11:31menganggap bahwa,
11:33wah Indonesia ini,
11:34mengabaikan hak-hak dari Yuliana
11:38untuk dibantu dan lain sebagainya.
11:40Tapi coba deh,
11:40dilihat ke TKP-nya,
11:45diolah TKP-nya,
11:46direkonstruksi.
11:47Mungkin mereka baru menyadari bahwa
11:49kita sudah melakukan banyak hal.
11:51Sekali lagi,
11:52mungkin ya karena ini antar negara
11:54dan jaraknya jauh,
11:56persepsi dari netizen itu kan
11:58kadang-kadang mematok
12:04bahwa apa yang terjadi di Indonesia,
12:07maaf,
12:08apa yang terjadi di Brazil
12:09juga akan berlaku di Indonesia gitu.
12:12Jadi,
12:12dia menggunakan patokan seperti itu.
12:15Nah, ketika dia melihat
12:17ada tayangan-tayangan,
12:19dia berpikir bahwa
12:21seharusnya melakukan ini,
12:22seharusnya melakukan itu.
12:23Tapi itu semua,
12:25terus terang,
12:25itu post-faktum
12:26setelah kejadian.
12:28Tetapi pada waktu kejadian,
12:29kan mereka tidak tahu
12:30apa yang terjadi persisnya.
12:33Saya selalu katakan kepada mahasiswa saya,
12:35kalau misalnya ada fakta
12:36cuma sedikit,
12:37itu kita akan salah
12:38membuat putusan.
12:40Ada orang ditembak,
12:41door mati.
12:42Salah nggak orang itu?
12:43Mungkin dianggap,
12:44ya salah lah dia menembak.
12:45Tapi kalau saya tambah fakta
12:46bahwa orang tersebut seorang polisi,
12:49maka mereka akan berubah.
12:50Bahkan juga akan berubah
12:51ketika kita tahu bahwa
12:52yang ditembak adalah
12:54bukan penjahat, gitu ya.
12:57Misalnya polisi juga.
12:58Nah, ini kan jadi permasalahan.
13:00Nah, jadi,
13:01menurut saya,
13:03pemerintah sudah tepat
13:04mengatakan bahwa
13:05kami terbuka.
13:07Silahkan,
13:07kalau perlu,
13:08datanglah ke Indonesia,
13:11cari mereka-mereka yang ahli,
13:13yang independen,
13:14bahkan kalau perlu,
13:16dari pihak Brazil
13:17juga bisa mengajak
13:18tim independen
13:19yang tahu pendakian gunung ini,
13:22dari negara lain,
13:24supaya mereka lihat
13:25apa yang kita sudah lakukan.
13:27Mereka mendengarkan.
13:29Dan nanti,
13:29mereka akan sampaikan
13:30ke keluarga korban,
13:32ke netizen,
13:33ya,
13:33supaya tidak
13:34merusak hubungan
13:35antar kedua negara.
13:36Seperti itu.
13:37Oke,
13:38seperti yang Prof,
13:39katakan tadi,
13:40sepertinya
13:40tidak memperhatikan
13:42bagaimana medan
13:42yang dilalui oleh tim SAR
13:44atau tim yang melakukan
13:45evakuasi kemarin.
13:46ada tidak,
13:47Prof,
13:48celah sebenarnya
13:48dari pemerintah Indonesia
13:50pada saat proses evakuasi
13:51kemarin melihat ke belakang
13:53untuk melakukan
13:54gugatan hukum
13:56secara internasional tadi,
13:58mengingat
13:58lagi
13:59untuk langkah-langkah
14:01sebenarnya
14:01apa yang memang
14:02bisa dilakukan oleh
14:03pemerintah Brazil
14:04jika memang
14:04ingin menggugat
14:05pemerintah Indonesia
14:06dalam kasus ini?
14:08Ya,
14:08seperti tadi saya katakan,
14:09pertama adalah
14:10peradilan mana
14:11yang punya kompetensi
14:13untuk melakukan hal tersebut.
14:14itu menjadi satu masalah.
14:16Kalau misalnya
14:17sudah ditentukan
14:17oke,
14:18di tempat tertentu
14:20pertanyaan berikutnya adalah
14:21tinggal dari pihak
14:24kita
14:25sudah menyiapkan
14:26fakta dan bukti.
14:27Kita tentu
14:28sebagai pihak
14:29yang digugat
14:30akan menunggu
14:31karena dari pihak
14:33penggugat
14:33yang mendalilkan
14:34dia harus menyampaikan
14:35terlebih dahulu.
14:36Nah,
14:37mereka kan harus masuk juga
14:38ke Indonesia.
14:39Harus tahu
14:40posisinya seperti apa.
14:42Mereka nggak cukup
14:43dengan
14:43tayangan-tayangan
14:45lalu kemudian
14:45menggugat
14:46pemerintah Indonesia.
14:48Belum lagi
14:48kalau misalnya
14:49memang dipersalahkan
14:50adalah pemerintah.
14:51Pemerintah yang mana
14:51di pemerintah Indonesia?
14:53Apakah pemerintah pusat
14:55atau pemerintah daerah?
14:56Pemerintah daerah itu
14:57yang di mana nih?
14:58Di provinsi
14:59atau di kabupaten?
15:00Nah,
15:01ini kan proses
15:01sangat panjang
15:02kalau mereka melakukan
15:03hal ini.
15:05Oke.
15:06Prof,
15:07penegasan sedikit saja
15:08bisa Anda
15:09dari sudut pandang Anda
15:10melihat bahwa saat ini
15:11Presiden Prabowo Subianto
15:12juga tengah berada di Brazil
15:14mengikuti KTT BRICS
15:15di sana.
15:16Apakah ini menjadi ideal
15:17jika memang
15:18terkait dengan
15:18perkara ini dibahas
15:19oleh pemerintah Brazil
15:20di momen ini?
15:22Jadi begini,
15:24pertama adalah
15:25kalau di dalam
15:25forum BRICS
15:26tentu tidak akan
15:27dibicarakan.
15:28Namun demikian,
15:29Bapak Presiden kan
15:30akan bertemu
15:31secara bilateral
15:31dengan Presiden Brazil.
15:34Mungkin
15:34di situ akan
15:34dibicarakan.
15:36Nah, sekarang
15:36tinggal bagaimana
15:37teman-teman yang
15:39piawai berdiplomasi
15:42yang ada di sana
15:42meyakinkan kepada
15:44pemerintah Brazil
15:45bahwa masalah ini
15:46tidak perlu
15:46dijadikan topik
15:48pembicara
15:49antara dua kepala
15:50negara.
15:51Nah, nanti
15:52kita tentu
15:53berjanji
15:54untuk memberikan
15:55kesempatan
15:56kepada
15:56pihak Brazil
15:58untuk
15:58terserah mereka
15:59membuat tim
16:00atau apapun
16:01untuk datang ke Indonesia
16:02mendapatkan penjelasan
16:04dan
16:04nanti akan disampaikan.
16:06Dan itu nanti
16:07mungkin bisa disampaikan
16:08dalam statement
16:09dari Presiden
16:10Brazil
16:11kepada rakyatnya
16:12bahwa
16:13kami telah
16:14melakukan
16:14negosiasi
16:15dengan pemerintah Indonesia
16:16atau membicarakan
16:17masalah ini
16:18ke pemerintah Indonesia
16:19dan pemerintah Indonesia
16:20sangat terbuka
16:21dan transparan
16:21untuk
16:22apapun penyelidikan
16:24yang akan dilakukan
16:25sehingga membuat
16:26masyarakat
16:27di Brazil ini
16:28tenang
16:28diredam
16:29lalu kemudian
16:30tidak mengganggu
16:31hubungan antara
16:32kedua negara
16:32seperti itu.
16:33Oke, itu menjadi
16:34harapan bersama.
16:35Terima kasih atas
16:36waktunya bersama dengan kami
16:37di Sapa Indonesia Pagi
16:38Profesor Hikmahanto Juwana
16:39Pakar Hukum Internasional
16:40selamat beraktifitas Prof.
16:43Terima kasih
16:43selamat pagi.
16:47Sedara polisi
16:48tetapkan penganiaya
16:49kurir makanan
16:50di Sleman, Yogyakarta
16:51sebagai tersangga.
16:53Kasus ini
16:54sempat menghebohkan
16:55jagad media sosial.
16:56Informasinya
16:57di Sapa Indonesia Pagi
16:58Usai Jeda.
16:59Terima kasih telah menonton!
17:00Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan