Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Transkrip
00:00Kerajaan media terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Kumu dalam perkara tersenama terdakwa ZR.
00:11Jadi dapat kami sampaikan memang kalau secara serahmat ya bahwa putusan dari pengadilan itu sudah lebih 2 per 3 dari keuntutannya Jaksa Penuntut Kumu.
00:24Tetapi harus patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga oleh sejak penyidikan.
00:38Nah dalam kaitan ini dalam pertimbangannya pengadilan ini dikembalikan kepada kalau tidak salah terdakwa.
00:46Nah sehingga penuntut kumu melihat bahwa seogiannya terkait dengan hal tersebut yaitu harus dilampas semua untuk negara.
00:57Ya baik yang 920 miliar lebih itu plus 51 dan ada barang bukti juga terkait kalau tidak salah sekitar 8 miliar.
01:07Nah oleh penuntut kumu terpendapat bahwa seogiannya itu juga harus dilampas semua negara.
01:15Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Kumu menyatakan banding.

Dianjurkan