KOMPAS.TV - Empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, muncul di situs jual beli pulau asal Kanada, Private Islands Online. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan pulau oleh pelaku investasi.
Ia juga menyatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut guna meluruskan persoalan yang muncul akibat iklan penjualan pulau-pulau tersebut di situs internasional.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pemilikan pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, terutama kepada pihak asing, karena berkaitan dengan kedaulatan negara dan aturan hukum yang berlaku.
#pulauanambas #pemerintah #riau
Baca Juga [FULL] Hasil Pemeriksaan Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/601348/full-hasil-pemeriksaan-nadiem-makarim-soal-dugaan-korupsi-pengadaan-laptop-rp9-9-triliun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601349/4-pulau-anambas-ditawarkan-di-situs-jual-beli-kanada-pemprov-kepri-lakukan-penelusuran