Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar rapat kickoff pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Contempt of Court pada 3-5 Juli 2025 di Jakarta.

Agenda ini menjadi langkah awal dalam menyiapkan, menyusun, dan melakukan kajian mendalam terhadap rancangan peraturan penting tersebut sebelum dibahas lebih lanjut di DPR.

Acara dibuka secara langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto. Dalam sambutannya, Hakim Agung Yanto bilang urgensi pengaturan tentang penghinaan terhadap peradilan atau Contempt of Court dibahas dengan tujuan menjaga wibawa lembaga peradilan di masyarakat.

Yanto menekankan untuk menjaga marwah peradilan tidak cukup hanya menjaga martabat hakim tanpa diikuti martabat proses peradilan itu sendiri.

Proses peradilan adalah perjuangan yang harus dijaga agar tetap tertib.

Baca Juga Ketua MA Lantik 4 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan hingga Papua Barat - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/603374/ketua-ma-lantik-4-ketua-pengadilan-tinggi-agama-medan-hingga-papua-barat-ma-news

#PERADILAN #MA #MARWAHPERADILAN

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603641/rapat-bahas-ruu-contempt-of-court-tegaskan-pentingnya-jaga-marwah-peradilan-ma-news

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:00Makam Agung Republik Indonesia menggelar rapat kick-off pembahasan rancangan undang-undang
00:16tentang Contempt of Court pada 3 hingga 5 Juli 2025 di Jakarta.
00:22Agenda ini menjadi langkah awal dalam menyiapkan, menyusun, dan melakukan kajian mendalam
00:26terhadap rancangan peraturan penting tersebut sebelum dibahas lebih lanjut di DPR.
00:31Acara dibuka secara langsung oleh jurubicara Makam Agung, Hakim Agung Yanto.
00:36Dalam sambutannya, Hakim Agung Yanto bilang,
00:38urgensi pengaturan tentang penghinaan terhadap peradilan atau Contempt of Court dibahas
00:43dengan tujuan menjaga wibawan lembaga peradilan di masyarakat.
00:48Yanto menekankan, untuk menjaga marwah peradilan tidak cukup hanya menjaga martabat hakim
00:52tanpa diikuti martabat proses peradilan itu sendiri.
00:56Proses peradilan adalah perjuangan yang harus dijaga agar tetap tertib.
01:01Ya, alasan utama kan untuk menjaga wibawa,
01:06untuk menjaga wibawa peradilan.
01:08Tentunya yang dijaga tidak hanya hakimnya.
01:11Kan peradilan itu kan, ya, ya,
01:15proses perjangan harus dijaga biar tertib, ya.
01:19Biar, ya, kalau kita lihat selama ini kan,
01:21apalagi yang terjadi belum lama ini ya di Jakarta Utara, kan,
01:25nah, artinya untuk menjaga marwah badan dunia peradilan itu yang paling utama.
01:29Senada dengan hal itu, Kepala Badan Keahlian DPR,
01:33Inosensius Samsul, juga menekankan pentingnya undang-undang ini.
01:37Inosensius bilang,
01:39Contem of Court perlu diatur untuk menjaga marwah dunia peradilan.
01:43Diharapkan, hasil diskusi RUU ini dapat menghasilkan aturan
01:46dan larangan yang lebih detil tentang jalannya persidangan.
01:49Gagasan ini sudah lama, ya, dan kita berharap bahwa
01:54seiring berjalan dengan RUU-RUU lain yang sedang dikerjakan di DPR,
02:01termasuk RUU tentang jabatan hakim,
02:04maka kami beranggapan bahwa
02:08undang-undang tentang Contem of Court ini
02:12itu penting dilakukan.
02:15Contem of Court ini perlu diatur, ya,
02:22sekaligus untuk menjaga marwah dari dunia pengadilan.
02:27Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat,
02:29baik dari lingkungan Mahkamah Agung maupun DPR RI,
02:32antara lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi,
02:35Panitra Muda Pidana Khusus MA, Sudarmawati Ningsih,
02:39serta Hakim Justisial, Perancang Peraturan,
02:42dan Pejabat Struktural dari Mahkamah Agung.
02:44Dengan dimulainya proses pembahasan ini,
02:47MA berharap dapat memperkuat landasan hukum
02:49untuk melindungi independensi peradilan
02:51dari tindakan-tindakan yang menghalangi,
02:54mengganggu, atau merendahkan proses persidangan.
02:56Sampai jumpa di video selanjutnya,
03:01selamat menikmati.
03:08selamat menikmati.
03:09Selamat menikmati.

Dianjurkan