Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sebelas tahun penjara Advokat Lisa Rachmat, dalam kasus suap putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan pemikiran jaksa.
Transkrip
00:00Nah selain terhadap ZR, Caksa Penuntut Turun juga berpendapat untuk terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding.
00:21Ya itu juga dengan alasan bahwa kalaupun dari sisi strahmat sudah sesuai tetapi terkait dengan banyak barang bukti yang menurut Jaksa Penuntut Turun seharusnya sesuai dengan tututannya JPR itu dirampas untuk negara.
00:40Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan ya makanya Jaksa Penuntut Turun berpendapat melakukan upaya banding.
00:48Nah sedangkan terkait dengan MUI kalau tidak salah baik Jaksa maupun terdakwa menerima putusan.
01:00Ya karena dari baik strahmat maupun dari hal-hal lainnya kira tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum.
01:09Karena terdakwa sendiri juga sudah menerima putusan.
01:18Terima kasih.

Dianjurkan