Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • yesterday
Kemendagri akan mengkaji pelaksanaan teknis Pemilu serentak yang akan datang, sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
Transcript
00:00UNPU 23 Romawi tahun 2024
00:05demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maisha, Mahkamah Konstitusi.
00:09Pemerintah akan mengkaji pelaksanaan teknis pemilihan umum serentak
00:12yang akan datang sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
00:16yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal
00:18harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.
00:23Saat ditemui di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN Jatinangor,
00:26Semedang, Jawa Barat, Kamis 26 Juni,
00:28Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiyarto
00:30menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat
00:33sehingga pemerintah wajib melaksanakannya.
00:36Lebih lanjut, Bima mengungkapkan pemerintah tengah merevisi undang-undang pemilu
00:39dengan menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil,
00:42partai politik, dan akademisi untuk menyesuaikan pelaksanaan tersebut.
00:46Dan memang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal
00:49kami pelajari menjadi salah satu opsi dari masukan-masukan tersebut.
00:52Namun tentunya kan harus sinkron
00:55dengan desain keseluruhan sistem pemilu.
00:59Nah karena itu kami akan pelajari,
01:01kami akan menyusun satu simulasi
01:06kira-kira konsekuensi secara teknis apa saja
01:10dari putusan MK tadi.
01:14Sebagaimana diketahui,
01:17Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu
01:19untuk anggota DPRD Provinsi,
01:21DPRD Kabupaten Kota,
01:22serta Gubernur Bupati dan Wali Kota
01:24harus dilaksanakan secara seretak
01:26di seluruh wilayah Indonesia.
01:28Namun pemilu tersebut wajib digelar
01:30paling singkat dua tahun
01:31atau paling lama dua tahun enam bulan
01:33sejak pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI
01:35atau Presiden dan Wakil Presiden.
01:38Dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,
01:40Dian Hardiana, Kantor Berita Antara,
01:42mewartakan.
01:42Dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,
01:46Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat,

Recommended