Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/6/2025
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ini merupakan detik-detik saat polisi bersama warga menemukan jasad bayi di aliran sungai di wilayah Tegineneng Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga Menko Bidang Pangan Zulhas Resmikan Koperasi Merah Putih di https://www.kompas.tv/regional/596580/menko-bidang-pangan-zulhas-resmikan-koperasi-merah-putih

Diketahui bayi malang tersebut dilahirkan secara sendiri oleh seorang mahasiswi di sebuah kamar kos di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Mahasiswi berinisial SL berusia 21 itu harus meregang nyawa pasca melahirkan, sementara bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan diluar nikah itu dibawa dan dibuang oleh kekasihnya berinisial F atau B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jasad bayi yang sudah dievakuasi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 304 kuhp tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang sengsara serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601158/polisi-temukan-bayi-yang-dibuang-mahasiswa-ke-sungai
Transkrip
00:00JASAD BAYI
00:30JASAD BAYI
01:00JASAD BAYI
01:02JASAD BAYI
01:04JASAD BAYI
01:08JASAD BAYI
01:10JASAD BAYI
01:12JASAD BAYI
01:14JASAD BAYI
01:16JASAD BAYI
01:18JASAD BAYI
01:20JASAD BAYI
01:22JASAD BAYI
01:24JASAD BAYI
01:26JASAD BAYI
01:28JASAD BAYI
01:30JASAD BAYI
01:32JASAD BAYI
01:34JASAD BAYI
01:36hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

Dianjurkan