Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung terus mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana sebagai solusi penyelesaian sengketa perdata dengan cepat.

Gugatan sederhana sendiri memberikan akses keadilan bagi masyarakat dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta.

Kita akan bahas lebih lengkap tentang gugatan sederhana bersama Bapak Fikri Habibi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.

Dalam gugatan sederhana, perkara ditangani oleh hakim tunggal dan tidak ada banding, kecuali upaya keberatan. Diharapkan, dengan adanya sistem gugatan sederhana ini, akses keadilan menjadi lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Juga Momen Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Setelah 44 Tahun Mengabdi - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/601960/momen-wisuda-purnabakti-ketua-pengadilan-tinggi-agama-bengkulu-setelah-44-tahun-mengabdi-ma-news

#manews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602133/gugatan-sederhana-solusi-cepat-sengketa-perdata-di-bawah-rp500-juta-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Makam Agung terus mensosialisasikan PERMA nomor 4 tahun 2019
00:15tentang mekanisme penyelesaian gugatan sederhana dan gugatan ini sendiri pun maksimal bernilai 500 juta rupiah
00:22dan untuk mengetahui terkait dengan apa yang dimaksud dengan PERMA 4 tahun 2019
00:26tentang penyelesaian gugatan secara sederhana, saat ini di sebelah kanan saya atau sebelah kiri layar kaca
00:31sudah ada Hakim Justisial pada Biro Hukum dan Humas Makam Agung dengan Fikri Habibie
00:36Selamat siang Pak, apa kabar?
00:38Ya selamat siang
00:39Apa sih yang dimaksud dengan gugatan sederhana ini?
00:41Gugatan sederhana itu adalah gugatan perdata yang nominal nilainya itu tidak boleh lebih dari 500 juta
00:50Jadi maksimal 500 juta
00:52Kemudian gugatan tersebut itu khusus kepada perkara yang di dalamnya itu sengketa tentang wanprestasi
01:01dan atau perbuatan melawan hukum
01:03Apa yang menjadi perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan biasa?
01:08Perbedaannya memang ada di kecepatan
01:12Ada di kecepatan penyelesaian perkara, kemudian ada di proses untuk para pihak itu ketika tidak puas terhadap suatu putusan dari gugatan sederhana itu
01:24Jadi di gugatan sederhana itu tidak ada yang namanya banding, tidak ada yang namanya kasasi, tidak ada yang namanya peninjauan kembali
01:31Jadi ketika sudah diputus, ketika keberatan, ketika tidak puas dengan putusannya, maka bisa diajukan keberatan
01:40Nah itu upaya hukumnya hanya keberatan saja
01:43Dan itu diselesaikan di tingkat pertama
01:46Untuk hakimnya Pak, apakah hakimnya tetap satu atau bagaimana Pak?
01:51Ya, hakimnya memang kalau dalam pemeriksaan awal, ya itu satu orang
01:56Tapi ketika sudah keberatan, dia tidak puas, kemudian mengajukan keberatan, maka menjadi majelis hakimnya itu
02:04Itu tidak satu orang lagi, menjadi tiga orang
02:06Perbedaan ini lebih kepada durasi waktu Pak ya?
02:10Durasi waktu dan tidak ada upaya hukum yang sampai ke banding dan kasasi, ke mahkamah agung ya
02:15Ketingkat banding dan ketingkat mahkamah agung, itu tidak ada upaya hukum itu
02:20Terima kasih banyak atas waktu Pak, semoga masyarakat bisa memahami dan bisa membedakan
02:25Mana itu kegugatan sederhana dengan kegugatan biasa
02:28Terima kasih banyak atas waktu Pak
02:30Demikian wancara saya dengan Fikir Habibi
02:33Selaku hakim justisial pada Biroh Hukum dan Humas Makam Agung
02:36Dan tadi sudah dijabarkan dan jelaskan perbedaan dari kegugatan sederhana dengan kegugatan biasa
02:42Yang menjadi poin utama adalah kegugatan sederhana adalah waktu yang lebih singkat dan lebih cepat
02:46Jadi memang ini lebih efisien, khususnya bagi masyarakat yang berpekara secara hukum
02:50Cuna menangan, Andika Ahadiyat, Kompas TV, Jakarta
02:55Terima kasih telah menonton!
03:02Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan