Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo terhadap mantan Menpora Roy Suryo cs belum naik ke tahap penyidikan. Polisi masih menggali pendapat ahli atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Transkrip
00:00Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinionnya
00:08dan yang sudah sebelumnya dimintakan kepada para ahli ini.
00:15Antara lain ahli dari digital forensik, kemudian ahli bahasa Indonesia,
00:25kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi, dan ahli hukum pidana.
00:38Itu yang belum, 1, 2, 3, 4, 5, 6, ada 7 legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik.
00:46Jadi penyelidik itu sedang mengumpulkan fakta-fakta, ya fakta-fakta.
00:52Ada beberapa barang bukti yang juga sudah diamankan oleh tim penyelidik.
00:58Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh.
01:03Nanti akhirnya dilakukan gelar perkara.
01:06Kapan gelar perkaranya?
01:08Pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu.
01:11Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara
01:17untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalam ini ada dugaan tidak pidana atau tidak.
01:24Tahapan awalnya masih di situ ya.

Dianjurkan