LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ini merupakan detik-detik saat polisi bersama warga menemukan jasad bayi di aliran sungai di wilayah Tegineneng Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga Menko Bidang Pangan Zulhas Resmikan Koperasi Merah Putih di https://www.kompas.tv/regional/596580/menko-bidang-pangan-zulhas-resmikan-koperasi-merah-putih
Diketahui bayi malang tersebut dilahirkan secara sendiri oleh seorang mahasiswi di sebuah kamar kos di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Mahasiswi berinisial SL berusia 21 itu harus meregang nyawa pasca melahirkan, sementara bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan diluar nikah itu dibawa dan dibuang oleh kekasihnya berinisial F atau B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jasad bayi yang sudah dievakuasi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 304 kuhp tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang sengsara serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601158/polisi-temukan-bayi-yang-dibuang-mahasiswa-ke-sungai