Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 26/6/2025
KOMPAS.TV - Merespons dugaan adanya sejumlah pulau yang diperjualbelikan di salah satu situs asing, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang, pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dan dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.

Hal itu diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2. Sedangkan terkait pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitar juga telah diatur dalam Permen KKP Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 9 Ayat 1.

Baca Juga Pulau di Anambas Dijual Online: DPR Mengecam, Kemendagri Dalami Kasus di https://www.kompas.tv/nasional/601277/pulau-di-anambas-dijual-online-dpr-mengecam-kemendagri-dalami-kasus

#pulaudijual #indonesia #menteriatrbpn #anambas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601789/pulau-indonesia-dijual-di-situs-asing-menteri-atr-bpn-pulau-tidak-bisa-dibeli-asing
Transkrip
00:00Belik informasi selanjutnya, saudara merespon dugaan adanya sejumlah pulau yang diperjualbelikan di salah satu situs asing.
00:07Menteri ATR BPN Nusron Wahid bilang, pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dan dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.
00:19Hal itu diatur dalam Permen ATR BPN No. 17 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.
00:26Sementara terkait manfaatan pulau kecil dan perairan sekitar juga telah diatur dalam Permen KKP No. 10 Tahun 2004 Pasal 9 Ayat 1.
00:42Permen KKP No. 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitar.
00:54Satu orang hanya boleh memiliki maksimal 70 persen atau satu badan hukum.
01:00Kalau badan hukum berarti sifatnya HGB atau hak pake, hak guna bangunan.
01:05Dan ketentuannya orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM.
01:15Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing.

Dianjurkan