Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp231 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, selain menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp231 juta yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee untuk pengaturan sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp231,8 miliar.

Saat ditanya soal kemungkinan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait OTT di Mandailing Natal, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang, masih berkoordinasi dengan PPATK ke siapa saja uang korupsi ini mengalir. Gubernur sebagai atasan bisa saja dimintai keterangan terkait OTT.

Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, menyebut tidak masalah KPK memanggil Bobby Nasution sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Menurut Hendarsam, pemanggilan Bobby bisa untuk melengkapi berkas perkara yang akan membuat perkara ini menjadi semakin lengkap dan terang benderang.



#kpk #ott #bobbynasution #pupr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602373/kpk-bongkar-dugaan-suap-proyek-jalan-rp231-m-di-sumut-nama-bobby-nasution-disorot
Transkrip
00:00Kita kerana hukum Saudara, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 231 juta rupiah
00:06dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
00:12Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka termasuk Kepala Dinas Sumatera Utara, Topan Ginting.
00:19Itu dia, dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti uang tunai 231 juta rupiah
00:37yang diduga sebagai bagian komitmen fee untuk mengatur sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek 231,8 miliar rupiah.
00:47Pelaksanaan Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang uang 231 juta rupiah itu disita dari rumah dirut PT DNG berinisial KIR.
01:08Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
01:16Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
01:21Kelima tersangka dihadirkan dalam keterangan pers di gedung KPK Jakarta.
01:25Penetapan kelima tersangka ini terkait dua perkara berbeda.
01:29Lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
01:34Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
01:46Nomor 2, Saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUVR Provinsi Sumut
01:55Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK
01:58Ini untuk perkara di Dinas PUVR
02:02Kemudian Saudara HAL selaku PPK Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara
02:09Ini untuk perkara yang di PJN
02:12Saudara KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan Saudara RAY selaku Direktur PT RN
02:19Ini adalah pihak swasta yang memberikan swab kepada 3 orang tadi
02:25Saat ditanya kemungkinan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobi Nasution terkait OTT di Mandailing Natal
02:37Direktur Penyedikan KPK Asep Guntur Rahayu bilang masih berkoordinasi dengan PPATK
02:44Ke siapa saja uang korupsi itu mengalir
02:46Gubernur sebagai atasan bisa saja dimintai keterangan terkait OTT itu
02:50Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang
02:56Demi mengusut tuntas kasus korupsi itu
02:59Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money
03:07Mengikuti kemana uang itu
03:09Tadi kan dari 2 miliar nih
03:11Yang kita ketahui awal itu
03:13Uang 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan
03:18Ada yang diberikan secara tunai
03:21Ada juga yang ditransfer
03:23Dan ada yang masih sisa
03:25Yang 231
03:26Tentu akan panggil
03:30Akan kita minta keterangan
03:32Nah
03:33Apa
03:34Dan bagaimana
03:36Sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan
03:40Jadi
03:40Tidak ada dalam hal ini
03:43Apa namanya
03:45Yang akan kita kecualikan
03:47Kalau memang
03:48Bergerak ke salah seorang
03:50Misalkan ke
03:52Apa namanya
03:53Ke kepala dinas yang lain
03:54Atau ke Pak Gubernurnya
03:56Kita akan minta keterangan
03:57Kita akan panggil
03:58Dan kita akan ditunggu saja ya
04:00Politisi Partai Gerindra Hendar Samarantoko
04:05Menyebut tidak masalah
04:06KPK memanggil Bobi Nasution
04:08Sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara
04:12Menurutnya
04:13Pemanggilan Bobi bisa melengkapi berkas perkara
04:16Yang akan membuat perkara menjadi
04:17Semakin lengkap
04:18Dan jelas
04:19Nanti biar kita lihat bahwa
04:24Kemana nanti alat bukti ini akan mengarah
04:26Memang kalau nanti
04:28Mengarah kepada beberapa pihak
04:31Ya tentunya akan dipanggil
04:32Tapi setidaknya
04:33Panggilan tersebut juga tidak harus dinyatakan
04:37Bahwa
04:38Seorang yang dipanggil itu
04:40Akan menjadi tersangka juga
04:42Bahwa proses pemeriksaan daripada
04:44Seseorang menjadi saksi dalam perkara tersebut
04:47Adalah memang untuk
04:48Konteksnya untuk melengkapi
04:50Berkas perkara
04:52Sehingga berkas perkara itu menjadi
04:54Lengkap
04:56Duduk masalahnya itu menjadi terang-benerang
04:59Sehingga oleh karena itu
05:02Didapatkan suatu konstruksi hukum
05:03Yang tepat dan akurat
05:05Salah satu pejabat yang ditetapkan
05:11Sebagai tersangka dalam dugaan
05:12Korupsi proyek infrastruktur jalan
05:14Di Sumatera Utara
05:15Adalah Kepala Dinas PUPR Sumut
05:18Topan Obaja Putra Ginting
05:19Sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut
05:22Topan pernah menduduki berbagai
05:24Jabatan di Kota Medan
05:25Saat dipimpin Wali Kota Bobina Sution
05:27Topan pernah menjadi
05:29Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan
05:31Ia pernah pula menjabat
05:33Kepala Dinas PU Kota Medan
05:35Dan Camat Medan Tuntungan
05:37Topan Ginting merupakan
05:44Alumni ST PDN
05:46Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
05:47Saat ini bernama IPDN
05:49Ia lulus tahun 2007
05:50Yang kemudian ditempatkan
05:52Sebagai ASN di Kota Medan
05:53Dalam LHKPN 2024
05:56Topan memiliki kekayaan
05:58Lebih dari 4,9 miliar rupiah
06:01Terima kasih
06:04Terima kasih.

Dianjurkan