Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 30/6/2025
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan senjata api ilegal dan menangkap 3 orang tersangka di 2 lokasi berbeda di kawasan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan di wilayah Purbalinga Jawa Tengah.

Baca Juga Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Unila Diduga Korban Kekerasan di https://www.kompas.tv/regional/602481/ekshumasi-jenazah-mahasiswa-unila-diduga-korban-kekerasan

Dari penggerebekan ini polisi mengamankan ribuan amunisi aktif dan belasan senjata api ilegal siap pakai dan jual.

Polisi mengatakan selain menjual senjata api ilegal dan amunisinya tersangka juga mampu memodifikasi senjata air softgun hingga menyerupai senjata api berbagai jenis.

Tersangka mengaku bahan pembuatan senjata api ilegal dibeli dari media sosial dan dari bisnis ilegalnya ini mampu mendapat keuntungan mulai dari 2 hingga 4 juta rupiah setiap penjualannya.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan sengaja membuat senjata api tanpa izin serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602483/polisi-gerbek-pabrik-pembuatan-senjata-api-ilegal
Transkrip
00:00Ini 3, 4, 4, sama dokumentasi, 4.
00:04Di Traskrimum, Polda, Lampung,
00:06membokar sindikat pembuatan senjata api ilegal
00:09dan menangkap 3 orang tersangka di 2 lokasi berbeda.
00:12Di kawasan Binang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar, Lampung,
00:15dan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
00:19Dari penggerbekan ini, polisi mengamankan ribuan amunisi aktif
00:22dan belasan senjata api ilegal siap pakai dan jual.
00:25Polisi mengatakan, selain menjual senjata api ilegal dan amunisinya,
00:31tersangka juga mampu memodifikasi senjata airsoft gun
00:35hingga menyerupai senjata api berbagai jenis.
00:40Tersangka mengaku bahan pembuatan senjata api ilegal dibeli dari media sosial
00:45dan dari bisnis ilegalnya ini,
00:47mampu mendapatkan keuntungan mulai dari 2 hingga 4 juta rupiah setiap penjualannya.
00:55Yang di kemiling, yang tempat untuk melakukan pembuatan dan juga perakitan itu
01:06dia berstatus sebagai orang yang memang mekanik air gun.
01:13Jadi dia bisa memperbaiki air gun dan kebetulan dia juga merupakan anggota shooting club.
01:18Jadi memang terkait dengan senjata air gun, dia sudah biasa memperbaiki
01:22dan ini mungkin dia mempelajari dan juga memodifikasi
01:26dari senjata air gun tersebut dimodifikasi menjadi senjata api.
01:31Itu diganti larasnya, diganti silindernya,
01:36dan juga untuk pemukul pinnya yang dimodifikasi.
01:39Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951
01:48tentang kepemilikan dan sengaja membuat senjata api tanpa izin,
01:53serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

Dianjurkan