Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 6/18/2025
DPR Pemerintah Sepakat Selesaikan Sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara
Transcript
00:00.
00:00Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad
00:07mengungkap kisah di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto
00:11yang menyatakan empat pulau yang tengah bersengketa
00:13adalah sah milik pemerintah Provinsi Aceh.
00:17Hal itu disampaikan Dasko dalam jumpa pers
00:19di kantor Presiden Istana Kepresidenan Jakarta
00:22pada 17 Juni 2025.
00:26Dasko menyebut DPR bersama pemerintah
00:28tak ingin polemik sengketa pulau terus berkepanjangan.
00:32Ia mengaku dirinya bersama Ketua DPR Puan Maharani
00:35intens berkomunikasi dengan Presiden.
00:39Ketua Harian DPP Partai Green Ray itu menyebut
00:42DPR terus menerima aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
00:48Saya dengan Ketua DPR Ibu Puan Maharani
00:51intens melakukan komunikasi dengan Presiden
00:55untuk meminta agar dinamika tidak berlarut
01:02dan akhirnya Presiden mengambil alih
01:07persoalan penyelesaian permasalahan tersebut.
01:12Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas
01:16secara daring di Singapura pada 17 Juni.
01:19Rapat tersebut membahas status administratif
01:23empat pulau yang sempat menjadi polemik
01:25antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
01:30Dalam rapat itu, Prabowo memutuskan Pulau Panjang,
01:33Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang,
01:36dan Pulau Mangkir Ketek
01:37secara resmi merupakan bagian administrasi Provinsi Aceh.
01:42Keputusan itu diambil berdasarkan laporan
01:44kementerian dalam negeri serta data-data pendukung.
01:47Ratas tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad,
01:53Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,
01:56Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
01:59Gubernur Aceh Musa Kirmanaf,
02:01dan Gubernur Sumatera Utara Bobi Nasution.

Recommended