Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Tom Lembong tiba di ruang sidang pada Jumat (4/07/2025) pukul setengah tiga sore, didampingi kuasa hukum dan istrinya.

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 20152016.

Tom Lembong didakwa memberikan surat izin impor kepada perusahaan yang dinilai tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga Kelakar Tom Lembong Akui Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/603305/kelakar-tom-lembong-akui-sakit-gigi-usai-makan-gula-rafinasi-di-depan-hakim

#tomlembong #sidangtuntutan #korupsi #imporgula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603323/sejumlah-poin-jaksa-dalam-sidang-tuntutan-tom-lembong-kasus-korupsi-impor-gula-berut

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara Menteri, perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasi Lembong atau Top Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di pengadilan tindak pidana korupsi.
00:16Terdakwa Tom Lembong tiba di ruang sidang pukul setengah tiga sore, didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
00:22Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar 578,1 miliar rupiah dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
00:40Tom Lembong didakwa memberikan surat izin untuk impor kepada perusahaan yang dinilai tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
00:52Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasi Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
01:09Tiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasi Lembong sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dianjurkan