00:00Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa pihak asing tidak diizinkan membeli atau menguasai pulau-pulau di Indonesia.
00:14Pernyataan ini disampaikan Nusron usai memberikan pembekalan dalam retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu 25 Juni.
00:25Menurut Nusron, berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN No. 17 tahun 2016 dan Permen KKP No. 10 tahun 2024, satu pulau tidak boleh dimiliki secara penuh oleh satu orang atau badan hukum.
00:40Selain itu, jalur evakuasi dan ruang publik wajib disediakan minimal 45% dari luas pulau.
00:48Tidak hanya itu, jika tanah di pulau tersebut termasuk area penggunaan lain APL, maka maksimal hanya 70% yang boleh dikuasai, itupun oleh warga negara Indonesia atau perusahaan berbandan hukum nasional.
01:02Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijual belikan kepada pihak asing.
01:15Mau pakai status apa?
01:17Hak atas tanahnya.
01:18HGB, kalau dia orang asing, nggak boleh.
01:21SHM, apalagi, nggak boleh juga.
01:25Kalau ada investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia.
01:29Dan sifatnya kalau badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendaya gunakan atau mendaya fungsikan.
01:40Nusron juga menambahkan bahwa pulau-pulau yang berstatus kawasan hutan, seperti hutan konservasi, tidak bisa disertifikatkan dan tidak diizinkan diperjual belikan.
01:51Dengan penegasan ini, Kementerian ATR BPN menjamin kedaulatan pertanahan nasional dan melindungi pulau-pulau kecil agar tidak diperjual belikan dengan pihak asing.
02:02Dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Dian Hardiana, Kantor Berita Antara, mewartakan.