Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 6/14/2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf sepakat untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Category

🗞
News
Transcript
00:00Gubernur Aceh Muzakir Manaf
00:04menolak duduk bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution
00:08untuk membahas lebih lanjut terkait sengketa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil
00:13yang dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.
00:20Penolakan tersebut disampaikan Gubernur Aceh
00:22usai menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
00:26dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh
00:30di Pendopo Gubernur Aceh Jumat malam 13 Juni.
00:34Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pemerintah Provinsi Aceh
00:38bersama anggota DPR dan DPDRI asal Aceh
00:42akan menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
00:45untuk menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau itu pada Rabu 18 Juni pekan depan.
00:51Pemprov Aceh juga akan memberikan lampiran keberatan
00:54perpindahan kepemilikan pulau tersebut.
00:58Macam mana kita duduk bersama itu ke hak kita.
01:02Kepunyaan kita, milik kita.
01:03Wajib kita pertahanan, itu saja.
01:07Poin-poin keberatan yang akan kita sampaikan ke Menteri Pak?
01:10Ya, painnya sepertinya kita, yang pertama itu hak kita.
01:15Bukti dan data hak kita.
01:18Kemudian secara histori itu hak kita.
01:21Secara hak kita.
01:22Apalagi, secara penduduk hak kita.
01:27Secara geografi juga hak kita.
01:30Sudah seperti itu.
01:31Itu saja kita pertahankan.
01:33Muzakir Manaf bersikeras, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang
01:41yang kini masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan putusan Mendagri pada April lalu
01:47harus dikembalikan ke Provinsi Aceh.
01:50Berbagai upaya akan ditempuh pemerintah Provinsi Aceh, termasuk mengirim surat kepada Presiden Prabowo.
01:57Dari Banda Aceh, Aprizzal Rahmat, Kantor Berita Antara Muartakan.

Recommended